1

Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

Kabar6-FRW, wanita yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), dia bersama suaminya, HS, melancarkan aksinya membobol Bank BRI sejak 2020 hingga 2021. Modus yang dilakukan menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening di bank negara tersebut.

Karena menjadi nasabah prioritas, nasabah palsu itu mendapatkan kartu kredit yang digunakan FRW dan HS untuk berbelanja tas mewah dan kebutuhan lainnya.

“Kartu kredit kan dibelanjakan ya, kemudian beli tas, konsumsi pribadi. Kan tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded di jual lagi, bisa jadi,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, (26/10/2023).

HS menyerahkan identitas palsu serta uang Rp500 juta ke istri nya, FRW, untuk membuka tabungan BRI dan menjadi nasabah prioritas di bank BUMN tersebut.

Saat ditangkap, HS sendiri memiliki 10 identitas berbeda dengan foto pelaku sendiri. Setelah digeledah, Kejati Banten menyita 41 KTP palsu.

Kejari Banten juga menyita dua kendaraan milik suami-istri tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, HS dan FRW ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

“Dia dapet kartu kredit, kemudian Rp500 diambil, buka lagi, atas nama orang lagi, dan seterusnya. Kemudian kartu kredit itu dia gunakan, ada yang Rp200 juta, Rp300 juta, sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar. Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan oknum berinisial FRW yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) BRI bersama suaminya, HS, membobol uang perbankan senilai Rp5,1 miliar.

**Baca Juga: Oknum Pejabat Bank BRI Cabang BSD Bobol Rp5,1 Miliar Bersama Suaminya 

Sang suami, HS, bertugas menyiapkan KTP palsu, kemudian mendaftar ke BRI dengan membuka tabungan Rp500 juta. Istrinya, FRW, bertugas meloloskan persyaratan tersebut untuk menjadi nasabah prioritas dan mendapatkan kartu kredit.

Didik berharap ke depannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Disdukcapil, sehingga bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK.

“Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang tahun 2021, karena dua orang, ada junctonya, Pasal 55 KUHP,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, (26/10/2023).(Dhi)




Situ Aset Pemprov Dijual, Kajati Banten Ancam Seret ke Ranah Hukum

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengaku tengah menelusuri keberadaan situ di Provinsi Banten yang beralih fungsi.

Berdasarkan data yang dimiliki Kejati Banten dari 137 diperkirakan 36 situ yang sudah beralih fungsi.

“Ada yang sudah jadi daratan, pabrik, bahkan ada yang jadi perumahan,” kata Didik, Rabu (20/9/2023).

Menurut Didik, situ-situ yang berada di Banten sudah menjadi aset Pemprov Banten. Sayang situ tersebut ada yang tidak terdata, ada juga yang dikuasai oleh pihak tertentu.

“Tapi ternyata ada beberapa yang tidak terdata, dikuasai dan berubah fungsi. Ini kita mau mencoba mengembalikan fungsi-fungsi itu,” ujarnya.

**Baca Juga: Sengketa Situ Cihuni, Aset Negara Diselamatkan

Pemprov Banten sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejati Banten terhadap sebanyak 137 situ untuk menyelesaikan aset-aset tersebut.

“Kita berupaya melakukan sertifikasi sehingga hak kepemilikan Pemprov itu terlindungi,”terangnya.

Lebih lanjut Didik mengatakan, akan terlebih dahulu menelusuri keberadaan situ tersebut. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, pihaknya tak segan-segan menyeretnya ke ranah hukum.

“Kita lagi inventarisasi, ini dikuasai siapa, bagaimana bisa beralih, ada perbuatan melawan hukumnya enggak saat peralihan itu. Kan infonya ada yang jual aset ini, sehingga pemprov tidak bisa menguasai aset tadi,” tandasnya.(Aep)




Kepala Kanwil DJP Banten Sambangi Kajati Banten

Kabar6-Dalam upaya mewujudkan masyarakat Banten yang sadar akan hak dan kewajiban perpajakan, Kepala Kanwil DJP Banten melakukan lawatan ke instansi pemerintah di Banten. Kali ini lawatan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Banten di Kota Serang, Banten, Rabu (29/03/2023).

Kegiatan ini merupakan pertemuan awal antara Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyah.

Selain menjadi ajang perkenalan kedua pimpinan instansi, dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai bentuk kerjasama yang akan dilakukan antar Kanwil DJP dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum perpajakan masyarakat Banten serta koordinasi pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum di bidang perpajakan.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten 2 Kali Menangkan Perkara Pra Peradilan

Yoyok secara lugas meminta kesediaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam membantu Kanwil DJP Banten menegakkan hukum perpajakan bagi para pengemplang pajak, dengan merapatkan barisan bersama para penyidik pajak sehingga tercipta sinergi yang baik di Provinsi Banten dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Didik memberikan respon positif dan berkenan memberikan dukungan penuh kepada DJP dalam menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Banten. (Red)




Kenangan Didik Kajati Banten Alasan Banting Setir dari Profesi Wartawan

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahd menyatakan pernah menggeluti profesi sebagai wartawan di Jawa Pos Grup. Ia menceritakan alasannya ketika itu pilih banting setir menjadi jaksa.

