1

Terduga Penyimpangan Dana PKH di Kota Tangerang Masih Aktif Bekerja

kabar6.com

Kabar6-R, Terduga pelaku penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Sangiang Jaya masih aktif sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terkait kasus penyelewengan dana tersebut. Saat ini pelaku sudah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh kepolisian.

“Sekarang sudah pemanggilan ke tiga (di kepolisian),” ujar Suli saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2020).

Belum adanya status tersangka, kata Suli, membuat pihaknya tidak bertindak lebih jauh. Dirinya pun hanya bisa menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

“Tapikan yang jelas belum bisa dibuktikan itu perbuatan yang bersangkutan secara hukum. Kita gak bisa gegabah,” katanya.

Dinas Sosial hingga kini juga belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan. Suli mengaku kesulitan melakukan pemanggilan. Sebab demikian, R selalu beralasan pemanggilan oleh dinsos bentrok dengan pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota.

“Ketika kami panggil, dia (terduga) masih dipanggil polisi,” terangnya.

Pemutusan kerja TKSK harus melalui Camat. Kata Suli, Dinsos hanya akan merekomendasikan usulan tersebut. “Bukan (usulan saya), usulan camat, kalau dinsos hanya merekomendasikan saja nanti dengan SK,” jelasnya.

Sementara Camat Periuk, Maryono Hasan mengaku hingga kini masih menunggu arahan Dinas Sosial. Surat Keputusan (SK) bekerja pun bukan dilakukan oleh Kecamatan.

“Kan belum ada keputusannya, dan SK-nya bukan dari kecamatan,” ujar Camat.

**Baca juga: Napi Asal China Kabur, Polisi Periksa 4 Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, oknum TKSK Kecamatan Periuk berinisial R dilaporkan atas dugaan penggelapan dana PKH. Salah seorang korban Ratna Wati mengaku dana program PKH miliknya sejak 2018 ludes di transfer ke rekening dengan nama orang lain.

“Pas saya lihat ternyata ada yang ambil dari 2018 total kerugian sekitar Rp4,6 juta,” ujarnya.

Dari rekening koran tersebut terlihat adanya transaksi atas nama I. Dimana I diduga merupakan istri dari oknum TKSK Kecamatan Periuk berinisial R tersebut. (Oke)




Wali Kota Tangerang Siapkan Puskesmas Jurumudi Baru untuk Pasien OTG 

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang gencar menyiapkan tambahan fasilitas tempat isolasi pasien dalam pengawasan wabah penyakit akibat Covid-19 seiring dengan terus bertambahnya angka positif Covid-19.

Penambahan fasilitas ruang isolasi bagi pasien Covid-19 ini merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang mengingat jumlah kebutuhan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di 31 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang semakin tinggi.

“Tingkat okupasi tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rumah sakit sudah mencapai 73,06 persen,” ujar Arief saat meninjau Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (21/9/2020).

Arief menjelaskan, Pemkot Tangerang sebelumnya telah menyiapkan tiga fasilitas bagi masyarakat dengan status OTG untuk melakukan isolasi dengan total tempat tidur sebanyak 99 unit.

Ketiga fasilitas tersebut di antaranya Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Puskemas Penunggangan Barat, Puskemas Gebang Raya.

Meski demikian Pemkot Tangerang akan membuka Puskesmas Jurumudi Baru sebagai fasilitas tambahan isolasi bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kota Tangerang.

Kendati mengingat saat ini tidak diperkenankan bagi masyarakat berstatus OTG melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Prosesnya sudah mencapai 90 persen hanya tinggal kelengkapan sarana penunjang yang belum rampung,” terangnya.**Baca juga: Operasi Yustisi di Kota Tangerang Selama Sepekan Jaring 2 Ribu Pelanggar.

“Dalam satu atau dua hari prosesnya harus sudah bisa selesai 100 persen. Agar bisa segera diisi pasien OTG yang harus melakukan isolasi. Untuk Jurumudi baru rencananya akan memiliki kapasitas 50 bed, jadi total bed sebanyak 149 unit,” tandasnya. (Oke)




Operasi Yustisi di Kota Tangerang Selama Sepekan Jaring 2 Ribu Pelanggar

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Lantas Polres Metro Tangerang menggelar Operasi Yustisi yang digelar di Jalan Taman Makam Pahlawan Kota Tangerang, Senin (21/9/2020). Operasi yang dilakukan selama sepekan itu sudah menjaring sebanyak 2 ribu pelanggar.

