1

Kendalikan Narkoba dari Penjara, Polisi Tangkap Tiga WBP Lapas Klas IIA Serang

Kabar6.com

Kabar6- Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II A Serang berinisial D, S, dan H ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Serang karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Ketiganya masuk penjara tentu dengan kasus yang sama.

Kasatnarkoba Polres Kota Serang Iptu Shilton mengatakan, transaksinya pun dilakukan menggunakan kurir dan pembayaran melalui transfer perbankan. Pihak kepolisian sedang menyelidiki dan mendalami rekening tersebut dengan bekerja sama pihak bank.

“Dia memang residivis narkoba dengan masa hukuman lima tahun. Mengedarkan ke sekitar wilayah Serang saja. Inisial D, S, H, masih satu jaringan mereka,” kata Iptu Shilton di kantor Polresta Serang, Rabu (30/9/2020).

Untuk berkomunikasi dengan pihak luar, terang Shilton, baik kurir maupun konsumen, ketiga pelaku menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam penjara.

“Di Lapas kita dalami, karena menggunakan rekening orang lain, kita sedang berkoordinasi dengan pihak bank. Kita temukan juga alat komunikasi yang diselundupkan,” terangnya.

Total, ada 22 orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Serang dengan pembagian tugas 18 pelaku merupakan pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna. Bahkan ada wanita cantik, berkulit putih, ikut serta ditangkap. Para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota yang mencakup seluruh Kota Serang dan sebagian Kabupaten Serang.

**Baca juga: Satu Keluarga Isolasi Mandiri tak Dapat Perhatian Pemerintah, Warga Gotong Royong Suplai Makan.

“Peredaran narkoba di wilayah kota Serang masih tinggi. Ada yang menggunakan obatan keras, ganja sampai sabu untuk kalangan pekerja. Pengguna ada yang pria dan wanita, alasannya masing-masing berbeda, ada yang alasan masalah keluarga, ekonomi dan lain-lain,” jelasnya. (Dhi)




Gembong Narkoba Terkaya di Lapas Cilegon Klaim Kocek Rp30 Juta Perbulan Untuk “Makan Enak”

Kabar6.com

Kabar6-Pihak Lapas Klas III Cilegon membantah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nya mendapatkan fasilitas khusus, berupa makanan ‘spesial’.

M.Adam, gembong narkoba yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 20 triliun dijemput BNN dari dalam Lapas Klas III Cilegon, Banten. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu lebih tajir dibandingkan Fredy Budiman. Bahkan uang hasil penjualan narkoba ‘dicuci’ dengan berbagai bisnisnya.

Meski dari dalam penjara, M.Adam dalam keterangan persnya bersama BNN, mampu mengendalikan alur penjualan berbagai macam narkoba, seperti sabu hingga ekstasi. Dia pun mengaku merogoh Rp30 juta setiap bulan untuk petugas Lapas Klas III Cilegon guna mendapatkan fasilitas ‘makan enak’.

“Kalau itu (fasilitas khusus) saya rasa tidak ada, karena semua mekanisme masuknya barang atau kebutuhan WBP itu disediakan oleh koperasi dengan mitra. Makanan yang didapat WBP semua sama, tidak ada pembedaan,” kata Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Klas III Cilegon, Raja Muhammad N, melalui sambungan selulernya, Senin (2/9/2019).

Dalam pembicaraan lainnya, Raja menjelaskan jika pengeluaran M.Adam mencapai Rp30 juta per bulan bisa saja terjadi, berdasarkan keinginan tersangka bandar narkoba tersebut.

“Jadi misalkan kalau ada kebutuhan segitu banyak saya rasa tidak ada. Kalau pun itu terjadi, itu kemauannya yang bersangkutan. Karena semuanya kita serahkan ke koperasi dan mitra terkait kebutuhan WBP. Mau itu minum, makanan ringan, itu ada di koperasi,” terangnya.

Pada pembicaraan lain, pihaknya mengaku pengeluaran Rp30 juta perbulan yang di akui Adam tidak lah mungkin terjadi. Karena harga makanan di Koperasi Lapas Klas III Cilegon tidaklah mahal.

“Kemungkinan sih tidak ada, sekarang logikanya saja, makanan sebungkus berapa sih, dikalikan aja 30 hari, apa iya (mencapai Rp 30 juta). Sedangkan petugas dilarang keras membawakan sesuatu untuk WBP, itu tidak boleh. Jadi semua harus melalui koperasi,” ujarnya.

**Baca juga: Sewa Rumah Dinas Sekda Banten Dinilai Pemborosan, Al Muktabar Masih Enggan Berkomentar.

Raja menjelaskan kalau para WBP di Lapas Klas III Cilegon masih diperbolehkan memegang uang tunai untuk berbelanja di Koperasi. Pihak keamanan atau petugas jaga Lapas tidak mengontrol jumlah sirkulasi uang di dalam jeruji besi, yang mengetahuinya adalah Koperasi.

“Kita tidak tahu kebutuhan pribadi WBP, kita tidak tahu dan itu tidak berhubungan dengan petugas, hubungannya dengan koperasi. Kalau terkait makanan diluar negara, disediakan koperasi. Masih menggunakan uang cash. Tapi kan semua dibatasi. (Batasan WBP memegang uang cash) itu dikoperasi yang tahu. Jadi mekanisme nya koperasi yang tahu,” ujarnya.(Dhi)