1

Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan SPK Fiktif, ini Modusnya

Kabar6-Kementerian Perindustrian merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, AS ASN DKP Banten Ditetapkan Tersangka

Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri.

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Dari laporan/pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis.

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutup Febri. (ir)

 




Terlapor Iming-iming Masuk Satpol PP Tangsel Terancam Dijemput Paksa

Kabar6-Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang telah berupaya memanggil N terlapor kasus penipuan. Wanita itu dilaporkan oleh Nadia Nuke, 32 tahun, warga Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang merasa ditipu usai serahkan uang puluhan juta rupiah.

“Namun beliau tidak hadir,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Aryono saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (17/10/2023).

Konstruksi kasus ini bermula dari Nadia oleh terlapor diiming-imingi dapat bekerja menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel pada Tahun Anggaran 2021 lalu. Total uang pelicin yang sudah diserahkan sebanyak Rp 36 juta.

N dalam kasus ini tidak bermain tunggal. Ia bersekongkol dengan oknum pegawai honorer Satpol PP Kota Tangsel berinisial AR, MA, dan PP.

Aryono menegaskan bahwa terlapor N sudah dua kali diundang oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ia terancam bakal dijemput paksa lantaran tidak kooperatif.

“Tindakan yang dilakukan akan membuat surat perintah membawa terhadap saudari Nursiah,” tegasnya.

Menurutnya, N dipanggil untuk dapat diambil keterangannya sebagai saksi dan selanjutnya dilakukan gelar perkara. “Untuk penetapan tersangka dalam perkara,” terang Aryono.

**Baca Juga: Pengurus Korpri Lebak Periode 2023-2028 Dikukuhkan, 3 Program Ini Jadi Fokusnya

Dikonfirmasi Kabar6.com terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menyatakan sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap ketiga anak buahnya. Ia perlihatkan dokumen berita acara pemeriksaan.

“Mereka juga sudah memenuhi panggilan kepolisian,” katanya. Taufik pastikan bahwa status N dari kalangan eksternal Satpol PP Kota Tangsel.

“Yang kami dengar yang bersangkutan itu pegawai honorer di dinas. Tapi sekarang sudah gak kerja lagi,” jelasnya.

Adapun penyerahan uang pelicin senilai Rp 35 kita dilakukan oleh Nadia kepada AR di komplek asrama Polri Ciledug, Kota Tangerang. “Kita hitung bareng 36 juta dan dia minta sejuta katanya untuk uang rokok,” utara Nadia.

Hingga kini Nadia tidak dapat masuk kerja menjadi anggota Satpol PP Kota Tangsel. Wanita itu akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.(yud)




Tipu Calon Mahasiswa UIN Rp300 Juta, Penipu Ditangkap Polres Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Seorang pria bernama Sy alias Arif ditangkap polisi atas dugaan penipuan. Pelaku berjanji bisa memasukkan anak korban ke Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah dengan bayaran Rp150 juta.

“Modusnya adalah pelaku Sy ini menjanjikan kepada orangtua korban dapat memasukkan anak mereka ke Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah melalui jalur khusus, dengan membayar sejumlah uang Rp150 juta,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (12/6/2018).

Sedianya, ada dua korban dalam kasus ini, yakni Hj Roza Fitri dan Ibu Tine. Korban masing-masing mengalami kerugian Rp150 juta.

Ferdi mengungkapkan, kedua korban awalnya dihubungi salah satu guru BK anaknya. Guru BK itu memberikan informasi terkait adanya jalur khusus bagi calon mahasiswa kedokteran di UIN Syarif Hidayatullah.

“Kemudian guru BK ini, karena merasa percaya dengan tersangka, kemudian menginformasikan kepada orang tua siswa dan ada 2 orang yang tertarik untuk mengurus anaknya,” sambungnya.

Dalam perkembangannya, ketika pengumuman kelulusan pendaftaran, nama anak kedua korban tidak muncul. Dari situ kedua korban merasa curiga, sehingga akhirnya mengkroscek surat keterangan yang diberikan tersangka kepada pihak UIN Syarif Hidayatullah.

“Pihak UIN tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Sehingga atas dasar itulah korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.

Tersangka ditangkap pada 8 Juni 2018. Pada Januari, tersangka menipu korban Rp 40 juta, kemudian pada Maret berhasil menggelapkan Rp 230 juta dan terakhir, Mei 2018, menggelapkan Rp300 juta.

Arif diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis selama satu tahun penjara pada 2017. “Setelah keluar, di bulan Januari dia menipu lagi,” ujarnya.

Lebih jauh Ferdi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada iming-iming seperti yang dilakukan tersangka.

“Saya imbau ini kepada masyarakat, khususnya orang tua murid ini agar jangan terlalu cepat percaya apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa anaknya akan dapat diterima di fakultas tertentu melalui jalur khusus, apalagi harus membayar dengan sejumlah nilai tertentu,” katanya.(BL/bbs)