Operasi tersebut secara terpadu gabungan dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub dan Polres Metro Tangerang Kota da TNI.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Jamal Alam, mengatakan operasi dilakukan sebagai penindakan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no 70 dan 78 tahun 2020.

“Ini pertama menegakan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujar Jamal di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang, Senin (21/9/2020).

Selain itu, kata Jamal, saat ini jajarannya masih menyampaikan sosialisasi kepada pengguna jalan. Para pelanggar itu mendapatkan sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Kendati terkait denda bagi pelanggar saat ini belum berlaku. Denda tersebut sesuai Perwal Rp50 ribu belum diberlakukan.

“Kita kedepankan secara persuasif dulu karena masa saat ini disamping sosialisasi kita juga menarik simpati masyarakat untuk mengajak membiasakan diri disiplin dan patuh menggunakan protokol kesehatan,” katanya.

“Belum ada, sekarang prinsip kita masih melakukan secara persuasif hal yang kita lakukan Humanis, teguran lisan tulisan, sosial maupun tindakan lainnya,” tambahnya.

**Baca juga: Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Ribu.

Meski demikian, agar kedepannya tidak banyak pelanggar lagi, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi. “Sudah banyak yang kita tindak namun kalau untuk data saat ini sudah 2 ribu. Karena setiap hari, ini sudah kita lakukan selama satu Minggu,” tandasnya. (Oke)




Rima Cipondoh Sosialisasi Pakai Masker dan Cuci Tangan pada Penguna Jalan

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan pelajar yang tergabung dalam Remaja Islam Musholla Arraudhoh (Rima) RT 06 RW 10, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat.

Mereka juga membagikan ratusan masker gratis kepada pengendara yang melintas di Jalan Hasyim Ashari, dan Jalan Maulana Hasanudin.

“Kegiatan ini ide dan kreativitas remaja. Kami hanya mendampingi dan memfasilitasi,” ujar Ketua RT 06 Mulyadi, Minggu (20/9/2020).

Lokasi pertama pembagian masker di depan perumahan Puri Megah. Selain itu, mereka menjelaskan pentingnya penggunaan masker, para remaja ini mengingatkan untuk sering cuci tangan dan menjaga jarak.

Kami berharap mereka juga bisa melakukan sosialisasi kepada warga yang seumuran dengan bahasa dan gaya sendiri. Semoga penggunaan masker juga menjadi gaya hidup baru untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Mulyadi.

Tak hanya di perumahan Puri Megah, pembagian masker ini berada di depan komplek P dan K Cipondoh. Mereka melakukan sosialisasi melewati pemukiman dengan tetap menjaga jarak.

**Baca juga: Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Ribu.

Ketua Rima RT 06 RW 10 Ravva mengatakan, warga diingatkan untuk tetap di rumah dan menjaga kesehatan. Sosialisasi mengenai sanksi bagi yang tidak memakai masker juga disampaikan oleh mereka.

“Semoga corona cepat hilang agar bisa sekolah dan main bersama lagi,” tandasnya. (Oke)




Jalan Warga Panunggangan Dipagar Pengembang, ini Reaksi DPRD

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto berjanji akan mengawal aspirasi warga Kampung Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang terkait akses jalan warga yang terancam tertutup pagar pengembang Summarecon Serpong.

Sikap Turidi ini menanggapi adanya surat warga setempat yang dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang,Jumat (18/9/2020). Dalam surat itu warga menuntut  pelebaran akses jalan.

“Kita kawal, kalau sudah bersurat langsung kita sidak ke lokasi,” kata Turidi, Jumat (18/9/2020).

Adapun pelayangan surat adalah untuk menyampaikan aspirasi kepada para representatif rakyat atas pemagaran akses jalan di wilayah tersebut. Akses warga terancam  pemagaran yang dilakukan pengembang  Summarecon yang berdalih mengamankan aset miliknya.

