1

Buntut Kasus Perusakan, BKPP Tangsel Tunda Kenaikan Pangkat pada Lurah Saidun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah tetapkan sanksi terhadap Saidun, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Lurah Saidun dianggap telah melakukan pelanggaran sedang atas pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti sebagai aparatur sipil negara.

“Salah satunya gaji berkala dan penundaan pangkat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, Rabu (16/9/2020).

Diterangkan, sanksi hukuman sedang terhadap Saidun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin ASN.

“Sementara ini beliau masih menjabat lurah. Tapi (melanggar) kode etik,” terang Apendi.

Menurutnya, sanksinya dijatuhkan saat ASN masih menjabat. “Rapatnya udah, tinggal SK-nya aja,” ujar Apendi.

Ia bilang, sekarang Saidun masih aktif kemarin sudah diproses hukum oleh pihak kepolisian. Pemerintah Kota Tangsel menghormati keputusan aparat penegak hukum.

“Tapi sepanjang ini tetap melayani masyarakat dengan baik,” tambah Apendi.

Diketahui, kasus perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan terjadi di ruangan kerja Aan Sri Analiah, pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, pada Jum’at, 10 Juli 2020 lalu.

**Baca juga: Jalani Hukuman Lari, Pelanggar Masker di Tangsel Mengaku Kapok.

Bermula dari sikap kecewa Saidun yang menitipkan orang saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tapi dijadikan cadangan oleh pihak SMA Negeri 3 Kota Tangsel.

Saidun kalap hingga kaki kirinya menyepak kaleng biskuit dan tumpukan gelar air mineral yang ada di atas meja berantakan. Aksi tidak patut itu terekam kamera pengintai atau CCTV.(yud)




Mengamuk di Sekolah, Lurah Benda Baru Saidun Terancam Dicopot

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang mengisyaratkan akan mencopot Lurah Benda Baru, Pamulang yang mengamuk di SMA Negeri 3 Kota Tangsel. Saidun mengamuk karena kesal calon siswa titipannya tidak di terima di sekolah itu.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan untuk tahapan pencopotan itu, Pemkot Tangsel masih menunggu hasil penyidikan polisi yang tengah mengusut kasus ini. “Sekarang proses hukum dulu kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya, Sabtu 18/7/2020.

Benyamin berharap hasil penyidikan polisi dapat menindak tegas perilaku lurah yang dinilai melanggar kode etik ASN itu.

Untuk proses sanksi lurah itu, Benyamin mengatakan, Senin besok, dia lakan minta kepala BKPP dan inspektorat dari sisi administrasi pemerintahan melakukan pemeriksaan. “Kalau sudah bisa kita lakukan pencopotan pasti kita akan lakukan.”

**Baca juga: Aksi Lurah Benda Baru Sepak Kaleng Biskuit Terekam CCTV.

Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi karena mengamuk di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Supiyanto mengatakan pihak sekolah SMAN 3 Tangsel telah resmi melaporkan aksi amuk lurah itu. “Terlapor terancam pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana,” ujarnya, Jumat (16/7/2020). (Eka)




BKPP Tangsel Sebut Kemendagri Revisi Izin Mutasi

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Apendi menyebutkan mutasi sert pelantikan puluhan Aparatur Sipil Negara pada Jum’at kemarin sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Iya sudah izin Mendagri, ini kan proses sudah lama, dari Januari kita mengusulkan, banyak yang direvisi. Contoh mutasi biasa enggak boleh, contoh lurah ke lurah, enggak bisa. Kecuali dari eselon 3b ke 3a,” terangnya, Senin (18/5/2020).

Apendi menyebutkan ada 19 dari eselon III yang mengisi jabatan baru dan 43 eselon IV. Tujuan diadakan mutasi adalah untuk mengisi kekosongan pejabat.

**Baca juga: Begini Kata Airin Ditanya Soal Mutasi ASN.

“Untuk eselon III ada 19 orang. Eselon IV ada 43 kalau enggak salah. Maksud tujuannya pengisian karena kita ada kekosongan pejabat. Jadi mutasi ini adalah promosi,” jelas Apendi.

Adapun surat ditujukan kepada Gubernur Banten tertanggal 22 April 2020. Surat bernomor: 821/2939/SJ tentang Persetujuan Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.(yud)