Kejagung-Interpol Pulangkan Terpidana Kasus Penipuan yang Masuk Red Notice di Tokyo

Kabar6 -Tim Kejaksaan Agung  dan BNCB-Interpol melakukan pemulangan subjek Red Notice dengan identitas Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas. Wanita kelahiran PALI ini merupakan terpidana kasus penipuan.

“Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Dijelaskam Harli, subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

**Baca Juga:Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Tinggi MA Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur

“Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia,”jelas Harli.

Selanjutnya, kata Harli yerpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. (Red)