Pemagaran yang dilakukan pihak Summarecon menuai reaksi warga. Sejumlah warga pun menempuh upaya dengan mendatangi Kantor Kelurahan Panunggangan bermaksud meminta untuk difasilitasi pihak kelurahan kepada pengembang.

Tapi  belum ada titik terang dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (14/9/2020) lalu. Warga pun melanjutkan upayanya dengan memohon bantuan kepada para wakil rakyat untuk dapat menindaklanjuti tuntutannya.

“Jadi hari ini kami menyampaikan surat aspirasi kepada DPRD atas akses jalan di permukiman kami yang akan ditutup,” kata Ketua Karang Taruna RW 02 Pungki Handoko, di Kantor DPRD Kota Tangerang.

**Baca juga: Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Ribu.

Saat ini, pihaknya berharap DPRD Kota Tangerang dapat menindaklanjuti atas aspirasi yang disampaikan lewat surat tersebut.

“Semoga DPRD segera menindaklanjuti surat kami,” tegasnya.

Sementara itu Humas Summarecon Serpong enggan berkomentar saat dikonfirmasi. (Oke)




Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Ribu

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang mulai sosialisasikan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sanksi tertuang dalam Perwal No 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Saat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam minggu minggu ini sebelum dilakukan penegakan disiplin PSBB,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Agus mengatakan untuk pembayaran denda tidak dilakukan dilokasi namun dibayarkan ke kas daerah. Agus meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Besaran sanksi denda tersebut disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf b yang berbunyi penyitaan paksa sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp50 ribu.

**Baca juga: Kota Tangerang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Covid-19.

“Bagi pelanggar dilakukan berita acara singkat tertuang jenis pelanggaran yang dilakukan dengan besaran nilai rupiah denda yang harus di setor ke bank kas daerah,” tandasnya. (Oke)




Dirjen Pas Selidiki Kaburnya Narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Cai Changpan, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berhasil kabur dengan cara membuat jalur tikus di gorong-gorong Lapas.

“Kaburnya Cai Changpan pada Senin (14/9/2020) lalu,” ujar Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumadi, jumat 18/9/2020.

Masalah tahanan kabur ini, kata Jumadi, kini ditangani oleh Direktorat Dirjen Pemasyarakatan.

“Sudah ditangani sama Dirjen Pas, mereka sudah turun, mengenai ini di handle sama Dirjen Pas,” ujar Jumadi.

Jumadi memastikan kaburnya narapidana tersebut tidak ada keterlibatan sipir dalam pelarian itu. “Jadi itu saya pastikan tidak ada petugas yang ikut, kalau melihat situasi yang lari itu tidak ada,”tegasnya.

Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Apriyanti mengatakan telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri pelarian narapidana tersebut.

Tim investigasi itu terdiri dari Dirjen Pas, Tim Inspektorat Dirjen Kemenkumham dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten.

“Saat ini kita sedang bekerja sebentar, nanti akan segera kami update.Tapi itu yang baru dapat kita informasikan,” katanya.

**Baca juga: Kota Tangerang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Covid-19.

Selain itu, Dirjen Pas juga menyelidiki apakah kaburnya tahanan itu melibatkan orang dalam atau tidak. “Yang pastinya kami berharap tidak ada keterlibatan orang dalam apapun,” terangnya.

Hasil dari investigasi tersebut akan dilaporkan sesegera mungkin. Setelah kejadian itu, Rika menegaskan, pihaknya selalu melakukan pengawasan yang ketat. (Oke)




Kota Tangerang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan setiap perusahaan seperti pengelola pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan hingga pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomor 800/2131-Bag.Huk/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani Jumat (18/9/2020).

Aturan tersebut, kata Mulyani, diterapkan untuk mencegah penularan dan menekan kasus Covid 19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir ini.

“Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Mulyani, pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19 di tingkat RT dan RW.

“Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang terdampak Covid,” katanya.

**Baca juga: Pokja WHTR Bagikan Ratusan Masker di Kawasan Cikokol Kota Tangerang.

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, ketentuannya ada di Perwal Nomor 78 tahun 2020,” tandasnya. (Oke)




Pokja WHTR Bagikan Ratusan Masker di Kawasan Cikokol Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) menggelar bakti sosial pembagian ratusan masker dalam rangka membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 yang telah menjadi pendemi.

