1

Kejari Pandeglang Tanggapi Cuitan Twitter Kakak Korban Revenge Porn

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne

Kabar6-Kejari Pandeglang mengaku bingung dengan cuitan @zanatul_91 di akun Twitter nya. Dimana, dalam thread yang dia bikin, menuliskan kalau korban revenge porn dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari kejaksaan, untuk bertemu di sebuah cafe yang menyediakan live musik.

Sedangkan kala itu, nama jaksa yang disebut sedang berkumpul bersamanya dan juga pejabat lainnya. Setelah ditelisik, nomer kontak yang menghubungi korban IK bukan milik jaksa yang disebut.

“Saya masih ada screenshot percakapan saya dengan korban. Terus saya bilang bahwa enggak ada (pemilik nomor tersebut), terus korban bales lagi, loh Bu chatnya dihapus, tapi kita sempat screenshot. Dan saya bilang ini orangnya ada di sini, ngomong langsung aja sama Bu Dessy,” ujar Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023).

Akun Twitter @zanatul_91 juga memprotes unggahan Kejari Pandeglang yang menampilkan foto IK di medsos, karena dianggap merusak privasi adiknya. Akhirnya, kejaksaan menghapus postingan itu dari medsos miliknya, karena menghargai keluarga korban yang keberatan.

**Baca Juga: Thread Larangan Bawa Pengacara Kasus Revenge Porn Pandeglang

Menurut kejaksaan, postingan tersebut sudah melalui seleksi dan tidak menampilkan wajah korban secara jelas. Lantaran IK memakai masker, secara otomatis melindungi wajahnya agar tidak terlihat oleh publik.

“Kami juga mengetahui kode etik dalam mengeluarkan statemen maupun foto di medsos, pada saat itupun kami menuliskan pelayanan hukum dan foto korban pun pakai masker. Apakah itu melanggar? Saat diminta takedown itu kami takedown, kami menghargai kalau memang keluarganya tidak nyaman ya enggak masalah (ditakedown),” tuturnya.

Mengenai adanya tudingan intimidasi dari Kejari Pandeglang ke korban IK, Helena menyebut kalau kejaksaan memberi hadiah boneka ke korban. Mereka heran jika tindakan itu dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Pemberian boneka itu dilakukan di Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, sekaligus pertemuan terakhir Kejari dengan korban sebelum persidangan.

“Apa itu bentuk intimidasi? Saya bingung. Jadi boneka itu bentuk kasih sayang kami, bahwa boneka itu lambang cinta,” terangnya.(Dhi)




Thread Larangan Bawa Pengacara Kasus Revenge Porn Pandeglang

Kabar6-Akun twitter @zanatul_91 membuat thread mengenai larangan keluarga menyertakan pengacara untuk membela IK, korban revenge porn. Menurut Kejari Pandeglang, mereka hanya memberi masukan bahwa korban sudah didampingi oleh jaksa yang akan menuntut terdakwa AHM, dalam kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kami juga diberi tahu kalau korban ada pengacara, maka saya bilang kok pakai pengacara? Kan korban? Kami sudah mewakili korban loh dan biasanya yang pake pengacara itu terdakwa. Yaudah saya bilang gimana baiknya aja. Terus jawaban dari pihak keluarga katanya, ada pengacaranya kami kenal. Yaudah enggak masalah saya bilang,” ucap Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023).

Thread lainnya, mengenai larangan masuk ke ruang sidang. Lantaran hakim sudah menetapkan sidang dilakukan secara tertutup, karena kasus asusila. Sidang tertutup demi menjaga kenyamanan, keamanan dan psikologis korban IK. Dimana, tindakan asusila keduanya direkam dan disebar oleh AHM melalui akun medsos.

**Baca Juga: Viral Pelecehan Revenge Porn di Pandeglang, Ini Kata Kejaksaan

“Dalam persidangan, karena ini kasusnya masalah pencabulan, maka persidangan itu tertutup. Yang mengatur itu hakim dan jaksa, dari pengadilan. Kita tidak pernah sama sekali mengusir atau bahkan tidak boleh masuk,” terangnya.

Kejari Pandeglang menerima pelimpahan berkas dari Polda Banten, atas kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Kemudian, pada Senin, 19 Juni 2023, korban serta keluarga ingin membuat laporan baru ke Kejari Pandeglang, mengenai pemerkosaan.

Oleh kejaksaan disarankan membuat laporan ke polisi, disertai bukti dan fakta yang dimilikinya.

