1

Berzikir Sekali Lebih Baik Ketimbang Ibadah Setahun

Kabar6-Kalimat tahlil dan tahmid berkumandang di acara “Dzikir dan Doa Bersama” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lafadz munajat dipanjatkan pada akhir masa putaran kampanye pemilihan kandidat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

 

 

Ketua MUI Kota Tangsel, KH Saidih, mengatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas adanya silaturahmi dalam rangka zikir dan doa bersama.

 

Permohonan hajat ini harapannya agar sepanjang penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan skala lokal ini bisa berlangsung lancar, aman dan damai.

 

“Tadi sudah berzikir yang dipimpin oleh para ustaz dan alim ulama. Sekarang tinggal mikir,” katanya dalam sambutan acara yang berlangsung di Lapangan Upacara Kecamatan Pamulang, Sabtu (5/12/2015).

 

Menurutnya, tahlil dan tahmid telah dibacakan secara bersama-sama saat zikir menjadi saluran komunikasi kepada Sang Pencipta atau Habluminallah.

 

Tokoh agama asal Pamulang Barat ini berharap agar saat hari pencoblosan pada Rabu besok bisa menghasilkan pasangan pemimpin berkualitas serta kredibel bagi kepentinga seluruh kelompok masyarakat.

 

“Zikir satu waktu lebih baik daripada beribadah satu tahun waktu. Karena kalau tidak berzikir akan bisa menyesal bertahun-tahun,” ujarnya. ** Baca juga: Pilkada Serentak, Bawaslu Banten Awasi Pelangggaran APBD

 

Sepulang dari lokasi ritual zikir jemaah setibanya di rumah akan berpikir. KH Saidih pun mengutip salah satu bunyi dalam Al- Qur’an surat Ar-Raad ayat 28.

 

“Yaitu orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram,” tutupnya.(yud)




Pilkada Cilegon, Sudarmana-Marfi Diisukan Terima Rp5 Miliar dari Lawan Politik

Kabar6-Pilkada Kota Cilegon mulai memanas. Belum selesai isu calon boneka untuk memuluskan pencalonan pasangan Tb Iman Ariyadi-Edi Aryadi, pasangan jalur independen Sudarmana-Marfi kembali diisukan menerima dana Rp5 miliar dari lawan politiknya.

 

 

Isu tersebut diungkapkan sendiri oleh calon Walikota Cilegon Sudarmana. Ia mengaku mendapatkan informasi soal isu tersebut dari tim sukses di Lapangan. ** Baca juga: PKS Tangsel Targeti Raup Suara Maksimal di Pilkada 2015

 

“Saya ini terus-terusan difitnah sama lawan politik. Mulai tudingan calon boneka sampai isu soal saya menerima aliran dana limamiliar. Saya nyatakan ini fitnah dan hanya kampanye hitam yang ditujukan kepada saya,” kata Sudarmana kepada kabar6.com, usai menghadiri saresehan kesadaran berdemokrasi di Aula DPRD Kota Cilegon, Selasa (3/11/15).

 

Untuk diketahui, pasangan Sudarmana-Marfi merupakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilehon dari jalur independen lantaran seluruh dukungan partai politik diborong habis karena merapat kepada pasangan Iman-Edi.(sus)




Kekurangan Gudang Logistik, KPU Sewa Ruko di BSD

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata masih kekurangan tempat untuk menyimpan logistik Pilkada setempat yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang.

 

 

Kapasitas gudang yang dimiliki KPU Kota Tangsel saat ini, yaitu di Jalan Siliwangi, Pamulang, tak kuasa menampung volume logistik Pilkada.

 

Untuk itu, KPU berencana menyewa satu unit Rumah Toko (Ruko) di kawasan BSD, Kecamatan Serpong.

 

Lidya, pemilik ruko yang bakal disewa KPU Tangsel mengungkapkan, ruko miliknya yang akan disewa itu berada tidak jauh dari Shuttle Bus BSD.

 

“Ruko yang saya miliki dua lantai dan memang untuk berjualan. Tetapi saat ini akan disewa oleh KPU Kota Tangsel selama satu tahun. Kalau soal harga sewa per tahunnya, silakan saja langsung ke Pak Sekretaris KPU,” kata Lidya saat ditemui kabar6.com, di Kantor KPU Kota Tangsel, Selasa (20/10/2015).

 

Sementara Sekretaris KPU Kota Tangsel, Wahyunoto, menyatakan menyewa Ruko merupakan suatu kebutuhan karena pihaknya memerlukan tempat untuk melakukan pengepakkan logistik dan tempat transit. ** Baca juga: Dana Kampanye Arsid dan Airin Bersaing Ketat

 

“Tempat untuk mengepak logistik dan tempat transit memang sangat dibutuhkan, terlebih lagi yang lokasinya berdekatan dengan Kantor KPU karena gudang lainnya berada di kawasan Pamulang,” pungkas Wahyu lagi.(ard)




Kertas Suara dan Tinta Pilkada Tangsel Rp900 Juta

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah mempersiapkan pengadaan logistik kertas suara dan tinta.

