1

Modus Ajak Bermain di Rumahnya, Kakek di Cibodas Cabuli 4 Bocah

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Jatiuwung menangkap Abdul Kadir,59 tahun yang diduga melakulan pencabulan terhadap empat orang anak di Jatiuwung.

“Modusnya mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp5-10 ribu,” ujar
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Simanggara Sembiring, Minggu 23/8/2020.

Perbuatan cabul lelaki gaek itu terungkap ketika oramg tua salah satu korban curiga dan melaporkan kakek rentah ini ke polisi.

“Ditangkap atas laporan orang tua korban tanggal 16 Agustus 2020 yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Aditya.

Kepada penyidik Abdul Kadir mengakui melakukan pencabulan tersebut dan sudah berlangsung lama dengan total korban 4 orang anak.”Korban rata-rata berumur 5-10 tahun,” katanya.

Saat ini baru empat orang menjadi korban karena masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit. Selain itu telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan menghilangkan trauma healing. Kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” jelasnya.

**Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang: Isi Api Perjuangan Bukan Abu.

Tersangka, kata Aditya, dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Oke)




Kakek 75 Tahun Sepekan Hilang, Terakhir ke Arah Pamulang

Kabar6.com

Kabar6-Madum, kakek berusia 75 tahun asal Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan menghilang sejak 4 Juli 2020 lalu. Hingga saat ini ia belum juga ditemukan.

Tuti, anak Madum menerangkan, saat itu bapaknya izin pergi ke rumah anaknya yang pertama ke daerah Pamulang sekitar pukul 07.00 WIB.

Anehnya, saat Tuti mengecek ditempat kakaknya pada jam 1 siang, bapaknya tidak ada dirumah kakaknya.

“Tapi biasanya dia pergi ke tempat saudara yang di Puri tempat ponakan. Setelah jam 5 sore bapak saya gak ada kabar dan gak pulang kerumah,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (10/7/2020).

Tuti ceritakan, dengan sigap saat itu coba mencari langsung ke tempat bapaknya singgah di saudara dan tempat kakaknya yang lain. Tetapi tidak ada hasil.

“Terakhir bapak keluar memakai topi warna hitam, dan memakai kaos hitam, celana training abu-abu kehitaman, sendal sepatu slop depan ada resleting,” jelasnya.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Minta Dinas Pendidikan Evaluasi PPDB.

Tuti menjelaskan, biasanya bapaknya selalu nginep di rumahnya yang berada di wilayah Kademangan. Dirinya berharap, ada orang baik yang menemukan bapaknya.

“Jika ada yang menemui, tolong infokan ke saya ke nomor 0812 2658 7936,” tutupnya.(eka)




Seorang Kakek Ditemukan Tewas Membusuk di Pondok Aren

Kabar6.com

Kabar6-Seorang kakek berusia 79 tahun ditemukan tewas dengan tubuh membusuk di rumahnya di Jalan Jurangmangu Barat, Perumahan Griya Mangu Elok, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa 10 Maret 2020. “Kondisi sudah membusuk,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Inspektur Satu Bambang.

Penemuan mayat yang belakangan diketahui bernama Effendi Moekdas ini sekitar pukul 07.00 tadi pagi. WIB didalam rumahnya dengan kondisi membusuk.

Bambang mengatakan warga curiga Moekdas sudah tidak keluar rumah sejak lima hari terakhir ini. Warga langsung menghubungi Ketua RTsetempat Samsudin. Mereka bersama sama mendatangi rumah Moekdas.

**Baca juga: Sepeda Motor Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Pamulang.

Saat pintu rumah dibuka, tercium bau yang menyengat. Setelah mereka masuk mendapati tubuh Moekdas sudah tergeletak tak bernyawa dengan kondisi membusuk.

Bambang memperkirakan Moekdas meninggal dunia sudah 5 hari yang lalu. Hasil olah TKP Polsek Pondok Aren menyebutkan Moekdas meninggal karena sakit. (eka)




Polisi Tangkap Kakek Kurir Sabu di Hotel Olive Karawaci

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang meringkus AD aslias Mamak, warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat di sebuah hotel kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

AD, kakek 58 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu sebabyak 852 gram yang dibawanya dari Pekanbaru Riau menggunakan kendaraan bus umum lintas provinsi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka AD mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pekanbaru Riau untuk diantarkan kepada seseorang berinisial ARF di Tangerang.