“Saya sendiri juga enggak tahu alasannya ini,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com saat acara Coffe Morning Bersama Pers dikutip Minggu (5/3/2023).

**Baca Juga: Catatan Komisi Kejaksaan Atas Kepercayaan Publik pada Kejaksaan

Ia cerita masuk ke Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, bukan untuk menjadi penegak hukum. Orang tuanya punya tujuh anak ingin semuanya masuk perguruan tinggi negeri.

Didik bilang, saat itu hanya fakultas hukum saja yang kuota penerimaan calon mahasiswa paling banyak. Ia yakin peluangnya lebih besar diterima sehingga mendaftar hingga akhirnya diterima masuk.

Pas baru masuk kuliah masa sosialiasi ada senior aktivis di kampusnya yang menawarkan untuk ikut bergabung dalam pers mahasiswa. “Kamu kalo di pers mahasiswa ada honornya,” ujar Didik menirukan ucapan seniornya.

Ia masih ingat Rohman Budianto, Pemimpin Redaksi Jawa Pos saat itu menjadi senior sekaligus mentornya di kampus dalam dunia jurnalistik.

Didik akhirnya nyemplung menjadi wartawan hingga akhir lulus kuliah. Tepat setahun bergabung di Jawa Pos Grup desakan muncul dari orang tuanya saat bertemu kawannya yang punya usaha fotocopy.

Ternyata ada pelanggan orang kejaksaan yang fotocopy menginformasikan ada lowongan pegawai negeri sipil di Korps Adhyaksa. Pengumuman lowongan di koran pun ketika itu hanya muncul sehari saja.

“Le (nak-red) kamu itu sarjana hukum. Ini ada tes kejaksaan dicobalah,” ujar ayahnya ditirukan Didik. “Udahlah yah saya di wartawan aja udah cocok,” sahutnya.

“Ya coba ajalah sapa tau hidupmu di kejaksaan,” tegas ayahnya. Didik pun akhirnya menuruti saran orang tuanya.

Dia pergi ke Jakarta untuk mengikuti tes masuk kejaksaan. Bahkan proses tes sampai tujuh kali. Padahal ketika itu pekerjaan sebagai wartawan masih dilakoninya di desk investigasi.

Sistem pengiriman berita pun masih lewat fax yang dibantu oleh adiknya. Pengumuman lowongan muncul dan ternyata ia diterima di bidang perdata. Tetapi hatinya masih gamang.

“Saya masih ingat ketika itu masih lahirnya DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara-red) jadi staf. Tapi itulah takdir saya,” cerita Didik.

Pria asal Bojonegoro, 18 Oktober 1971 itu berguyon ada rekannya mengecap dirinya merupakan wartawan yang membelot jadi jaksa.

“Itu takdir. Karena wartawan itu berat, saya pernah ngerasain saya kena maag itu karena jadi wartawan,” paparnya sambil tertawa.(yud)

 

 




Mafia Tanah di Tangerang Raya, Kajati Banten: Silahkan Laporkan

Kabar6-Mafia tanah marak beraksi di wilayah Banten. Salah satu daerah yang belum tersentuh aparat penegak hukum menindak para mafia tanah yakni di Tangerang Raya.

“Apakah sudah ada laporannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahd menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Ia pastikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan bidang intelijen agar membuat layanan hotline pengaduan mafia tanah. Jika ada masyarakat yang mengadukan dengan menyertakan barang bukti pasti ditindak.

“Kan juga sudah ada satgas mafia tanah yang dibentuk oleh bapak jaksa agung. Jadi silahkan laporkan,” ujar Didik.

Sebelumnya Kajati Banten telah menindak kasus tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada akhir 2022 lalu. Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus “persekot” senilai Rp 15 miliar.

**Baca Juga: Cerita Didik Kajati Banten Pernah Geluti Profesi Wartawan

Keempat tersangka yakni, Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno selaku ibu dan anak pemberi suap atau gratikasi. Bekas kepala BPN Lebak Adhy Muchtadi serta pegawai honorer berinisial DER.

Khusus untuk tersangka Maria menjadi tahanan kota di Lebak mulai 19 Januari sampai 7 Februari 2023. Dalil penahanan kota lantaran yang bersangkutan sakit diabetes, kolitis, dan gastropati.