“Laporkan aja ke polisi dengan data yang ada. Kami juga sempat bilang, lalu visumnya ini nanti gbagaimana ya? Karena perkara ini sudah tiga tahun yang lalu. Itu yang kami katakan,” jelasnya.(Dhi)




Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Datangi ke Kejari

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto tersangka kasus dugaan pencabulan datangi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Pantauan di lapangan,Yangto datang ke lembaga Adiyaksa itu sekitar pukul 10:56 WIB. Setelah keluar dari mobil grand Vitara bernomor polisi B 1097 NJC yang ditumpanginya.

Yangto langsung mendapatkan pengawalan dari kuasa hukumnya dan juga anggota Ormas PSB Banten.

Didampingi kuasa hukumnya, Yangto langsung masuk ke dalam ruangan lewat pintu samping kanan Kejari.

Tak ada satu katapun yang diucapkan Yangto kepada awak media, ia hanya tersenyum sambil berjalan.

Hingga berita ini diturunkan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Partai Nasdem itu masih di dalam kantor Kejari Pandeglang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyatakan, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Dimana sebelumnya berkas perkara tersebut sempat di kembalikan ke pihak kepolisian.

**Baca Juga: Berkas Lengkap, Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Cabul Segera Disidang

“Kita sudah menyatakan berkas perkara lengkap sudah P21,” kata Kepala Kejaksaan negeri Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Senin (20/2/2023)

Setelah dinyatakan lengkap, kini Jaksa masih menunggu pihak kepolisian untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dari kasus yang menjerat politisi Nasdem tersebut.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, kami menunggu kapan akan dibawa tersangka dan barang buktinya,” ujarnya. (Aep)




Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Polres Pandeglang mengaku sudah mengembalikan berkas perkara dugaan pencabulan anggota DPRD Pandeglang Yangto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, pada Jumat (10/2/2023) lalu.

“Jadi berkasnya itu hari Jumat pada tanggal 10 lalu sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Jadi saat ini kami tinggal menunggu dari Kejaksaan saja,” kata Iptu Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah, Senin (13/2/2023).

Sebelum berkas perkara itu dikembalikan, terlebih dahulu pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yangto pada Kamis (9/2/2023) lalu dan juga para saksi lainnya.

“Iya sudah diperiksa semuanya, nah ini sudah dikembalikan berkasnya. Yang diminta Kejaksaan sudah terpenuhi semua oleh penyidik, jadi diperiksa sudah,” jelasnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari pihak Kejari Pandeglang apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau tidak.

“Apakah berkas itu lengkap atau tidak lengkap, kalau misalkan tidak lengkap dikembalikan lagi penyidik. Tapi, kalau lengkap pemberitahuan dilanjut untuk tahap duanya,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan pihaknya sudah menerima pengembalian berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Dewan Y tersebut.

“Ya berkasnya sudah dikembalikan lagi ke kita, jadi ditunggu besok atau lusa lah paling telat diinfoin lagi hasilnya. Karena dalam waktu dekat kita teliti dulu, kemarin yang kurangnya pentunjuk dari kita sudah ditambahin belum oleh penyidik, kalau itu sudah berarti lengkap,” katanya.

Dipastikan Wildan, berkas itu tidak akan bolak balik lagi, karena kekurangan dalam berkas itu hanya sedikit. Paling juga katanya lagi, kedepannya hanya sebatas melakukan koordinasi saja.

“Kan tinggal dikit pentujuknya, kalau dikembalikan juga paling hanya koordinasi saja yang kurang – kurangnya, biasanya kita begitu kalau sedikit lagi, biar nggak bolak balik terus,” katanya.

Dia juga memberikan gambaran bahwa petunjuk yang diberikan terhadap penyidik Polres Pandeglang, kekurangannya hanya sekitar dua unsur saja.

“Ya, materilnya dikit lagi belum, materil terkait unsur. Jadi unsur – unsurnya ada yang belum, unsur pasalnya ada yang belum full. Misalkan unsur – unsurnya ada lima tuh, hanya baru tiga dan dua lagi belum, sehingga kami mintakan dipenuhi supaya tidak repot nanti pas persidangannya,” jelasnya lagi.

**Baca Juga: Anggota DPR RI Terpesona Lihat Penampilan Bentang Panggung Yumaga SMPN 3 Pandeglang

Apalagi tambahnya, ada perintah dari Kepala Kejari Pandeglang agar maksimal menangani kasus oknum Dewan Y tersebut.

“Karena kan perintah pimpinan (Kepala Kejari) harus maksimal pratutnya sebelum ketuntutan begitu. Jika sudah P21, nanti kita minta penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kita,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne mengaku sudah menemukan petunjuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Pandeglang Yangto.

Namun berkas perkara perlu disempurnakan kembali oleh pihak kepolisian.

