BPKAD Kabupaten Serang Beberkan Keterlambatan Penyaluran ADD
Kabar6-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang membeberkan asal keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Pembendaharaan BKPAD Kabupaten Serang Komaruzaman mengakui adanya keterlambatan pembayaran ADD bagi sejumlah desa di Kabupaten Serang.
Komar membantah tidak memprioritaskan penyaluran ADD.
“Justru kita prioritaskan pembayaran ADD,” kata Komar di kantornya belum lama ini.
Hanya saja penyebab keterlambatan penyaluran itu, kata Komar akibat dampak Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terasa pada keuangan daerah.
“Cuman kondisi keuangan kita pasca pandemi ini sampai masih terasa dampaknya. Makanya keuangan kita masih tersendat,”ujarnya.
Di sisi lain kemandirian fiskal daerah Kabupaten Serang masih di bawah 30 persen, sehingga masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Jadi kemandirian daerah masih di bawah 30 persen. Tapi mudah-mudahan ini secara bertahap pulih kembali, ke depannya bisa mandiri lagi,” bebernya.
Selain kondisi keuangan daerah, Komar juga mengungkapkan ada sejumlah desa yang belum melakukan pengajuan ADD karena persyaratannya belum terpenuhi seperti RPJMDes dan APBDes.
Padahal lanjut Komar hal itu syarat mutlak yang harus dilakukan oleh desa. Kendati demikian, hanya sebagai kecil desa yang belum mengajukan ADD.
“Kenapa gak disalurkan karena persyaratan belum terpenuhi, walaupun pun gak banyak. Hanya beberapa persen. Tapi yang bulan Mei itu masih banyak yang belum dibayarkan,”tandasnya.
**Baca Juga: Aksi Protes Siltap Perangkat Desa di Kabupaten Serang Batal Digelar
Dikutip dari Perda nomor 8 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Serang tahun 2023, disebutkan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp3.356.764.386.989.
Terdiri dari Pendapatan Daerah berjumlah Rp3.205.388.359.093 dan Belanja Daerah Rp3.353.764.386.989.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.205.388.359.093 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sementara pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp902.007.244.355 yang terdiri atas: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
Sedangkan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp2.290.596.211.738, yang terdiri atas, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Keterlambatan penyaluran ADD di Kabupaten Serang berimbas Siltap dan tunjangan perangkat desa di Kabupaten Serang. Bahkan mereka berencana melakukan aksi demo.
Namun aksi tersebut batal dilakukan setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menyalurkan Siltap dan tunjangan para perangkat desa tersebut.
“Sudah disalurkan per hari ini,” terang salah satu perangkat desa di Kabupaten Serang yang enggan disebutkan identitasnya saat di hubungi kabar6.com, Kamis (24/8/2023) lalu.(Aep)