1

Korupsi Pembangunan Jalan Kampus Rp88,8 Juta Diselamatkan

Kabar6-Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pangkep menerima pemulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 88.800.000, atas nama Terpidana Arif Ali, ST.

“Hari Kamis 8 Juni 2023 pukul 15.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan. Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang penganti dengan menerima pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp. 38. 800.000 atas nama Terpidana Arif Ali, S.T,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto, S.Sos., S.H,  melalui rilis, Kamis (8/6/2023).

**Baca Juga: Laga Persahabatan Pokja WHTR Dalam Trofeo SRD di Stadion Mini Cipondoh

Menurut Toto, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor : PRINT-53/P.4.27/Fu/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

“Pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp. 38. 800.000 dilakukan oleh keluarga Terdakwa melalui Saudara Syufarman Radjab, S.H, sehingga atas eksekusi tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melaksankan penyelematan keuangan negara sebesar Rp 88.800.000 yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Republik Indonesia Kantor Cabang Pangkep,” pungkas Toto.(Red)




Buronan Korupsi Dana BUMDes Rp150 Juta Diciduk

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

Penangkapan berlangsung  di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 19:16 WIB, Kamis (1/6/2023).

Adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:  MA (44), lelaki kelahiran Olak Besar-Jambi. Tersangka berdomisili di Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

MA merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun anggaran 2018 senilai Rp150.000.000, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

**Baca Juga: Libur Panjang, Personel Satlantas Polresta Serkot Setia Bertugas

MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima. (Red)




3 Komisoner Bawaslu Jadi Tersangka Dana Hibah Pilkada 

Kabar6-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka.

“Sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Penyidik telah menetapkan 3 tersangka,” kata  Kepala Seksi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar , S.H., M.H. melalui siaran persnya, Rabu (31/5/2023).

Adapun 3 tersangka tersebut yaitu:

1. DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;
2. I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;
3. K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, TAP-03L.624/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Ario menjelaskan, sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

**Baca Juga: Invitasi Olahraga Tradisional Resmi Dibuka Bupati Zaki

Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).

Ario menyampaikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu untuk mempercepat proses Penyidikan. (Red)




Sidang Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Kabar6-Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/5/2023).

Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir.

Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H.,Sri Suryanti Malotu., S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.

**Baca Juga: Pejabat Ini Tilep Rp7 Miliar Hasil Penetapan Harga Pasir

Setelah Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi  Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. Perbuatan tedakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.(Red)




7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Pinjaman Bank Akhirnya Ditemukan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Faly Kartini Simanjuntak (39), warga Kelurahan Baloi Permai. Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, Faly Kartini Simanjuntak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.

Terpidana Faly Kartini Simanjuntak diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Aset Tanah Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI Dititipkan ke Camat

Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023.

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan sementara. Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.(Red)




Di Depan Tim Korsup KPK, Ketua DPRD Lebak: Korupsi Ancaman Terhadap Kemanusiaan

Kabar6-Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan DPRD Kabupaten Lebak, Jumat (26/5/2023).

Rakor DPRD bersama lembaga antirasuah di ruang paripurna DPRD berkaitan dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Nampak hadir Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar, Wakil Ketua Ucuy Mashuri Nana Sumarna dan anggota DPRD serta Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK sekaligus Kasatgas Pencegahan Wilayah Agus Priyanto

“Selamat datang Pak Agus, semoga kehadiran Pak Agus menjadi berkah tersendiri bagi Kabupaten Lebak,” kata Agil mengawali sambutannya.

Agil menyebut bahwa praktik korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik, dan kehidupan bangsa dan negara.

“Sesuai dengan agenda, rakor hari ini mengenai program pemberantasan korupsi terintegrasi. Untuk itu, kami mohon bimbingan dan arahan,” ujar Agil.

