1

Aksi Bangunkan Sahur di Serang Berakhir Pembacokan

Kabar6-Aksi membangunkan sahur di jalanan malah berujung keributan dan saling bacok. Akibatnya, 4 remaja diamankan polisi dan satu diantaranya sudah menjadi tersangka.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten, tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 03.00 wib. Empat remaja yang diamankan polisi berinisial MAD (19), MM (18), S (19) dan MF (18), korbannya berinisial MF (16).

“Diduga pelaku masih kelompok dari GBR (Garda Bangsa Reformasi),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, melalui rilisnya, Sabtu (08/05/2021).

Pembacokan berawal ketika empat remaja Kampung Kelapa Endep, Kelurahan Cipare sedang nongkrong dirumah MAD. Kemudian ada rombongan tak dikenal yang sedang membangunkan sahur melintas dan memukuli remaja di kampungnya.

MAD yang melihat peristiwa itu kemudian mengambil celurit dirumahnya. Beserta tiga temannya menghampiri kelompok pembangun sahur itu.

“Pelaku MAD membacok korban MF, dibagian leher, pinggang dan lengan kanan. Usai melakukan aksinya, pelaku membuang celurit ke sungai,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MM (18), S (19) dan MF (18) kemudian dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penganiayaan. Sedangkan MAD telah dijadikan tersangka dan mendekam di penjara Polres Serkot.

“Pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Usai Pesta Sabu, Wanita Cantik di Serang Ditangkap Polisi

kabar6.com

Kabar6-HN wanita cantik berkulit putih, berambut pirang, tinggi semampai. Lalu NV, wanita berkacamata, ditangkap bersama kedua teman prianya, WM dan LD, usai pesta sabu.

Mereka ditangkap di Perumahan Kelapa Gading Blok AJ no 8, Kota Serang, Banten. Kemudian di gelandang ke Polres Serang Kota.

“Ditangkap oleh anggota Polsek Cipocok, setelah pemeriksaan awal diserahkan ke narkoba Polres Serang Kota,” kata AKP Wahyu Diana, Kasatreskrim Polres Serang Kota, Senin (1/7/2019)

Dua wanita cantik dan kedua teman prianya telah berpesta sabu dua kali, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Pesta narkoba pertama kali dilakukan pada Minggu malam, 30 Juni 2019. Kemudian mereka memesan kembali dihari Senin, 1 Juli 2019. Namun belum sempat digunakan.

Ke empatnya ditangkap siang tadi, Senin 01 Juli 2019, sekitar pukul 13.00 wib. Para pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1, junto Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.

**Baca juga: Harapan Prabowo-Sandi Ke Jokowi-Ma’ruf Amien.

“Dari bandar di Lapas. (Pelaku) Perempuan masih dalam pemeriksaan dan pendalaman,” terangnya.

Pelaku WM seorang pengangguran, lalu LD pegawai ekspedisi. Sedangkan Dua wanita lainnya, HN dan NV masih dalam pemeriksaan.

“Pertama mereka memesan yang Rp 1 juta. Kedua, mereka memesan yang Rp 450 ribu. Barang buktinya kurang dari 1 gram,” terangnya.(Dhi)