Sementara itu tiga tersangka lainnya itu telah dijebloskan ke sel penjara Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.(yud)




Cerita Didik Kajati Banten Pernah Geluti Profesi Wartawan

Kabar6-Dunia jurnalisme bukan hal asing bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahd. Ia memulainya aktif dalam pers kampus di Universitas Brawijaya, Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Menulis feature (berita lempang-red) pun saya masih bisa,” katanya saat acara Coffe Morning Bersama Pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Setelah lulus kuliah, terang Didik, kembali melanjutkan hobinya menulis dengan bekerja sebagai wartawan. Pria kelahiran Bojonegoro, 18 Oktober 1971, itu bergabung menjadi awak media di Jawa Pos Grup.

Ia mengaku hingga kini masih bisa menulis berita singkat (straight news). Bahkan pernah kalau ada wartawan yang coba mengkonfirmasi kemudian bahan berita dibuatkan sendiri olehnya.

“Setahun saya jadi calon reporter kemudian ikut pendaftaran masuk kejaksaan,” terang Didik.

Meski telah hijrah dari dunia jurnalistik tapi kegiatan menulis masih tetap dilakoninya. Hasil karya-karya tulisan orisinil miliknya seputar masalah hukum dimuatnya pada laman pribadi atau blog.

**Baca Juga: Tiga Warga Korban Banjir di Teluknaga Tewas Lagi Perbaiki Pompa Air

Ada satu karya tulisan yang hingga kini masih diingat oleh Didik. Tulisan itu mengulas soal kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, 27 tahun. Kasus ini terkenal dengan sebutan kopi sianida.

Jessica Kumala Wongso saat itu diseret ke meja hijau sebagai terdakwa. Kasus yang menyita perhatian publik selama 10 bulan itu bukan sekadar kematian biasa, melainkan pembunuhan berencana.

Didik bercerita, tulisannya memuat tentang bagaimana jaksa penuntut umum membuat kasus tersebut sampai terang benderang.

“Tulisan saya di blog itu sampai dibaca 200 ribu orang,” ujar ayah tiga anak ini.(yud)

 




Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Lantik Eselon II Dan III

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melantik dan mengambil sumpah serta menyaksikan serah terima jabatan pejabat Eselon II dan Eselon III di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (23 /02/2023).

Adapun pejabat Eselon II yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tanggal 25 Januari 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu mengangkat Rina Virawati, SH.MH sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menggantikan Agustin, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Sedangkan pejabat Eselon III dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-54/C/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatkan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu mengangkat :

  1. Ferry Herlius, SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggantikan Nova Elida Saragih, SH.MH yang dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
  2. I Ketut Maha Agung, SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menggantikan Erich Folanda,SH.MHum yang dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  3. Muhammad Yusfidli A, SH.MH., LLM sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang menggantikan Freddy D Simandjuntak, SH.Mhum yang dipromosikan sebagai Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum Pada Inspektorat V Jaksa agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
  4. Maya Sari, SHMH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak menggantikan Sulvia Triana Hapsari, SH.Mhum yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
  5. Diana Wahyu Widiyanti, SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon menggantikan Ineke Indraswati, SH.MH yang dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Uji Materiil pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
  6. Neneng Rahmadini, SH.MH sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten menggantikan Titin Herawati Utara, SH.MH yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

**Baca Juga: GRANAT Hadiri Pengungkapan Penyelundupan Sabu 3 Kg Senilai Rp13 Miliar

Dalam arahannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supermasi hukum secara profesional, proposional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan.

“Saya mengharapkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas, jaga amanah dan tolong jaga nama kejaksaan. sekali lagi jaga nama kejaksaan sebagai mana telah disampaikan oleh Jaksa Agung. Bersikaplah profesional dalam setiap penanganan perkara, kedepankan hati nurani dalam pengambilan keputusan serta bahu membahu untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik” ungkap Kepala kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (Red)




Kajati Banten Resmi Dilantik Jaksa Agung

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (07/02/2023).

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Jaksa Agung berpesan agar menjadikan jabatan yang diemban saat ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman, dan memperluas wawasan.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Didik Farkhan Alisyahdi resmi menjabat sebagai Kajati Banten menggantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.  yang dipromosikan sebagai Kajati Sulawesi Selatan.

**Baca Juga: Komisaris PT Solitech Media Sinergy Tersangka Korupsi

Adapun pejabat lainnya yang dilantik pada Selasa 07 Februari 2023, yaitu:

  1. Masyhudi, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.
  2. Heffinur, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.
  3. Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  4. Edy Birton, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
  5. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
  6. Dade Ruskandar, S.H., M.H. selaku Inspektur IV Pengawasan.
  7. Sungarpin, S.H., M.Hum. selaku Inspektur V Pengawasan.
  8. Hari Setiyono, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
  9. Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. selaku Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
  10. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
  11. Raimel Jesaja, S.H., M.H. selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
  12. Haruna, S.H., M.H. selaku Inspektur I Pengawasan.
  13. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
  14. Asep Maryono, S.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
  15. Ponco Hartanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.
  16. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan.
  17. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
  18. Firdaus, S.H., M.H. selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  19. Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
  20. Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum.
  21. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
  22. Aliza Rahayu Rusman, S.H., M.H. selaku Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  23. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
  24. Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
  25. Siswanto, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
  26. Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Umum.
  27. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (Red)




Tersangka Kasus Pengurusan Tanah di Kantor BPN Lebak, Jadi Tahanan Kota

Kabar6

Kabar6-Kasus korupsi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021, atas nama tersangka MS, kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak.