Sebelum dengan DPRD, Tim Korsup KPK, kemarin, juga menggelar rakor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Selain soal pemberantasan korupsi, rapat dengan pemerintah daerah membahas progres relokasi permukiman warga terdampak banjir dan longsor pada awal tahun 2020.(Nda)




Kejagung Hadirkan 2 Saksi Terkait Perkara Tol Japek II

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

”Saksi yang hadir, yaitu S selaku Direktur Operasional (VP/SVP Infra 2 periode 2019-2021 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian, N selaku Change dan Claim Management PT Waskita Karya (persero) Tbk,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

**Baca Juga: Asmarani Dilaporkan ke Polresta Serkot, Hilang Usai Pamit Cari Kerja 

Lanjutnya, adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Menurut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (Red)




KPK Besok ke Lebak, Bahas Pemberantasan Korupsi dengan Pemkab dan DPRD

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok, diagendakan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak

Selain dengan pemerintah daerah, lembaga antirasuah pun dijadwalkan rakor dengan DPRD Lebak. Rakor akan membahas mengenai program pemberantasan korupsi terintegrasi.

“Agendanya tanggal 25-26 Mei. Jadi besok dengan pemerintah daerah, kemudian lusanya dengan DPRD,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Rabu (24/5/2023).

Rakor tersebut dilakukan KPK menindaklanjuti rakor pimimpinan kementerian/lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran indikator MCP (Monitoring Center for Prevention) 2023 pada Maret 2023 lalu.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Peringkat Pertama Soal Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP

Rakor Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, bupati bersama jajaran OPD juga berkaitan dengan pembangunan Bendungan Karian dan rencana aksi dari progres MCP Kabupaten Lebak.

Di hari yang sama, Tim Korsup KPK, pemerintah daerah dan tim dari KLHK, BNPB, PUPR, pemprov, inspektur dan OPD juga membahas terkait pemantauan dan evaluasi progres pemindahan permukiman rumah yang terdampak bencana pada tahun 2020,” tutur Alkadri.

“Dari rapat tersebut, kami bersama KPK dan dari tim kementerian atau instansi terkait meninjau langsung lokasi untuk relokasi pembangunan rumah warga terdampak bencana di Lebakgedong,” ujar Alkadri.(Nda)




1 Orang Saksi Jadi Tersangka Korupsi Bakti Kominfo

Kabar6-Bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan Tersangka IH), Senin (22/5/ 2023).

Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

**Baca Juga: Menteri Kominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI

Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP. (Red)




Penyerahan Aset Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit AD

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan aset dan barang titipan pada perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas pertama atas nama Terdakwa I TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa Ii Ni Putu Purnamasari, S.E. serta berkas kedua atas nama Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said.

Adapun barang bukti dan barang titipan yang dilakukan serah terima terdiri dari sejumlah sertifikat tanah dan bangunan serta dokumen lainnya, kendaraan roda empat hasil penyitaan, serta barang bukti uang Rp7,5 miliar dan USD11 ribu.

Dalam sambutannya, JAM-Pidmil mengatakan bahwa acara pemeriksaan koneksitas dalam penanganan perkara ini merupakan wujud profesionalisme, keterbukaan, dan penerapan prinsip persamaan mata hukum dalam penegakan hukum sistem peradilan militer, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

**Baca Juga: 2 Koruptor Tabungan Perumahan AD Divonis 16 Tahun

“Upaya penelusuran aset hasil korupsi akan terus dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang diderita prajurit akibat tindakan korupsi yang dilakukan para Terpidana,” kata JAM-Pidmil, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, meskipun kedua perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mengingat titik berat kerugian ada pada kepentingan prajurit, hal ini yang menjadi dasar perkara korupsi tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer selaku pelaksana eksekusi yaitu Oditur Milter Tinggi.

Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut atas putusan dua perkara korupsi TWP AD oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dari Direktur Penuntutan kepada Kepala Orditurat Militer II Jakarta, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Pejabat Staf Markas Besar Angkatan Darat, Badan Pembinaan Hukum TNI, dan Oditurat Jenderal TNI. (Red)