1

Koruptor Kasus ASABRI Divonis 1 Tahun Penjara

Kabar6-Rennier Abdul Rahman Latief, terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (02/02/2023).

Adapun amar putusan terhadap terdakwa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

“Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (03/02/2023).

**Baca Juga: Hujan Sebentar Jalan Aria Putra Ciputat Tergenang

Rennier Abdul Rachman Latief adalah mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) sebagai terdakwa kasus korupsi asuransi ASABRI.

Rennier sebelum putusan ini, sebenarnya juga sempat ditahan dalam kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas, meski diputus lepas oleh Mahkamah Agung. (Red)




Benny Tjokro Terdakwa Kasus ASABRI Dituntut Hukuman Mati

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membacakan surat tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, Rabu (26/10/2022).

**Baca juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan Dirut PT Hafiza Abadi Terancam Pidana

Tuntutan ketiga .embebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731. Ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan penasehat hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(yud)




Teddy Tjorosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Jaksa Ajukan Banding

Kabar6-Terdakwa Teddy Tjorosapoetro, Direktur PT Rimo International Lestari yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  meyakini terdakwa  Teddy trbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

“Menyatakan terdakwa Teddy  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua Primair,” ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam amar putusannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/08/2022)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda  sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun,”imbuhnya.

**Baca Juga:Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Narkotika Sejarah Baru untuk Kejari Bengkalis

Selain Pidana kurungan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.832.107.126,
Adapun hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Teddy bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Teddy terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Teddy juga tidak mengakui kesalahannya.

Sementara hal yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan sebagai tulang punggung keluarga.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Teddy Tjorosapoetro.(red)