1

SPRI : Ringkus Mafia Pencucian Uang di Kemenkeu dan Lembaga Negara Lainnya

Kabar6-Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menuliskan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Rilis SPRI terkait surat tersebut dikirim oleh 2 narahubungnya yaitu Dika dan Rubo, Kamis (16/03/2023).

Presiden Jokowi Yang Terhormat,
Izinkan kami, kaum miskin di Indonesia, menulis surat kepada Bapak Presiden karena kami sangat prihatin dengan kondisi negara kita saat ini. Bagi kami kondisi negara saat ini seperti bentangan sawah yang menghijau, namun banyak gulma-gulma yang menjadi parasit. Seperti aliran sungai yang mengalir menuju muara, namun banyak sampah yang mengotori pemandangan dan menghambat aliran airnya. Seperti sinar mentahari pagi yang menyegarkan, sayang ada mendung tebal yang menutup sinarnya.

Bapak Presiden,
Negara telah memberikan jaminan secara konstitusional kepada Rakyat Indonesia untuk memelihara rakyat miskin dan anak terlantar. Melalui Pasal 34 UUD 1945, Ketentuan tersebut diterjemahkan lebih luas, salah satunya memberikan Perlindungan Sosial (Perlinsos) kepada kelompok rentan. Di sisi yang lain, tingkat kemiskinan Indonesia mencapai 9,57% atau setara 26,3 juta jiwa. Bagi kami negara tentu perlu memberikan perhatian yang optimal untuk upaya pengentasan kemiskinan. Tentu saja agar kami tidak berada dalam jurang kemiskinan. Tentu tidak ada yang menginkan hidup dalam kemiskinan. Bagaimanapun kami ingin hidup sejahtera.

Menurut kami, menambah anggaran merupakan salah satu konsekuensi paling konkret dalam upaya pengentasan kemiskinan. Ini memang pahit Bapak Presiden, namun perlu kami sampaikan secara jujur seringkali negara berdalih anggaran yang terbatas. Tak mengherankan kalau sebanyak 2,3 juta keluarga miskin di Indonesia tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini terjadi oleh karena terbatasnya anggaran yang dialokasikan APBN. Tahun 2023 Pemerintah hanya mengalokasikan dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluraga Miskin, sebesar Rp 28,7 Triliun. Ini tentu sangat ironis Bapak Presiden. Bukan kami tidak bersyukur terhadap yang ada, namun perlu kami sampaikan anggaran itu tidak akan mencukupi.

Dalam kondisi yang kami sampaikan di atas, kami dikejutkan dengan temuan PPTAK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300T. Tidak berhenti sampai situ, Rakyat disakiti gaya hidup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergaya hidup mewah, melebihi dari nilai gaji yang diterimanya. Ibarat bumi dengan langit bila dibandingkan dengan kehidupan kami yang masih berhimpit-himpitan di bantaran sungai, pinggir rel kereta, lorong-lorong jembatan.

Rakyat telah mengetahui bahwa pondasi pendapatan negara bersumber dari rakyat melalui pungutan memaksa yang bernama Pajak. Rakyat ditarik pajak setiap tahun. Rakyat harus menyisihkan penghasilannya demi membayar pajak. Penghasilan yang seringkali tak seberapa itu harus dibagi untuk membayar pajak. Alih-alih untuk meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pembangunan, dan menyejahterakan rakyat. Namun di sisi lain ASN bergaya hidup berfoya-foya dari hasil pajak rakyat. Ini merupakan ironi di negara kita ketika sebagian besar rakyat masih hidup kekurangan, sebagian kecil yang lain mempertontonkan kemewahan.

Kami menduga, gaya hidup mewah dari ASN tersebut sebagai bagian dari Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah). Oleh karena itu perlu ada tindakan secara hukum untuk mengungkap kebanalan dalam pengelolaan Pajak dan Cukai di Indonesia.

Bapak Presiden,
Dalam kondisi seperti ini jelas diperlukan revolusi yang tidak sekadar pura-pura pada sistem birokrasi ASN, khususnya di Kementerian Keuangan. Harus ada upaya sistematis dan terukur untuk membersihkan para bandit-bandit pajak yang selama ini menikmati keringat rakyat yang dibayarkan pajak. Para Bandit Pajak dan Cukai yang menggarong uang rakyat harus ditindak secara tegas. Negara Indonesia memiliki Aparatur Penegak Hukum, mereka harus berpihak pada kebenaran, berpihak pada penderitaan rakyat. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan para ASN yang serakah.

Adanya bandit-bandit pajak yang bergelimang harta ini merupakan salah satu sinyal bahwa revolusi mental yang digagas Bapak Presiden Jokowi gagal. Mental petugas pajak justru memperlihatkan mental bandit daripada mental pelayan rakyat. Mental petugas pajak jelas-jelas mengencingi revolusi mental yang merupakan program Bapak Presiden Jokowi. Maka pemerintah harus tegas membersihkannya agar revolusi mental tetap di relnya.