“Dia mendapatkan upah Rp 12 juta untuk upah sekali bawa sabu dari Pekanbaru ke Tangerang,” kata Ade Ary di Mapolresta Tangerang, Senin (9/3/2020).

**Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap Kurir Ganja Sintetis Asal Bandung.

Ade menjelaskan, selain menjadi kurir sabu, AD juga mengkonsumsi sabu yang dibawanya tersebut. “Tersangka awalnya membawa sabu 1 kilogram, namun saat ini sisah 852 gram aja karena sisahnya sudah dipakai sendiri oleh dia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Vee)




Anggota DPR ini Sebut Pelaku Perkosaan Bocah di Cisoka Sangat Keji

Kabar6.com

Kabar6 – Kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Dimana, pada kasus itu, seorang kakek berinisial RA, 50 tahun memperkosa seorang anak berusia 13 tahun.

Tidak tanggung-tanggung perlakuan bejat RA itu pun dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama dilokasi yang berbeda.

Menurut Anggota Komisi III DPR-RI, Rano Alfat, perilaku RA sangatlah keji. Pasalnya, RA tega memperkosa dan mengancam seorang anak yang masih berusia 13 tahun. Selain itu, tindakan RA sudah merusak masa depan anak tersebut.

“Tindakan yang bapak lakukan jahat. Tega menyetubuhi anak 13 tahun yang dilakukan dalam satu waktu,” kata Rano kepada wartawan di Mapolsek Cisoka, Jumat (14/2/2020).

Rano juga berharap agar kakek RA segera bertobat dan tidak mengulangi hal yang serupa karena dapat merusak masa depan generasi muda. “Ini menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat karena kejadian ini teriadi di lingkungan sekitar, di perumahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan RA sempat mengancam akan membunuh korban agar memberitahukn kejadian tersebit kepada orang lain.

**Baca juga: Perumdam TKR Berikan Sosialisasi Kelembagaan Pada FKP.

“RA melakukannya sebanyak dua kali di rumah kosong yang berbeda. Pada saat melakukan persetubuhan pelaku mengancam akan mencekik korban jika korban teriak,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dab atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Vee)




Curi Ribuan Motor, Kakek Tiga Cucu di Tangerang Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus Mahmud (55), yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Mahmud yang berstatus kakek tiga orang cucu ini diketahui sudah 31 tahun menjadi pencuri kendaraan bermotor dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Tersangka ini sudah empat kali ketangkap dengan kasus yang sama. Rata-rata hukumannya satu tahun lebih. Ini adalah kelima kalinya harus berurusan dengan polisi,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (11/2/2020).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Ade, pelaku hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk dapat membobo kunci kontak dan menyalakan motor yang selanjutnya langsung dibawa kabur.

“Hanya butuh tiga detik menggunakan kunci leter T untuk membawa kabur motor,” ujarnya.**Baca juga: Kakek 50 Tahun Cabuli Siswi SD di Cisoka.

Ade menambahkan, tesangka mengaku dapat mengambil satu unit sepeda motor setiap harinya. “Terakhir bebas tahun 2012. Dari situ setiap hari dia mencuri satu motor. Jadi kalau ditotal sudah ribuan motor yang berhasil dia curi,” pungkasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentag Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Vee)




Kakek 50 Tahun Cabuli Siswi SD di Cisoka

Kabar6 – RA (50) diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dari informasi yang didapatkan, perbuatan bejat RA bermula saat korban pulang dari sekolah, lalu dibawa oleh pelaku ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. Sesampainya dirumah kosong, pria paruh baya tersebut memaksa korban melayani nafsunya.

Usai mendapatkan perlakuaan tak senonoh dari RA, korban pulang ke rumah orangtuanya. Namun, setibanya di rumah korban langsung berlari menuju kamar mandi. Dia juga terlihat ketakutan saat duduk di ruang tamu.

Lantaran curiga, orang tuangnya menanyakannya kepada korban. Namun, korban memilih diam sembari memegangi area kemaluannya. Orang tua yang semakin curiga membuka paksa rok anaknya. Dia kaget saat melihat area kemaluan korban.

Akhirnya, korban menceritakan kelakuakn bejat pelaku itu kepada orang tuanya. Informasi itu menyebar hingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Solear.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, setelah mendapat informasi peristiwa itu, anggota Satreskrim Polsek Solear mendatangi tempat kejadian pekara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku.

