1

Perkara Korupsi PSI Rp 355 Miliar, BEM Udayana Datangi Kejagung

Kabar6-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana mendukung Kejagung dalam upaya mentuntaskan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) senilai Rp335 miliar.

Hal ini disampai BEM Udayana saat bertemu dengan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, Kamis 23 November 2023 di Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang sampai saat ini telah menetapkan empat orang terdakwa.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 s/d 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut yakni senilai Rp335 miliar.

Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran dan kepentingan khalayak umum,” ujar Ketua BEM Universitas Udayana.

**Baca Juga: Ketua RT dan RW Bisa Disanksi jika Berpolitik Praktis

Ketua BEM Universitas Udayana berharap Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Bali terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

“Jangan sampai ada upaya intervensi dari koruptor atau pihak-pihak lain dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menentang modus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” imbuh Ketua BEM Universitas Udayana.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh BEM Universitas Udayana. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa penegakan hukum Kejaksaan dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkas Kapuspenkum. (red)




Kejagung Persilahkan Laporkan 5 Jaksa Kasus Haris Azhar

Kabar6-Terkait dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum Terdakwa Haris Azhar dkk kepada Komisi Kejaksaan RI, mengenai 5 orang Jaksa yang menyidangkan perkara dimaksud, Kepala Pusat Penerangan Hukum mewakili Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari Terdakwa.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan informasi dan surat yang diterima, dalam sidang pada Senin 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (Juniver Girsang & Partners) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.

**Baca Juga: Oknum Anggota Panwascam Pandeglang Diduga ke Ganjar

Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.

“Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis 08 Juni 2023,” kata Ketut Sumedana. (Red)




Kasus Ferdy Sambo Cs Kejagung Resmi Banding

Kabar6-Upaya permohonan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, resmi diajukan Ferdy Sambo dkk. Terkait hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Jumat (17/02/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dinyatakan bersalah oleh Majelis  Hakim.  Para Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.  Ferdy Sambo cs divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

**Baca Juga: Ground Breaking Gedung PWI Kabupaten Tangerang, Sekda : Terus Tingkatkan Produktivitas Wartawan

Berikut tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim :

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara

“Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” tutup Sumedana. (Red)




Nasib 2 Koruptor Tabungan Perumahan AD Tunggu Vonis Hakim

Kabar6

Kabar6-Dua terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dua terdakwa tersebut bernama Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. (Terdakwa I) dan Ni Putu Purnamasari S.E. (Terdakwa II ).

Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana, Senin (23/01/2023).

Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara Terdakwa Ni Putu Purnamasari S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.

JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.

**Baca Juga: Ojek Pangkalan Tewas di Pagedangan Leher Terluka Parah

Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.

Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (Red)




3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam Industri

Perkara impor garam industri

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat (06/01/2023).

Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada Kabar6.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu, TS selaku Direktur PT Dairygold Indonesia, S selaku Direktur PT Tunas Baru Lampung, dan AZ selaku Direktur PT Wirontono Baru.

**Baca Juga: Rekomendasi dan 7 Program Kerja Prioritas 2023 Disampaikan Wakil Jaksa Agung

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Pemeriksaan kepada 3 saksi itu, menurut Kapuspenkum Kejagung, dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Red)




Kasus Impor Garam Industri, 3 Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Kabar6-Pemeriksaan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 kembali dilakukan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan memeriksa 3 saksi pada Jumat (24/12/2022).

“Adapun ketiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka atas nama MK, FJ, YA, dan FTT,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

**Baca Juga: Permohonan Penghentian Tuntutan Kasus Pencurian Disetujui JAM-Pidum Kejagung

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: saksi dengan inisial ARW, dimana saksi ARW merupakan Manager Purchasing pada PT Dover Chemical. Saksi dengan inisial IA selaku Direktur PT Sugar Labinta. Kemudian saksi HS selaku Direktur PT Indo Barat Rayon.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Sumedana. (Red)




2 Saksi Perkara PT Waskita Karya Diperiksa JAM PIDSUS

PT Waskita Beton Precast Tbk

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung kembali melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi, Jumat(23/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial BS yang merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk Divisi Infra II Proyek CCTW. Kemudian saksi APN selaku Direktur pada PT Pinnacle Optima Karya.

**Baca Juga: Kasus Impor Garam Industri, 3 Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

“Adapun kedua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut yaitu tersangka dengan inisial BR, THK, HG, dan NM,” kata Sumedana, Jumat (23/12/2022).

Lanjutnya, pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (Red)




5 Saksi Diperiksa Terkait Perkara PT Waskita Karya

Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis(22/12/2022), memeriksa 5 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar6 menyebutkan, bahwa kelima saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk; TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2019 s/d Juli 2020; P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di Infrastruktur I) PT Waskita Karya (persero) Tbk; JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi; dan JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 4 Saksi

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM,” ujar Sumedana.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut. (Red)




Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 4 Saksi

Garam industri

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan para saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, atas nama tersangka MK,  tersangka FJ, tersangka YA, dan tersangka FTT, Kamis (22/12/2022).

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 4 orang sebagai saksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu EH selaku Direktur PT Aneka Boga Nusantara; TM selaku Kepala Bagian Pembelian Bahan Baku PT Sinta Prima Feedmill; DH selaku Direktur PT Superfeed; dan IB selaku Direktur PT Rejo Mulyo Rejeki.

**Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Persero Tbk

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri  atas nama tersangka MK, FJ,  YA, dan FTT,” ungkap Sumedana.

Sambungnya, pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Red)




Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Persero Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dalam pasal 21, atas nama tersangka MRR.

”Saksi yang diperiksa 2 orang, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

**Baca juga: Karyawan PT Surveyor Indonesia Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kredit Ekspor Rajungan

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk dan AA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk (Project Manager pada Proyek Cibitung Cilincing).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” pungkas Sumedana. (Red)