Revolusi struktural di Kementerian Keuangan harus dilakukan dari kepala sampai ekor, dari hulu hingga hilir. Pembersihan tidak dapat dilakukan hanya kepada satu dua orang yang selama ini sedang menjadi sorotan masyarakat. Pembersihan harus dilakukan kepada siapa saja yang terlibat dalam perbanditan pajak. Tidak ada kompromi kepada para bandit pajak. Semuanya harus disapu sebersih-bersihnya.

**Baca Juga: Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 526.012 Dititip ke Camat dan Kades

Oleh karena itu kami, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menuntut:

1. Pajak sebagai pondasi pendapatan negara, namun seringkali diselewengkan. Oleh karena itu mencopot Dirjen Pajak adalah kesungguhan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan;

2. Kejahatan Tindak Pindana Pencucian uang diduga tidak hanya terjadi di Kemenkeu, untuk itu harus ada audit terhadap harta kekayaan pejabat negara di semua kementerian & lembaga.

3. Mafia Pengelolaan Keuangan tidak hanya dilakukan oleh oknum ASN saja. Namun juga patut diwaspadai sebagai kerja-kerja sistematis. Oleh karena itu Bentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia;

4. Untuk memastikan bahwa pendapatan pajak sesuai dengan ril penerimaan maka harus melakukan Audit Forensik Penerimaan Pajak di Direktorat Pajak Kemenkeu RI.

5. Tindak Tegas ASN dan Keluarganya yang melakukan Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah. Solusinya DPR RI dan Pemerintah harus segera mengeluarkan Undang-undang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat;

6. Buat Undang-Undang tentang Perampasan Aset Negara dari Koruptor, karena ini adalah mandat reformasi 1998 yang belum juga diwujudkan kepada Rakyat.

Demikian surat kami Bapak Presiden. Semoga berkenan dan bisa memberikan masukan berharga kepada Bapak Presiden.

Salam hormat dari kami, kaum miskin seluruh Indonesia.

PERJUANGKAN KEADILAN SOSIAL & HAK RAKYAT MISKIN INDONESIA!. (*/Red)




Darurat Keuangan Negara: Rafael Alun Terindikasi Kuat Sebagai Sindikat Mafia Pajak

Kabar6-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis laporan bahwa selama 4 tahun mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo menembus angka 500 Milyar. Benar- benar suatu angka temuan yang fantastis dari seorang pejabat pajak.

Lucunya segala hal ini terbongkar bukan karena temuan dari inspektorat DJP atau pun Kemenkeu dan KPK, tapi justru berawal dari tindakan penganiayaan anak Rafael Mari Dandy.

“Ini menunjukkan betapa lemah dan bermasalah nya pengawasan di DJP selama ini,” ungkap Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, kepada Kabar6.com, Rabu (08/03/2023).

Rafael sendiri, kata dia, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp55 milyar atau hanya terpaut Rp2 milyar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani .

Namun temuan terbaru dari PPATK yang mengatakan selama 4 tahun transaksi keuangan Rafael yang menembus angka Rp500 Milyar ini benar- benar hal yang mesti di bongkar sampai ke akar- akarnya.

“Kuat dugaan Rafael Alun ini merupakan pelaku sindikat perpajakan. Yang dengan jabatan yang di milikinya telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung telah menyengsarakan rakyat Indonesia,” kata pria yang karib disapa Mad Nur ini.

Mas Nur menegaskan, KPK perlu harus serius menindaklanjuti temuan dari PPATK, karena ini akan membongkar apa yang sebenarnya terjadi di DJP dan Kemenkeu.

Tentunya dalam menjalankan aksinya tersebut Rafael Alun tidak bekerja sendiri tetapi pasti melibatkan berbagai pihak lain baik dari internal DJP maupun pihak eksternal. Info terbaru juga konsultan Rafael telah kabur ke Luar Negeri dan menjadi buron.

“Sindikat perpajakan ini tentu harus dibongkar sampai ke dasar- dasarnya. Temuan ini juga menunjukkan Reformasi pajak dan reformasi keuangan negara yang di gaung gaungkan Sri Mulyani hanyalah isapan jempol belaka,” tandasnya.

**Baca Juga: Hilang Kendali Truk Kontainer Terbalik di Balaraja

Para pejabat pajak se-Indonesia, lanjutnya, harus segera diperiksa harta dan LHKPN mereka. Jika ada yang terindikasi melakukan tindak kejahatan pajak maka mereka harus ditindak tegas.

Harta mereka mesti disita oleh negara dan dimiskinkan karena tindak kejahatan pajak yang mereka lakukan itu telah menyengsarakan masyarakat.

Inspektorat pajak pun mesti juga ikut diperiksa. Kerja dan kinerja mereka patut dipertanyakan mengapa bisa terjadi kasus seperti Rafael bisa terjadi.

