1

2  Perwakilan Jaksa Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto

Kabar6-Dua Perwakilan Jaksa dari Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung, berpartisipasi dalam kegiatan Southeast Asia Cryptocurrency Working Group (SEACWG) di US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DOJ – OPDAT), yang dilaksanakan pada tanggal 14-16 November 2023 di Phuket, Thailand.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

**Baca Juga: Cisadane Meluap, 177 KK di Pesona Serpong Rumahnya Tergenang

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membagikan praktik terbaik serta melatih para peserta dalam menyita aset kripto yang berkaitan dengan penanganan perkara. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan International Narcotics & Law Enforcement (INL) United States Department of State dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Virtual Assets Unit.

Peserta dalam acara ini terdiri dari perwakilan negara Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura dan Vietnam. Perwakilan Indonesia tersebut terdiri dari 5 peserta, dua diantaranya dari Satgas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring. (Red)




FGD:  “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana”

Kabar6-Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menyelenggarakan Focus Group Discussion yang bertemakan “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana”. Acara ini turut didukung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Adapun acara Focus Group Discussion ini sebagai bentuk sinergitas guna mendapatkan sumbangsih pemikiran untuk penyusunan Pedoman Jaksa Agung dan Surat Edaran dalam rangka penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara pidana.

Dalam sambutan yang dibacakan saat pembukaan acara, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Dr. Asri Agung Putra menyambut baik dan sekaligus mengapresiasi ide dari Kepala Biro Hukum Dan Hubungan Luar Negeri untuk melaksanakan kegiatan diskusi kelompok terpumpun ini.

“Penegakan hukum di era transformasi digital saat ini dihadapkan dengan modus operandi kejahatan yang sangat canggih. Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau disebut aset kripto (cryptocurrency),” kata Dr. Asri Agung Putra, ), di Jakarta, Rabu (4/10/2023.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), Jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022.

“Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujar Dr. Asri Agung Putra.

Melanjutkan penjelasannya, Dr. Asri Agung Putra menyampaikan bahwa aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana. Kejahatan tindak pidana tersebut dilakukan melalui skema pembobolan email bisnis, skema phising, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme sampai pencucian uang.

Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, menurut Dr. Asri Agung Putra penanganannnya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.

“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum. Terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Dr. Asri Agung Putra.

Dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala dalam praktik penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Kendala tersebut antara lain metode/tahapan penanganan aset kripto yang masih menggunakan metode konvesional dengan cara menkonversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai), metode penentuan nilai aset kripto yang belum pasti, kedudukan aset kripto sebagai barang/alat bukti dan cara mengidentifikasi terhadap aset kripto pada setiap tahapan penanganan perkara.

**Baca Juga: Bantuan Air Bersih 63 Ton Diserahkan Ketua KT Banten Andika Hazrumy

Selanjutnya, Dr. Asri Agung Putra menyampaikan penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun ini adalah salah satu upaya kerja cerdas untuk membina koordinasi yang terpadu antara Penyidik, Jaksa, Hakim, PPATK, OJK, BAPPEBTI serta pedagang aset kripto untuk menyamakan persepsi terkait perkembangan kripto.

Guna merespon kebutuhan hukum tersebut, maka saat ini Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana. Pedoman tersebut akan menjadi petunjuk (guidance) bagi para jaksa dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Mengakhiri sambutannya, Dr. Asri Agung Putra berharap diskusi kelompok terpumpun ini mampu menyerap masukan dari narasumber yang berpengalaman. Selain itu, diskusi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sama terhadap penanganan aset kripto yang ideal dalam perkara pidana.(Red)




Apes, Pria Ukraina Kehilangan Tabungannya Usai Dialihkan ke Kripto Gara-gara Takut Dampak Invasi

Kabar6-Apes benar nasib Yuri Popovich. Pria yang tinggal di Kyiv, Ukraina, kehilangan uang senilai nyaris ratusan juta gara-gara mengalihkan tabungannya ke kripto.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Popovich, melansir theguardian, mengubah hampir semua uang milik keluarganya menjadi mata uang kripto terra ‘stablecoin’ pada April lalu, dan telah kehilangan hampir Rp146 juta, setelah nilainya merosot secara tiba-tiba. Usut punya usut, rupanya Popovich berupaya untuk melindungi sekaligus menghindari risiko invasi atau keruntuhan mata uang Ukraina.

Adapun mata uang kripto diiklankan sebagai aman dan ‘didukung dengan mata uang fiat’ yang menawarkan opsi lain. “Tidak mungkin dan tidak aman untuk menyimpan dana dalam bentuk uang kertas,” kata Popovich.

Tidak seperti kebanyakan pembelian mata uang kripto, pembelian stablecoin tidak dimaksudkan untuk menjadi investasi yang berisiko. Token, dengan nama seperti ‘terra’, ‘tether’ dan ‘USD coin’, seharusnya mempertahankan nilai tetap dari satu token hingga satu dolar AS. “Saya bukan seorang spekulan, Saya hanya ingin menghemat uang,” ujar Popovich.

Tetapi ketika terra runtuh pada awal Mei, serta memicu kehancuran yang lebih luas di sektor mata uang kripto, seluruh tabungan investor ritel ini lenyap dalam sekejap. ** Baca juga: Berpotensi Picu ‘Perpecahan Sosial’, Singapura Larang Sebuah Film yang Berkisah Tentang Agama dan LGBT

“Saya berhenti tidur secara normal, kehilangan 4kg, Saya sering mengalami sakit kepala dan kecemasan,” keluh Popovich. “Istri saya masih belum tahu tentang kehilangan ini. Aku tidak tahu bagaimana cara memberitahunya.”

Tabungan milik Popovich kini bernilai kurang dari Rp7,3 juta. “Ini adalah jumlah yang sangat besar bagi kami, dan dalam situasi saat ini sangat penting bagi kehidupan. Saya khawatir akan kesehatan istri saya, kesehatan saya, dan hubungan kami. Aku bahkan tidak tahu bagaimana ini akan berakhir,” tambah Popovich.

Diketahui, Popovich adalah salah satu dari investor ritel yang tidak diketahui jumlahnya, yang kehilangan uang setelah nilai terra runtuh. Pada satu titik mata uang kripto ini memiliki hampir lebih dari Rp700 triliun yang diinvestasikan di dalamnya, tapi sekarang tinggal di bawah kurang dari Rp 15 triliun.(ilj/bbs)