Tersangka MS terjerat pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan Tim Penyidik Kejaksan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal ini diungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, S.H, Kamis (19/01/2023).

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum. MS juga telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

**Baca Juga: Rumah Tersangka Kasus Bank Himbara Tangerang Digeledah Kejati Banten

Selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kota di Kabupaten Lebak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023, dikarenakan masalah kesehatannya.

Adapun penahanan kota dilakukan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar Tim Penuntut Umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. (Red)




Lantik 5 Pejabat Baru, Kejati Banten Tegaskan Agar Tak Berperilaku Transaksional 

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melantik dan mengambil sumpah serta menyaksikan serah terima jabatan 5 orang pejabat eselon 3 di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, secara daring dan luring.
Para Pejabat yang dilantik dan serah terima jabatan tersebut yaitu Asisten Intelijen (pejabat lama Adhyaksa Darma Yuliano ke pejabat baru Muttaqin Harahap), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (pejabat lama Herlina Setyorini ke pejabat baru Aluwi), Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon (pejabat lama Dr. Ely Kusumastuti ke pejabat baru Ineke Indraswati).
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang (pejabat lama Suwarno ke pejabat baru Helena Octavianne), dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Banten (pejabat lama Yenita Sari ke pejabat baru Yussie Cahaya Hudaya).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard mengatakan, bahwa mutasi maupun rotasi di lingkungan Kejaksaan sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai, mengembangkan motivasi, pengetahuan, pengalaman kerja serta efisiensi organisasi kejaksaan.
Namun apapun tujuannya yang terpenting baik mutasi maupun rotasi, keduanya harus merupakan bagian integral dari sistem organisasi sehingga harus didasarkan pada perencanaan strategis, kriteria dan indikator yang terukur dan prospektif.
“Saudara telah diberikan kepercayaan oleh pimpinan untuk mengemban tugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, oleh karena itu jangan sia-siakan kepercayaan tersebut dan saya yakin saudara mampu hadir ditengah-tengah masyarakat Banten untuk memberikan perlidungan dan penegakan hukum serta kepastian dan kemanfaatan hukum,”
“Saya ingatkan dan tekankan sekali lagi  pastikan saudara hadir dalam bidang penegakan hukum dan pembangunan Banten untuk kesejahteraan masyarakat Banten, ujar Kajati Banten,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya kepada Kabar6.com, Sabtu (12/3/2022).
Leonard meminta agar para pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan serta melakukan strategi kepemimpinan melalui strategi kosolidasi, optimalisasi, dan public trust, serta mewujudkan transformasi Kejaksaan di wilayah Banten yang adaptif, inovatif, dan sinergi kolaborasi.
Meski demikian, kata Leonard, bahwa melekatnya jabatan publik pada saudara, maka sejak saat itu saudara berkewajiban memberikan contoh yang baik serta harus bisa menjadikan diri saudara sebagai panutan atau teladan bagi masyarakat dan pegawai.
Sebab demikian, setiap gerak gerik pejabat publik senantiasa tidak lepas dari sorotan dari semua kalangan masyarakat dan pegawai, hal ini merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kinerja yang saudara lakukan.
Oleh karena itu, saya harapkan setiap kinerja yang saudara lakukan agar disampaikan melalui strategi komunikasi hukum kepada masyarakat, karena sebaik ataupun, seoptimal apapun yang saudara kerjakan tidak ada artinya apabila tidak disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Kajati Banten.
Leonard terus mengingatkan para pejabat yang telah dilantik tersebut untuk menjaga perilaku sebagai pejabat publik, dan menghindari perilaku transaksi serta korupsi.
“Perlu saya ingatkan pula kepada para pejabat yang baru saja saya lantik untuk senantiasa meningkatkan waskat, hindari perbuatan tercela dan terutama tidak melakukan perilaku transaksional, meminta ataupun menitipkan proyek yang bersumber dari APBN ataupun APBD, berperilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melakukan perbuatan yang dapat menghambat pembangunan maupun yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat di Banten,” tegas Kajati Banten.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah serta serah terima jabatan, dilakukan dengan terlebih dahulu seluruh peserta dilakukan swab antigen dan protokol kesehatan yang ketat. (Oke)