Adapun pembagian ratusan masker itu kepada para pengunjung dan pengendara di kawasan Tangcity Mal, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2020).

Wakil Ketua Pokja WHTR Syukron mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya menyebar 300 buah masker yang dibagikan secara gratis.

“Saatnya pilar keempat demokrasi turun tangan meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar Syukron.

Syukron menjelaskan, pembagian masker gratis ini untuk membantu kinerja pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi, pemerintah, TNI, dan Polri tidak bisa sendirian. Saatnya kami juga turun untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19,” jelasnya.

Sekretaris Pokja WHTR, Wahyu mengatakan, kegiatan bagi-bagi masker tersebut sebagai upaya memutus penyebaran mata rantai Covid-19. “Tentunya kami berharap tingkat kesadaran masyarakat makin meningkat,” tambahnya.

**Baca juga: Perumdam TKR Pastikan Distribusi Air Bersih di Kawasan Serpong Telah Normal.

Community & Media Relation Tangcity Mal, Intan Amallia menuturkan pihaknya mendukung kegiatan bakti sosial berupa pembagian masker yang diinisiasi Pokja WHTR ini.

“Kami menyambut baik kegiatan ini untuk bisa bersama-sama menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Oke)




Dugaan Penggelapan Dana PKH  di Kota Tangerang Dilaporkan

kabar6.com

Kabar6-Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kota Tangerang diduga menggelapkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal tersebut diketahui setelah korban Ratna Wati yang merupakan KPM PKH Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang mencetak ATM dan rekening koran miliknya pada Juli lalu.

“Pas saya lihat ternyata ada yang ambil dari 2018, total semuanya sekitar Rp4,6 juta,” ujar Ratna saat ditemui wartawan, Kamis (17/9/2020).

Ratna menjelaskan, dari rekening koran itu terlihat adanya transaksi atas nama I. I  merupakan istri dari oknum TKSK Kecamatan Periuk berinisial R.

Ratna mengakui meski terdaftar peserta PKH sejak 2018 lalu, dirinya tidak mendapatkan kartu ATM seperti peserta lainnya. Ia baru mendapatkan ATM pada Juli 2020.

“Anak saya kan SD jadi dapat Rp75 ribu setiap bulan dan saya baru dapat itu pas bulan Agustus,” katanya.

Ratna berharap agar oknum TKSK tersebut mengembalikan haknya. Selain itu, ia meminta agar oknum tersebut diberi hukuman setimpal agar tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa.

“Semoga uangnya bisa balik dan pelaku diberi hukuman setimpal,” tegasnya.

Sementara itu, Pendamping PKH Kelurahan Sangiang Jaya Lailatu Syaidah menjelaskan, sebelum menjadi anggota PKH Ratna merupakan anggota program rastra sejak 2018. Selama menjadi anggota rastra, Ratna pun tidak pernah memegang ATM.

“Pas belum pegang ATM asumsi saya ATM-nya ada di Bank BNI, karena memang ada ATM yang tercetak tapi belum terdistribusikan ulang, tapi saya pikir uangnya pasti aman karena masih di Bank,” jelasnya.

Namun setelah itu, lanjut ia, BNI mengeluarkan data ATM yang telah tercetak namun belum terdistribusikan.

“Di data itu, nama Ratna tidak ada. Tak lama kemudian, BNI kembali mengeluarkan data nama peserta yang tidak pernah melakukan transaksi,” terangnya.

“Setelah saya kroscek lagi gak ada nama bu Ratna Wati, berarti asumsinya sudah melakukan penarikan. Setelah itu kita ke Bank BNI melakukan pencetakan, barulah diketahui adanya transaksi,” tambahnya.

Tatu panggilan akrabnya itu mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya. Dia berharap permasalahan ini cepat selesai, agar Ratna segera mendapatkan haknya.

**Baca juga: Wali Kota Tangerang Larang Pasien OTG Isolasi Mandiri di Rumah.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PKH juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hingga berita ini ditayangkan, oknum yang diduga melakukan penggelapan belum bisa dikonfirmasi. (Oke)