“Jadi salah satu perkara yang sedang kami tangani yaitu tentang oknum Y, petunjuk sudah kami dapatkan. Tapi, memang masih perlu lagi disempurnakan,” kata Helena kepada wartawan (8/2/2023).(Aep)




Ini Alasan Kejari Kembalikan Lagi Berkas Kasus Cabul Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne mengaku sudah menemukan petunjuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Pandeglang Y.

Namun berkas perkara perlu disempurnakan kembali oleh pihak kepolisian.

“Jadi salah satu perkara yang sedang kami tangani yaitu tentang oknum Y, petunjuk sudah kami dapatkan. Tapi, memang masih perlu lagi disempurnakan,” kata Helena kepada wartawan (8/2/2023).

Bahkan dipastikan kasus yang menyeret anggota Fraksi NasDem DPRD Pandeglang itu, bakal masuk ke babak baru yakni P21 dan tahap 2 penyerahan tersangka dan alat bukti.

**Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Tak Ditahan, Ini Alasannya

Untuk memantapkan dan tak lemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang nanti, walau sudah menemukan petunjuk, pihaknya mengembalikan berkas kasus yang menimpa anggota Fraksi NasDem itu ke Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (7/2/2023).

Sebab hasil ekspose internal yang dilakukannya, berkas itu dinilai harus sempurnakan lagi karena ada beberapa unsur yang belum sempurna. Hanya saja berkas perkara itu perlu kembali disempurnakan sehingga dikembalikan lagi ke Polres Pandeglang.

“Hanya saja yang sudah ditemukannya itu masih ada kekerungan, hari ini kita kembalikannya,” ungkapnya.

Ditegaskan Kejari Pandeglang kasus oknum Dewan Y itu sudah mengarah kelangkah yang lebih baik. Karena pihaknya sudah menemukan petunjuk.

“Kita berharap ini segera diselesaikan, karena jangan nanti kesannya kaya lempar bolak balik, padahal nggak kita pinginnya ini jelas. Karena memang sudah perintah Jaksa Agung harus memberikan tajam keatas, humanis kebawah, ini yang kita terapkan sehingga unsur-unsur tersebut bisa kita buktikan dipersidangan,” jelasnya.

Setelah berkas lengkap katanya lagi, langsung P21 kemudian masuk tahap 2 penyerahan tersangka dan alat bukti.

“Banyak, tapi tetap petunjuk kita sudah ada. Nggak juga (waktu lama), kita harapkan segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan InsyaAllah ini bisa P21,” tegasnya lagi.

Dikarenakan berkas itu bukan untuk komsumsi publik, pihaknya tak dapat membeberkan point apa saja yang kurang dan mesti dilengkapi tersebut.

“Kalau masalah berkas khusus untuk komsumsi penyidik dan penuntut umum. Jadi yang diterangkan di sini hanya petunjuk sudah. Dan untuk perkara pencabulan atau tindak pidana yang berlaku untuk perempuan dan anak terutama kekerasan sosial dan sebagainya cukup satu alat bukti sebenarnya, tapi yang baru kita dapat hanya petunjuk,” jelasnya lagi.

Saat dipertegas sampai kapan target penyelesaiannya, hal itu katanya tergantung dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Dan yang pasti pihaknya ingin secepatnya.

“Tergantung pihak kepolisian karena kalau untuk berkas perkara untuk menyatakan P21 atau tidak itukan memang harus kelengkapan dulu dari pihak kepolisian. InsyaAllah kita harapkan ini segera untuk dilengkapi,” tandasnya.(Aep)




Pertemuan Dinas Kanwil DJP Banten, Jajaran Kejari Pandeglang Siap Laporkan SPT Tahunan

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Oktavianne menyampaikan bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang siap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 melalui e-filing.

Pernyataan tersebut diungkapkan Helena saat acara pertemuan dinas dan sosialisasi laporan SPT tahunan dengan Kanwil DJP Banten bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang, di aula Kejaksaan Negeri Pandeglang kabupaten Pandeglang, Kamis, (12/01/2023).

Kehadiran Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo memberikan motivasi dan semangat yang lebih besar kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk dapat segera melaporkan SPT tahunannya.

**Baca Juga: Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Bujur Timur Dijebloskan Kejagung

“Partisipasi aktif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang akan memberikan contoh yang baik kepada kejaksaan khususnya dan masyarakat Pandeglang pada umumnya,” kata Yoyok.

Yoyok menambahkan bahwa partisipasi aktif terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan maka masyarakat dapat melakukan pemantauan pajak yang sudah disetorkan dibayarkan dan dilaporkan itu apakah sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan asistensi pengisian sPT tahunan dengan narasumber penyuluh pajak dari KPP Pratama Pandeglang M Fikri. (Red)




GMNI Desak Kejari Pandeglang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet

Kabar6.com

Kabar6- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang tantang Kejari tuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan tablet di Pandeglang.

