1

Penerima PKH Dipungut Rp 150 Ribu, Dinsos Lebak : Waspada itu Penipuan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak membantah memeritahkan siapapun melakukan pembaharuan/update data keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

“Dinsos tidak pernah memerintahkan siapapun untuk pembaharuan data dan KTP,” tegas Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra kepada Kabar6.com, Selasa (4/8/2020).

KPM PKH di Muara Ciujung Barat Rangkasbitung mengaku, dimintai uang ratusan ribu oleh orang yang mengaku petugas Dinsos yang sedang melakukan pembaharuan data KPM PKH. Jika KPM tak mau memberikan uang yang diminta, mereka ditakut-takuti tidak akan mendapat bantuan pada bulan berikutnya.

“Bohong itu, hati-hati dan waspada terhadap segala bentuk modus penipuan. Coba ada foto orangnya enggak? Tolong sampaikan ke agen bansos,” pinta Eka..

**Baca juga: Penerima PKH di Lebak Diminta Bayar Rp 150 Ribu.

Eka menjelaskan, pembaharuan/update data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Pemutakhiran data oleh operator desa diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes),” pungkasnya.(Nda)




ASN Terima Bansos, Dinsos Lebak: Desa Tak Update Data

kabar6.com

Kabar6-Bukan hanya warga tidak mampu terdampak Covid-19, bantuan sosial tunai (BST) juga dinikmati oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Dharmana Putra, mengaku, dirinya memang mendapat informasi bahwa ada puluhan ASN mendapat bansos.

“Saya dengar begitu, (Bansos) itu bersumber dari APBN,” kata Eka kepada Kabar6.com, Senin (29/6/2020).

Menurut Eka, hal tersebut akibat pemerintah desa yang tidak melakukan update dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sehingga, ASN tersebut masuk ke dalam salah satu penerima bansos.

“Mungkin saja misadministratif, dulu dia belum jadi ASN dan tercatat ada dalam DTKS. Akibat desa tidak update akhirnya masuk ke salah satu penerima,” tutur Eka.

Kata dia, Dinsos Lebak hanya melakukan verifikasi dan memverifikasi data usulan desa di luar DTKS.

**Baca juga: MUI Lebak Tegas Menolak RUU HIP.

“Yang diusulkan hanya nama dan NIK, tidak ada jenis pekerjaan. Kami hanya mencocokkan apakah dia penerima bansos lain seperti BPNT, PKH atau sudah diusulkan sebelumnya. Itu yang kami verifikasi,” papar Eka.

Terkait dengan ASN yang menerima bansos, Pemkab Lebak sudah mengeluarkan surat yang isinya memerintahkan ASN penerima BST Covid-19 untuk mengembalikan. Bukti pengembaliannya kemudian ditembuskan ke Inspektorat dan BKPP.(Nda)




Penyaluran BST ke 39.100 Keluarga Terdampak Covid-19 di Lebak Ditargetkan 12 Hari Beres

Kabar6.com

Kabar6-Bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat di Kabupaten Lebak yang terdampak Covid-19, mulai disalurkan oleh PT Pos. Pada tahap ini, bantuan akan disalurkan untuk 39.100 keluarga (KK).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Dharmana Putra, menargetkan, penyaluran BST bagi warga di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)  tersebut akan selesai dalam 12 hari.

“Sepuluh atau 12 hari penyalurannya kita targetkan bisa selesai. Kantor Pos berusaha menjangkau mendekatkan penyalurannya dengan simpel dan sederhana,” kata Eka, di Rangkasbitung, Kamis (7/5/2020).

Total keluarga yang diajukan Kabupaten Lebak ke Kemensos untuk mendapat BST sebanyak 132.318 KK yang terdiri dari warga yang terdapat dalam DTKS dan non DTKS.

“Dari bantuan Kemensos, Kabupaten Lebak memang yang paling terbanyak se-Provinsi Banten. Intinya, bagaimana usulan-usulan dari desa, DTKS dan non DTKS, sebelum lebaran bisa diintervensi,” ujarnya.

**Baca juga: Kantor Pos Rangkasbitung Dipenuhi Warga Cairkan Bansos Rp600 Ribu.

Prinsipnya kata Eka, masyarakat penerima BST adalah masyarakat yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan program sembako (BPS).

