1

Kades Pasanggrahan Solear: Rumah Saya Pelayanan 24 Jam

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang, Agus Setyantoro pastikan tidak pernah merasa dipanggil dan kediamannya didatangi. Hal itu sempat disampaikan ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang.

“Tidak ada APDESI yang kedesa, melalui telepon tidak ada, di rumah juga ada laporan. Justru saya telepon ketua APDESI Kabupaten Tangerang tidak angkat. Nah ini mereka kapan datangnya bertemu dengan siapa,” kata Agus kepada kabar6.com, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan, jika ketua APDESI datang ke kantor desa dirinya pasti menyambut hangat. Pun bila APDESI menyambangi kekediaman dirinya dipastikan ada yang memberi informasi.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Tunggu Aturan Resmi Boleh Melepas Masker

“Kalo di rumah saya itu pelayanan 24 jam jadi ketika APDESI datang ke rumah kami pasti di beritahu jika kami lagi di luar atau di kantor desa,” katanya.

“Jadi saya tidak mempunyai hutang maka kalo ada tamu di rumah saya buka pintu. Saya sampai tidak bisa tidur loh terkait pemberitaan yang APDESI Kabupaten Tangerang sebut Kades Pasanggrahan mengindar,” tukasnya. (Rez)




Hindari Gaduh, Kades Pasanggrahan Solear Janji Urus Administrasi Gratis

Kabar6.com

Kabar6-Pungutan biaya administrasi di kantor Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang, disebut mengikuti peraturan yang lama. Kebijakan tersebut menuai reaksi masyarakat sekitar karena nilainya telah dipatok lewat surat keputusan kepala desa setempat.

“Dari satu minggu itu juga ada yang ngasih namun tidak banyak seperti 50 ribu, sampai ada juga yang ngasih 10 ribu,” kata Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro kepada kabar6.com di kantornya, Jumat (13/5/2022).

Ia mengaku, usai ramai protes di kalangan masyarakat sekitar dirinya sudah mulai melakukan pelayanan secara gratis di kantor Desa Pasanggrahan.

“Mulai dari sekarang pelayanan desa tidak ada yang bayar karena desa Pasangerahan ga ada yang di tutupi dan tidak ada pembayaran apapun. Merka menginginkan seperti itu, saya teken atau tanda tangan sesuai BPD agar semua ga gaduh,” ucapnya dengan nada yang tinggi.

Di lokasi terpisah, Sri, warga perumahan Taman Kirana Surya mengungkapkan, saat orang tuanya ingin mengurus perubahan nama surat rumah di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimintai biaya administrasi oleh petugas kantor desa.

**Baca juga:Urus Administrasi di Kantor Desa Pasanggrahan Solear Dipatok Biaya

“Operator minta uang sebesar seratus ribu, dikasih surat dua lembar dari Desa Pasanggrahan,” ujarnya.

Sri melanjutkan pemerintah desa seharusnya tidak mengambil untung kepada masyarakat. Apalagi mereka sudah mendapatkan gaji dari pemerintah.

“Tapi setau kita kalo di desa itu hanya tanda terimakasih saja, ini mereka malah mematokan harga 2 lembar kertas dibayar seratus ribu,” pungkasnya. (Rez)




IKBT Bersama Kades Pasanggrahan Galang Dana Bantuan Korban Bencana Alam

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran pengurus dan anggota Ikatan Keluarga Bima Tangerang (IKBT) bersama Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Madrais SE melakukan penggalangan dana bantuan untuk korban bencana alam di empat Kecamatan di Kabupaten Bima.

Penggalangan dana bantuan sosial bencana alam itu dilakukan saat bersamaan dengan kegiatan pengajian yang digelar dikediaman Kades Pasanggrahan di kampung Cigaling Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Pengurus IKBT Burhanuddin Hamzah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penggalangan dana bantuan untuk korban bencana alam di Bima ini untuk membantu meringankan beban masyarakat yang dilanda banjir yang ada di 4 Kecamatan Kabupaten Bima pada beberapa hari yang lalu.

“Ini hari pertama kita galang dana untuk saudara saudara kita yang saat ini tertimpa musibah, dan kami akan terus melakukan penggalangan dana ini dengan menyisir di wilayah Pemda Tangerang,” ungkap Burhanuddin Hamzah kepada kabar6.com, Minggu (4/4/2021).

