1

Tukang Becak Meninggal Mendadak di Pakuhaji Dipastikan Bukan Karena Corona

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolsek Pakuhaji AKP Edy Suprayitno memastikan Burhati 60 tahun, tukang becak yang meninggal mendadak di Kampung Pondok Kulon, Kelurahaan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/5/2020) malam bukan karena terpapar virus corona atau Covid-19.

“Diduga sementara korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya, bukan terpapar Covid-19,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Edy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan sudah tegeletak di tengah jalan Kampung Pondok Kulon dengan kondisi sudah meninggal dunia. Namun, warga tidak berani melakukan evakuasi karena khawatir korban terpapar Covid-19. Selanjutnya warga melaporkan temuan tersebut ke pihak Polsek Pakuhaji.

“Kami yang mendapat laporan dari warga, langsung menghubungi tim medis Puskemas Pakuhaji agar mengevakuasi korban dengan penanganan protokol Covid-19. Selanjutnya, korban sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Kekinian, lanjut Edy, korban sudah sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk segera dimakamkan.

**Baca juga: Dua Pelaku Congkel ATM di Citra Raya Ditangkap.

“Sekali lagi kami tegaskan, korban meninggal bukan krena corona, tapi diduga akibat penyakit yang dideritanya,” tukasnya.

Sebelumnya, warga Kmapung Pondok Kulon, Kelurahaan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji digegerkan dengan ditemukan seorang warga yang meninggal mendadak di tengah jalan. Korban bernama Buheti asal Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji tersebut berfropesi sebagai tukang becak yang sering mangkal di Kota Tangerang. (Vee)




Perumdam TKR Bantah Jalan Amblas Karena Pipa Bocor

kabar6.com

Kabar6 – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang menegaskan, amblesnya Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang bukan karena kebocoran pada pipanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Perumdam TKR, Syamsudin. Dirinya mengatakan, amblasnya jalan tersebut bukan disebabkan adanya kebocoran pipa, namun karena adanya pergeseran tanah.

“Amblasnya jalan tersebut karena pipa Perumdam TKR. Justru sebetulnya pipa kita bocor lantaran pergeseran tanah tersebut,” kata Humas Perumdam TKR, Syamsudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya, pada jalan yang amblas tersebut terdapat gorong-gorong. Kemudian, longsor dan menimpa pipa Perumdam TKR sehingga menyebabkan kebocoran. Ia juga menanggapi perihal, adanya permintaan untuk memindahkan atau merelokasi pipa air milik Perumdam TKR.

“Silahkan direlokasi, kita juga kan sudah beberapa kali direlokasi ketika ada pembangunan kereta ya kita relokasi. Kemudian ada pembangunan jalan tol, kita relokasi juga artinya, kalau selama itu relokasi terus ada biaya kompensasi. Sebab, itu ada kepentingan mereka,” ujarnya.

**Baca juga: Walikota Arief Sebut Pipa Bocor Perumdam TKR Penyebab Jalan Amblas di Daan Mogot.

Untuk relokasi tersebut, lanjutnya, harus ada koordinasi yang baik dengan mengajukan surat ke Perumdam TKR, sehingga pipa air juga bebas dari gangguan.

“Harus ada surat, kemudian apa rencana mereka, sehingga kita juga bisa merelokasinya. Sebenarnya pipa air milik Perumdam TKR di daerah tersebut sudah direloksi, karena sudah beberapa kali pecah karena longsor,” ungkapnya.(Vee)




Empat Petugas Kebersihan Tepar di Serpong Karena Eximer dan Kopi

kabar6.com

Kabar6-Polisi memastikan penyebab empat pegawai kebersihan yang tepar kejang-kejang usai minum kopi di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Penyebabnya Eximer, obat keras yang dikonsumsi berlebihan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander Yurikho ditemui wartawan di kantornya, Selasa (23/4/2019).

Empat pemuda yaitu ,Akhmad Lahmudin (21), Bagas Andrian (20), Safik (20), dan Candra (18) ditemukan terkapar di tepi jalan pada Minggu siang (21/4/2019). Mereka lemas dan teler setelah mengkonsumsi minuman kopi.

Menurut Alexander, keempat pemuda yang bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu mal di kawasan Alam Sutera itu mengkonsumsi Eximer lalu minum kopi.

**Baca juga: Bahaya, Obat Eximer di Alam Sutera Dijual Rp14 Ribu.

“Alasannya mereka mendengar cerita bahwa pil eximer tersebut dapat meningkatkan stamina.”