“Masyarakat yang betul-betul terdampak Covid-19 tidak perlu khawatir, karena itu diintervensi oleh pemerintah dari 4 sumber,” jelas Eka.(Nda)




Kantor Pos Rangkasbitung Dipenuhi Warga Cairkan Bansos Rp600 Ribu

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan warga Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang terdata sebagai warga terdampak Covid-19 menerima bantuan sosial tunai (BST) Rp600 ribu, di kantor Pos Rangkasbitung, Kamis (7/5/2020).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Dharmana Putra, mengatakan, ratusan penerima BST tersebut merupakan warga di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jumlahnya, sebanyak 39.100 keluarga (KK).

“Ini yang cair mulai hari ini dilaunching oleh Pak Wakil Bupati dan kami targetkan penyalurannya bisa selesai dalam waktu 12 hari,” kata Eka kepada Kabar6.com.

Eka mengatakan, total usulan keluarga baik yang terdapat di dalam DTKS maupun non DTKS jumlahnya sebanyak 132.318 keluarga yang keseluruhan diakomodir oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Nanti gelombang atau tahapan (Penyaluran) berikutnya itu adalah sisa dari usulan kita. Jadi kami Pemkab Lebak mengucapkan terima kasih karena Kemensos yang telah mengakomodir dan kami juga menunggu bantuan dari provinsi, mudah-mudahan segera cair,” papar Eka.

**Baca juga: Nge-charge Baterai Ponsel, Remaja di Lebak Tewas Kesetrum.

Jadi kata dia, masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak perlu khawatir tidak mendapat BST. Karena anggaran bantuan sosial dampak Covid-19 disiapkan dari pusat, daerah hingga desa.

“Pemerintah sudah memproteksi dari 4 sumber. Apabila tidak tercover oleh Kemensos ada bantuan provinsi, lalu jika dari provinsi sudah penuh bisa dicover kabupaten, kalau seandainya ada keluarga yang juga tidak tercover dari kabupaten ada BLT Dana Desa,” jelas Eka.(Nda)




Kepala Desa Data Penerima Bansos di Lebak, ini Kriterianya

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial Kabupaten Lebak meminta seluruh kepala desa untuk melakukan pendataan penerima bantuan sosial dampak wabah Corona atau Covid-19.

“Ada 13 kriteria warga yang harus didata oleh kades untuk diusulkan mendapat bantuan sosial,” ujar Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra, dalam surat bernomor 460/358-Dinsos/IV/2020, Jumat 10/4/2020.

13 kriteria itu adalah Orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19, asisten rumah tangga yang dirumahkan, karyawan yang di PHK, tukang ojek yang tidak beroperasi, sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, pedagang kecil yang tidak lagi berjualan, tukang bangunan yang tidak bekerja, nelayan yang tidak melaut lagi, tukang sol sepatu yang tidak bekerja, tukang cukur yang tidak bekerja dan buruh tukang jahit yang tidak bekerja.

Data yang sudah terhimpun oleh setiap desa diserahkan paling lambat tanggal 12 April 2020 berupa file softcopy excel disertai kartu keluarga (KK) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa.

**Baca juga: Lebak Data Warga Terdampak Covid-19 untuk Menerima Bansos.

Jika setelah tanggal 12 April terdapat masyarakat yang belum terdata, maka akan diusulkan kembali.

“Usulkan lagi, ini juga kan bahan usulan untuk Bansos ke kemensos dan APBD. Diterima atau tidak itu tergantung Kemensos,” ucap Eka.(Nda)




Lebak Data Warga Terdampak Covid-19 untuk Menerima Bansos

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Lebak telah menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease (Covid-19).

Tercatat, ratusan warga di kabupaten yang dekat dengan daerah zona merah Covid-19 berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Lima orang lainnya menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra, mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.

“Pendataan dilakukan oleh setiap pemerintah desa terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Eka kepada Kabar6.com, Jum’at (10/4/2020).

Ada beberapa kriteria masyarakat yang harus didata oleh pemerintah desa. Data yang sudah terhimpun diserahkan paling lambat tanggal 12 April 2020 berupa file softcopy excel disertai kartu keluarga (KK) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa.

**Baca juga: Bukan Cuma Pangkas Dana Kunker, Anggota DPRD Lebak Diminta Sumbang Gaji Untuk Covid-19.

Jika setelah tanggal 12 April terdapat masyarakat yang belum terdata, maka akan diusulkan kembali.

“Usulkan lagi, ini juga kan bahan usulan untuk Bansos ke kemensos dan APBD. Diterima atau tidak itu tergantung Kemensos, ucap Eka.(Nda)