Korupsi Krakatau Steel, Dua Direktur Diperiksa Kejagung
Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumeda mengatakan,-saksi yang diperiksa yakni, ASS selaku Direktur Utama PT. Krakatau Engineering, ABS selaku Direktur Keuangan PT. Krakatau Engineering periode tahun 1999 s/d 2010, diperiksa untuk diketahui terkait pembahasan perencanaan pembangunan proyek BFC oleh PT. Krakatau Steel.
“MASI selaku Departement Head Cement and Steel Departement Bank Mandiri, diperiksa yang hubungan jabatan dengan BFC Project Bank Mandiri yang bertindak selaku kreditur dan agen jaminan dari debitur atas nama PT Krakatau Steel atas Commercial Facility (Tranche A) dimana jumlah maksimal pinjaman pokok kepada Bank Sindikasi (Mandiri, BNI dan BRI) sebesar Rp 2.275 Triliun dan dari bagian tersebut, porsi Bank Mandiri sebesar Rp 910 Miliar,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin(30/05/2022).
**Baca Juga: Lagi Kejagung Bebaskan 7 Tersangka Melalui Keadilan Restoratif
Pada saat yang bersangkutan menjabat, kata Ketut, nilai pinjaman sudah dicairkan sebesar Rp 751 Miliar dan tidak ada pencairan lagi hingga hari ini, dikarenakan PT Krakatau Steel mengajukan restrukturisasi yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali. Sejak penandatangan restruk tersebut, PT Krakatau Steel dapat memenuhi pembayaran kewajibannya (bunga dan pokok) yang sebelumnya sempat dilakukan penundaan pembayaran.
Kemudian, DY selaku Group Head Corporate Banking II pada Bank Mandiri, diperiksa berkaitan dengan pengelolaan akun nasabah pembayaran kredit sejak tahun 2016-2018.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan.(red)