1

Terlibat Penyelundupan Manusia, Dua Warga Negara India Ditangkap Imigrasi

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 2 Warga Negara India ke Australia. Tersangka JS (L/24) dan VK (L/26) ditangkap saat menggunakan Visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia.

Sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023.

Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023.

“Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam siaran persnya, Selasa (28/3/2023).

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat tentang rencana perjalanan JS dan VK. Menyikapi hal tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta hingga akhirnya memperoleh keterangan bahwa Visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu.

Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

**Baca Juga: Hadiri Dies Natalis GMNI ke-69, Ketua KNPI Beri Pesan Tegas

“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. (Oke)




17 WNA Ditolak Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Terkait Corona

Kabar6.com

Kabar6 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak kedatangan 17 warga negara asing (WNA) yang tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Belasan WNA asal Republik Rakyat Tiongkok itu ditolak, karena terkena subjek Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan saat kedatangan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

“Belasan WNA itu kita tolak terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Dan mereka juga diketahui menetap atau mengunjungi negara terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum datang ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam di Kantor Imigrasi Soetta, Rabu, (4/3/2020).

**Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap 10 Orang Buruh Terkait Dugaan Pengeroyokan.

Penolakan itu masuk dalam periode 5 hingga 28 Februari 2020 sejak peningkatan pengawasan kedatangan warga negara asing akan pencegahan virus Corona.

“Ini bentuk pencegahan kami yang mana sejauh ini, kita terus melalukan koordinasi baik dengan pihak Angkasa Pura II ataupun jajaran terkait,” ujarnya. (Vee)