Namun, jika penanganan kasus tersebut jalan ditempat alias tanpa kejelasan, GMNI berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Kejati Banten.

“Pasalnya melihat kinerja Kejari yang saat ini terkesan lamban serta diduga sudah tutup mata sehingga sampai saat ini tidak ada tersangka pengadaan tablet yang dimana merugikan uang negara,” kata Ketua GMNI Pandeglang Tb Apandi, Jumat (22/10/2021)

Seharusnya, kata Apandi Kejari harus mampu menunjukkan prestasinya di Pandeglang untuk bisa menuntaskan kasus yang sudah dilimpahkan kepada Kejari.

“Tapi kami menilai Kejari ini lamban dan kami anggap Kejari Pandeglang pantas mendapatkan rapot merah dari semua elemen masyarakat serta mahasiswa Pandeglang,”tegasnya.

**Baca juga: DPMPD Pandeglang Mulai Terima Usulan Keberatan Penetapan Hasil Pilkades

Menurutnya, jika memang Kejari Pandeglang ingin memberikan prestasi serta tumbuh rasa percaya publik, maka ia meminta Kejari segara publikasikan tersangka kasus tablet di Pemkab Pandeglang.

“Maka dari itu kami juga akan melaporkan kasus ini kepada Kejati, Kejagung serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) jika Kejari Pandeglang tidak segera mengusut sampai tuntas,”tandasnya.(Aep)




Peserta Keluar Saat Rakor, DPMPD: Mungkin Mau ke Toilet

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Taufik Hidayat menilai tujuan Kades keluar ruangan saat penyampaian materi tengah berlangsung di Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Antar Lembaga Pemerintahaan Tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Pandeglang untuk menunaikan ibadah salat zuhur.

“Jadi sekarang kita melihat orang mesti dari kacamata yang positif. Barang kali mereka keluar mau ibadah salat atau ke kamar mandi,” kata Taufik, Selasa (25/6/2019).

Taufik meminta supaya hal itu tidak dipandang sebagai kinerja yang buruk. Karena dia menyebut, masih banyak Kades yang tetap mengikuti jalannya Rakor di dalam ruangan.

“Tidak berarti mereka bekerja tidak bagus. Tetapi harapannya apa pun yang terjadi kami ingin terus membina Kades agar lebih perhatian kepada masyarakatnya. Kalau dibandingkan di luar dengan di dalam, masih banyak kok di dalam,” tutup Taufik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Nina Kartini berharap Kepala Desa dan aparaturnya, mendapat hidayah supaya lekas bertaubat.

“Sebetulnya kalau kebijakan kita di jam-jam istirahat engga apa-apa. Tetapi kalau tidak balik lagi kita doakan saja supaya nanti dapat hidayah dan bisa taubat serta pemikirannya bisa ikut kepala desa yang lain,” singgungnya usai Rapat Koordinasi.

Kendati demikian, Nina memilih untuk berfikir positif menyikapi keluarnya para peserta. Dia menduga keluarnya sebagian Kades adalah untuk menunaikan ibadah salat. Mengingat jadwal penyampaian materi berdekatan dengan waktu zuhur.

“Mungkin karena jam materinya dekat pukul 12.00 WIB, mereka ada yang taat ibadah sehingga izin untuk melaksanakan salat zuhur. Adakan yang tepat waktu. Dia ga mau sampai ketinggalan?,” ujarnya.

Rapat Koordinasi ini sendiri, diikuti oleh ratusan peserta, yang melibatkan 326 Kepala Desa beserta Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawarat Desa. Kemudian diikuti pula oleh 36 Camat, Kepala OPD dan jajaran Koramil maupun Polsek di wilayah hukum Pandeglang.

**Baca juga: Kejari Pandeglang Sebut Tiga Desa Diduga Bermasalah Dipimpin Pejabat Sementara.

Sebelumnya, Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Antar Lembaga Pemerintahaan Tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten Pandeglang yang digelar di Yayasan Sohibul Barokah terlihat tidak kondusif, Selasa (25/6/2019).

Dimana para peserta yang berasal dari para kepala desa dan perangkat desa, pegawai Kelurahan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Pandeglang banyak meninggalkan ruangan. Mereka malah memilih duduk diluar ruangan dan mengambil jatah makan yang telah disiapkan panitia.

Padahal materi yang disampaikan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita, Kepala Kejaksaan Negari (Kejari) Pandeglang Nina Kartini, dari Pihak Polres Pandeglang dan Dandim 0601 Pandeglang yang di moderatori Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Taufik Hidayat tengah berlangsung. Alhasil banyak kursi peserta terlihat lengang akibat ditinggalkan peserta. (Aep)