 

Kedua jenis logistik itu diperuntukkan saat hari pencoblosan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

 

Divisi Pokja KPU Kota Tangsel, Sam’ani, mengatakan untuk pengadaan logistik kertas suara alokasi dana yang dikucurkan sekitar Rp700 juta. Lokasi percetakan kertas suara terletak di kawasan Tangerang.

 

“Proses lelang kertas suaranya masih berlangsung,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/10/2015).

 

Diketahui, dalam pesta demokrasi kali kedua di Kota termuda Tanah Jawara ini KPU setempat telah menggelar rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap sebanyak 913.437 orang. Jumlah tersebut akan menyoblos di 2.245 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan.

 

Terpisah, Divisi Pengawasan dan Pencegahan Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, pihaknya telah diajak oleh KPU setempat untuk mengecek logistik tinta pemilu. Ia mendapat kabar kocek yang harus dirogoh untuk tinta sekitar Rp200 juta.

 

“Mau ke Cirebon, cek tinta pemilu. Kualitasnya bagus atau tidak itu tinta,” jelas Acep kepada kabar6.com ditemui di kantornya. ** Baca juga: Hari Pencoblosan Pilkada Tangsel Sedot Rp11,5 Miliar

 

Acep menjelaskan, kebutuhan untuk tinta pemilu diperkirakan mencapai 4.490 botol. Artinya, untuk masing-masing TPS akan didistribusikan dua botol tinta. “Kalau satu TPS cuma sebotol tinta enggak akan cukup,” jelasnya.(yud)




DPTb1 Pilkada Tangsel Ditetapkan 28 Oktober

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) enggan menindaklanjuti saran komisioner Provinsi Banten.

 

Saran dimaksud agar KPU Tangsel menfasilitasi semua tim kampanye pasangan calon di Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, untuk duduk bersama mencari mufakat.

 

Diketahui, dua tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, menolak hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilansir KPU setempat.

 

Buntutnya, mereka enggan menandangtangani berita acara rapat pleno terbuka di Serpong, akhir pekan kemarin. ** Baca juga: Pleno DPT Tangsel Tertunda Pengaruhi Lelang Logistik

 

“Terkait dengan pencermatan waktunya masih panjang sampai H-6 sebelum pencoblosan,” kata Divisi Pokja Daftar Pemilih KPU Kota Tangsel, Muhammad Zein ketika dihubungi kabar6.com, Minggu (4/9/2015).

 

Panitia penyelenggara pesta demokrasi di Kota Tangsel telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 913.437 jiwa. Nantinya warga empunya hak pilih akan nyoblos di 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan se Tangsel.

 

Zein menerangkan, pihaknya lebih mengoptimalkan tahapan masa rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Satu (DPTb1). Langkah itu ditempuh untuk program penentuan cetak logistik kertas suara, yang kini sedang memasuki proses tender lelang.

 

“DPTb1 akan kita tetapkan tanggal 28 Oktober mendatang,” terang Zein.

 

Ia bilang, DPT sudah ditetapkan, dan terkait pencermatan DPT ini juga tahapannya harus kita diumumkan.

 

“Untuk pemilih yang belum terdaftar bisa langsung menghubungi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) terdekat,” pesan Zein.(yud)




Pasangan Calon Tak Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye

Kabar6-Pasangan calon Kepala Daerah tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye. Kewenangan pemasangan alat peraga, diambil alih oleh negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

 

“Kita mengikuti revisi Undang-undang dan Peraturan KPU tentang pedoman kampanye,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Eka Satya Laksamana, usai menghadiri Rapat koordinasi di Aula KPU Provinsi Banten, Selasa (8/9/2015).

 

Dalam Undang-undang Pilkada, kata Eka, semua calon Kepala Daerah tidak diperbolehkan menggunakan alat kampanye atau branding calon.

 

“Alat peraga kampanye yang boleh digunakan hanya dari KPU saja. Dan, alat yang sudah kami produksi adalah umbul-umbul, spanduk dan baliho, dan sudah kami sebar di beberapa titik,” ujarnya.

 

Pasangan calon maupun tim sukses yang membandel dan tetap menggunakan alat peraga sendiri, kata Eka, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. ** Baca juga: Calon Petahana Janji Benahi Limbah Industri di Cilegon

 

“Panwaslu akan mencatat semua bentuk pelanggaran. Baik pemasangan atribut di mobil, jalan, dan mana pun akan didata. Hal ini untuk mencegah konfik antar simpatisan,” kata Eka.(fir)