1

Dody, Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut 20 Tahun

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dody Prawiranegara Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra, Senin (27/03/2023).

JPU menyatakan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun serta denda 2 miliar rupiah subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa.

Terkait agenda pembacaan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian, Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika. Namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.

Selain itu, menurut JPU, Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.  Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

**Baca Juga: Wali Kota Arief Pamerkan Capaian Positif Pemkot Tangerang Dihadapan DPRD

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (Red)




Kejati DKI Tutup Opsi Keadilan Restoratif Bagi Mario dan Shane

Kabar6-Terkait Kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus ini.

Tertutupnya peluang opsi  keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy dan Shane itu karena perbuatan penganiayaan yang dilakukan keduanya telah berakibat luka berat pada korban David.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Lanjut Ade, sebagaimana pemberitaan yang beredar di media, terkait dengan penerapan Restoratif Justice dalam kasus penganiayaan dengan Korban Cristalino David Ozora, dengan ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bermaksud menyampaikan klarifikasi.

“Bahwa Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” tegas Ade.

Adapun perihal statement dari Kajati DKI Jakarta, menurut Ade hal itu semata memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan.

“Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat,” pungkas Ade.

**Baca Juga: Kasus Penganiayaan Tersangka Anak Pejabat DJP Kemenkeu

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah berharap agar tidak ada kesimpangsiuran pemberitaan di media terkait hal ini.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (Red)




Kasus Besar Diungkap Kejati Banten Reda Manthovani

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani mengungkapkan sejumlah capaian tentang penanganan dan penegakan hukum di Provinsi Banten. Reda memimpin Kejati Banten sejak 28 Juli 2021 lalu, dan akan pindah memimpin Kejati DKI Jakarta.

Pasalnya, mulai Rabu (2/3/2022) akan bertugas dan memimpin Kajati DKI Jakarta.

Reda mengatakan semasa kepemimpinannya Kejati Banten telah melakukan penanganan dan penegakan hukum Tindak Pidana Khusus. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017-2021.

**Baca Juga: Bekas Kadindik Banten dan Bos Suplier Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Kemudian, proses penyidikan pertama tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25.000.000.000,.

“Tentunya itu telah dilakukan penahanan terhadap KPA sekaligus PPK yaitu tersangka AP,” ujar Reda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

Proses penyidikan yang kedua, kata Reda, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli Pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta yang melibatkan dua orang tersangka yaitu tersangka QAB dan tersangka VIM.

Selain itu, Reda mengatakan, penyidikan ketiga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tentang Pemberian Kredit Pembiayaan Pembelian Kapal Yang Tidak Sesuai Prosedur di Tahun 2016. “Dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka yaitu tersangka TS, tersangka HA, tersangka YG dan tersangka HH,” jelasnya.

Meski demikian pada Intelijen pihaknya Selasa (1/3/2022), Reda menjelaskan hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati Banten Tentang telah ditemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman import berupa Handphone, Tablet dan Komputer (HTK) oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaann Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“Sehingga mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang dapat merugikan keuangan negara dan terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Oke)