“Dan ini adalah keadaan yang darurat bagi keuangan negara jika hal ini tidak segera dituntaskan maka kepercayaan masyakarat untuk membayar pajak akan semakin hilang dan jika itu terjadi maka Indonesia akan berada dalam kondisi Darurat karena keuangan negara akan semakin defisit,” pungkasnya. (Tim K6)




Berikan Dana Bagi Hasil, Kemenkeu: Penilaian Terhadap Kinerja Pemerintah

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah memberikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Kepala Seksi Tarif Harga Dasar III, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Wirmansyah Lukman menerangkan, pemberian dana bagi hasil tersebut pihaknya memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah, khususnya bagaimana pemerintah memberikan sosialisasi.

“Khususnya bagaimana mereka melakukan sosialisasi, membuat kawasan industri hasil tembakau, bahkan penindakan hukum atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di wilayah masing masing,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kabar6.com, Rabu (28/4/2021).

Saat ini, kata Wirmansyah, Surat Edaran nomor SE-01/BC/2021, menjadi pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pemerintah daerah dan petunjuk teknis dalam penggunaan DBHCHT untuk mensosialisasikan, berkoordinasi, serta melakukan penegakan hukum di bidang cukai.

“Yang menjadi penilaian antara lain, kinerja koordinasi perencanaan kegiatan penegakan hukum, pelaksanaan sosialisasi mengenai BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal, pengumpulan dan pemberian informasi terkait BKCHT ilegal kepada Bea Cukai, dan kinerja operasi pasar bersama serta pemberantasan BKCHT ilegal,” terangnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, di lingkungan wilayah Provinsi Banten yang masing-masing dihadiri unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten Moh. Saifuddin menyampaikan pentingnya koordinasi antara Bea dan Cukai dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan rencana kegiatan dan penganggaran pembiayaan kegiatan selama satu tahun.

Menurutnya, koordinasi tersebut meripakan bentuk sinergi mengawal penggunaan anggaran dalam pemanfaatan DBHCHT.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Masih Menunggu Pusat Terkait THR PNS

Dengan adanya koordinasi ini juga diharapkan dapat menciptakan perencanaan yang baik sehingga penggunaan DBHCHT dapat tepat sasaran dan proporsional.

“Khususnya untuk kegiatan sosialisasi dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Provinsi Banten. Bea dan Cukai Banten dan Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi dalam mengoptimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang cukai,” tutupnya.(eka)




Pilkada Tangsel 2020, Kemenkeu Serahkan Dana Rp3 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro mengakui pihaknya telah menerima tambahan anggaran pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2002. Kucuran dana dari Kementerian Keuangan sebesar Rp3 miliar lebih diperuntukkan untuk tambahan di masa pandemi Covid-19.

“Tambahan anggaran dari pusat ini, untuk honor petugas dan APD masker, hand sanitizer dan lain-lainya itu,” katanya di Balaikota Tangsel, Jum’at (24/7/2020) kemarin.

Dia menerangkan, besaran anggaran tambahan tahapan Pilkada di masa pandemi Covid-19 di Tangsel, akan kembali ditambahkan pada pelaksanaan tahapan selanjutnya.

“Rp3 miliar lebih itu, hanya untuk tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Saat ini petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) kan sedang bertugas mendatangi rumah-rumah warga,” terang Bambang.

**Baca juga: Pengamat UIN Sebut Pemilih di Pilkada Tangsel 2020 Rasional.

“Maka perlu APD dan sebagainya. Untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya, nanti ditambah lagi anggarannya. Setelah Coklit ini tahapan berarti tinggal pemungutan dan perhitunga suara, ini nanti akan diberikan kembali tambahannya,” tambahnya.(yud)




Pemkab Lebak Tunggu Instruksi Kemenkeu soal Bansos Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengatakan, pemerintah kabupaten masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19.

“Menunggu instruksi Kementerian Keuangan termasuk terkait dengan beberapa refocusing anggaran Covid-19,” kata Iti kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Meski begitu, berdasarkan informasi terakhir, pemerintah kabupaten harus mencadangkan anggaran untuk bantuan Covid-19 hingga bulan Desember.

**Baca juga: Kebakaran Rumah di Curugpanjang Lebak, Kerugian Ditaksir Miliaran.

“Jadi otomatis banyak kegiatan-kegiatan yang tidak bisa kami lanjutkan. Contohnya yang lagi ramai soal jalan segala macam, dana nya kan kami alihkan ke sana (Covid-19), siapa yang mau? Kalau saya maunya pembangunan,” jelas Iti.

Untuk diketahui, total keluarga penerima bansos di Lebak sebanyak 194.203 keluarga dengan rincian 132.339 keluarga dari Kemensos, 10.425 dari Pemprov Banten, 32.770 keluarga dari Pemkab Lebak dan 18.669 keluarga ditanggung dari dana desa.(Nda)