Usai menenggak eximer keempatnya kemudian hilang kesadaran. “Mereka sadar ketika sudah ditangani di RS Omni,” kata Alexander. (Yud)




Kronologi Tiga ASN Terancam Sanksi Karena Dukung Anak Gubernur Banten

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akhirnya memutuskan tiga pejabat Pemprov Banten melanggar aspek netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelanggaraan Pemilu 2019. Bawaslu telah merekomendasikan tiga PNS berinisial FR, AT dan BS itu Komisi ASN (KASN) untuk diberikan sanksi.

Putusan itu tertuang dalam hasil rapat pleno atas laporan Nomor 15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 tentang dugaan keterlibatan ASN Banten terkait dukungan politik praktis untuk dukungan calon DPD RI M Fadhlin Akbar, Selasa (9/4/2019). Mereka dikenakan pasal 282 dan 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terungkapnya terlibatnya aparatur pemerintah dalam kepentingan politik anak Gubernur Banten, Wahidin Halim ini berawal dari laporan Firman Hakim, warga Kota Serang.

Ia melaporkan lima pejabat Pemprov Banten yang diduga terlibat dalam aksi dukung mendukung untuk Fadhlin, beberapa waktu lalu.

Dugaan itu muncul setelah mereka dikumpulkan dalam grup whatsapp (WA) dengan nama ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’.

Adapun lima terlapor terdiri atas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten Agus M Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten Babar Suharso. Kemudian Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten Endrawati. Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Serang-Cilegon Fathurrohman. Terakhir, Kasubag TU KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Pandeglang Asep Ubaidillah.

Menyikapi laporan tersebut Bawaslu Banten melakukan rapat pleno.Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, keputusan rapat pleno diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan.

Selanjutnya, pihaknya telah melakukan kajian dan mengambil kesimpulan tiga terlapor terbukti malanggar aspek-aspek netralitas ASN.

Agar bebas dari intervensi, Bawaslu sengaja melakukan rapat pleno tertutup dengan merahasiakan lokasinya. Pleno digelar setelah para komisioner menghadiri acara HUT Bawaslu RI di Jakarta.

“Pleno cukup lama juga tadi. Kemudian kami akan rekomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang menurut kami melakukan tindakan tidak netral,” kata Badrul.

Badrul menyebutkan tiga PNS itu FR, AT dan BS. “Tak perlu dirinci (kepanjangan dari inisial), teman-teman (wartawan) sudah paham,” kata Badrul Munir, kepada Kabar6.com, Selasa (9/4/2019).

Sementara dua ASN lainnya, kata Badrul, dua lainnya tidak cukup bukti, sehingga Bawaslu memutuskan keduanya tidak terbukti.“Terlapor ada lima tapi yang dua ini sial AU dan EN, kami tidak melihat alasan yang cukup kuat untuk diberikan sanksi,” katanya.

Karena hal ini terkait dengan tindakan ASN, Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Sanksi sepenuhnya diserahkan ke KASN.

**Baca juga: Soal ASN Tidak Netral, WH Tunggu Rekom KASN Sebelum Jatuhkan Sanksi.

Adapun Fadlin, menurut Badrul, sampai saat ini Fadlin mengaku tidak melakukannya. Terlebih FR selaku admin grup ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’ mengaku sebagai inisiator pembuat grup tanpa perintah dari Fadlin.

Dari hasil pemeriksaan, Kasubag TU KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Serang-Cilegon Faturrohman mengakui, jika dirinya adalah pembuat grup whatsapp ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’. Dia membuat grup tersebut dengan alasan ketidaktahuan jika hal itu merupakan aktivitas terlarang bagi ASN. (Den)




17 ASN Banten Dipecat Karena Korupsi, Kerugian Capai Rp 70 Milyar

kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pemecatan 17 Aparatur Sipil Negara di Provinsi Bantendidasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2012-2015 lalu.

“Terkait adanya dugaan kerugian Pemeintah Daerah, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Banten, kata Wahidin, Senin (8/4/2019).

Wahidin menyebutkan dibalik pemberhentian tidak hormat itu ada sederet masalah lainnya yang melatar belakangi.

Diantaranya, kata Wahidin, mulai dari kasus pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan bangunan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial. Adapun totall kerugian negara mencapai Rp. 70.403.274.653.

**Baca juga: Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Polisi Datangi Keluarga Asep.

Dengan dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tersebut, menurut Wahidin, secara berurut telah dikeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian sejak 2014 hingga yang terakhir pada bulan November 2018. (Den)