“Berdasarkan hasil visum, ditemukan bukti bahwa korban sudah disetubuhi pelaku,” kata Akbar saat dikonfirmasi Kabar6.com melalui telepon, Selasa (11/2/2020).

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu. Akbar mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memacari korban terlebih dahulu agar korban luluh, dan bisa diajak ketemuan untuk pelaku menyalurkan hasrat seksualnya.

“Dari pengakuannya, korban disetubuhi di rumah kosong yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. saat itu, korban baru pulang sekolah,” pungkasnya. (Vee)




Janji Belikan Permen, Kakek di Pandeglang Cabuli 2 Bocah

Kabar6.com

Kabar6-Polres Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial ES, 66 tahun, warga Kecamatan Bojong. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga ada dua bocah berusia enam tahun diduga telah dicabuli oleh pelaku.

“Pelaku membujuk dan mengiming-imingi akan belikan permen. Disitu pelaku melakukan niat bejatnya melakukan pencabulan kepada kedua korban,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris DP Ambarita, (Sabtu, 25/1/2020).

Aksi bejad ES terkuak setelah orang tua korban melaporkan perbuatan asusila dilaporkan ke Polsek Bojong. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta keterangan saksi, polisi langsung menangkap pelaku.

**Baca juga: Irna-Tanto Satu Tahun Lagi Pimpin Pandeglang, Ini Lima Indikator RPJMD yang Belum tercapai.

Pelaku, jelas Ambarita, diamankan di rumahnya Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong. “Selanjutnya pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ambarita bilang, ES terancam hukum penjara 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(aep)




Kakek di Kampung Buaran Jambe Gantung Diri

Kabar6.com

Kabar6-Warga Desa Pasir Barat, Jambe dihebohkan dengan ditemukannya seorang kakek, Samsudin (61) meninggal dengan cara gantung diri di rumah kosong, RT 003 RW 04 Kampung Buaran.

Rasmi (60) sang istri, mengaku tak menyangka suaminya akan melakukan aksi nekat tersebut untuk mengakhiri hidupnya.

“Gak nyangka banget suami saya melakukan gantung diri,” kata Rasmi kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).

Rasmi menceritakan, sore sekira pukul 16.00 WIB suaminya sempat mengeluhkan pahitnya kehidupan yang dijalani.

“Capek kerja, tapi kehidupan gini-gini aja,” jelas Rasmi menirukan kata-kata yang diucapkan suaminya sebelum gantung diri.

**Baca juga: Puluhan Rumah di Lengkong Kulon Dilanda Banjir.

Sementara, Kapolsek Tigaraksa Kompol David Candra Babega membenarkan warga gantung diri di wilayah hukumnya.

“Betul, diduga terhimpit ekonomi dengan beban berat yang ditanggung lalu mengakhiri hidup dengan cara gantung diri,” paparnya.(Jic)




Kakek di Pamulang Awalnya Ingin Pipi Istri Siri Cacat

Kabar6.com

Kabar6-H, 68 tahun, kesal saat melakukan hubungan intim istri sirinya sering menyebut letoy. Kakek yang berprofesi sebagai pemulung itu akhirnya tega menebaskan golok ke arah pipi kanan Rosmiati hingga terluka parah.

Peristiwa tragis tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang menonton televisi di rumah kontrakannya, Jalan Flamboyan IV RT 02 RW 06, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pukul 23.00 WIB kemarin.

“Pelaku ngaku awalnya cuma ingin bikin pipi istrinya cacat,” ungkap Kapolsek Pamulang, Komisaris Hadi Supriyatna kepada wartawan, (Selasa, 10/12/2019).

Tetapi sabetan golok yang diarahkan pelaku ke wajah korban berujung maut. Wajah bagian kanan Rosmiati terkoyak.

Hadi bilang, korban menjerit kesakitan hingga terdengar oleh anaknya Dena Novianti, 21 tahun. H pun langsung kabur ke arah lapak barang rongsokan.

“Korban meninggal dunia dalam perjalanan dibawa ke RSU Tangsel,” ujar Hadi.**Baca juga: Kesal Dibilang Letoy, Kakek di Pamulang Bunuh Istri Siri.

Polisi yang mendapat laporan pembacokan langsung mengejar pelaku. H akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi dikediaman anaknya di Rawa Kalong, Pamulang.

Atas perbuatannya, tegas Hadi, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan Berat junto 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara sekitar 12 tahun.(yud)