Ditempat yang sama Kades Pasanggrahan Madrais SE mengatakan, dirinya mendukung penuh penggalangan dana bantuan sosial kemanusiaan ini sebagai bentuk solidaritas kita terhadap sesama warga masyarakat Indonesia yang saat ini sedang mengalami musibah banjir.

“Ini sebagai bentuk kepedulian sosial kemanusian kita terhadap sesama yang saat ini mengalami musibah bencana alam,” ujar Madrais SE.

**Baca juga: Polresta Tangerang dan 3 Pilar Gelar Patroli Skala Besar, Amankan Ibadah Peringatan Paskah

Menurut Kades yang cikal bakal maju kembali dalam pesta Pilkades serentak pada Juli 2021 ini, saat ini di setiap wilayah hampir semua mengalami musibah, namun saat seperti itulah keberadaan kita ini dibutuhkan untuk membantu.

“Ini momen yang tepat untuk kita berbagi dalam kebaikan sekaligus meringankan beban saudara saudara kita di Bima,” pungkasnya.(Han)




Tidak Hadir Musyawarah, Kades Pasanggrahan: Itu Sudah Ranah Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tanggerang Madrais SE menanggapi ihwal undangan musyawarah/mediasi permasalahan tanah yang telah di layangkan oleh pihak Kecamatan Solear Kabupaten Tanggerang kepada dirinya selaku Kepala Desa Pasanggrahan.

Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Madrais SE mengatakan, ketidakhadirannya dalam memenuhi undangan dari Kecamatan Solear dengan nomor: 005/66 – Kec. Slr /2021 perihal musyawarah/mediasi tersebut dikarenakan persoalan tersebut sedang di tangani oleh pihak kepolisian.

“Persoalan itu kan sudah pernah dilakukan musyawarah/mediasi di kantor Desa, semua secara gamblang sudah saya jelaskan,” ungkap Kades Madrais SE kepada kabar6.com, Sabtu (27/2/2021).

Dikatakan Madrais SE, disaat mediasi atau musyawarah di kantor Desa pada beberapa bulan yang lalu itu sudah dijelaskan sesuai dengan yang tercatat di dalam buku induk Desa, bahkan lanjut dia persoalan tanah tersebut sudah sampai ke ranah kepolisian.

“Permasalah tanah itu sudah sampai ke ranah polres, saya sudah dipanggil pihak kepolisian dan sudah menjelaskan semuanya di sana, kenapa persoalan itu kembali lagi kebawah,” terang Madrais.

Terkait ketidakhadirannya dalam memenuhi undangan musyawarah/mediasi itu, dia mengaku sudah komunikasi dengan pihak kepolisian

“Begitu dapat undangan itu, saya komunikasi dengan pihak kepolisian, saya nggak perlu hadir karena itu sudah ada laporan di polres, silahkan dipertanyakan di sana sejauh mana proses penyelesaiannya,” pungkasnya.

Terpisah, Tatang Sumarna menjelaskan, dua hari sebelum dijadwalkan oleh camat melalui undangan untuk Musyawarah/mediasi itu, dirinya bersama Kades Pasanggrahan sudah menghadap Camat untuk menjelaskan persoalan itu.

“Saya bersama pak kades sudah menghadap Camat, menjelaskan bahwa persoalan ini sudah buka laporan di polres, ranahnya sudah di sana, bahkan musyawarah dilakukan di Desa sudah dua kali namun tidak ada titik temu,” ungkap Tatang lewat telepon.

Lanjut Tatang, setelah polemik ini dilarikan ke pihak kepolisian, Kades Pasanggrahan pun di panggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Pak Kades dipanggil juga, dimintai keterangan oleh polisi, intinya persoalan ini sudah diranah polisi, kita sudah jelaskan ke pak Camat kok, pengen tau sejauh mana hasilnya, ya pertanyakan ke pihak kepolisian,” tutur Tatang

Dijelaskannya, rentetan musyawarah yang pertama pada 25 September 2020 pada pukul 13.00 WIB di kantor Desa Pasanggrahan, Musyawarah ke dua pada 25 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dan musyawarah ke tiga 25 Nopember 2020 tidak dilaksanakan karena menunggu salinan peta blok 04/06, namun salinan itu kata Tatang keluarnya pada 14/Desember 2020,

Namun lanjut Tatang, oleh pihak penggugat sebelum selesai musyawarah itu, penggugat terlebih dahulu melakukan aksi pengerusakan diatas bidang tanah milik keluarga atas nama Tanggal.

“Saya tidak mau lagi untuk musyawarah, karena mereka sudah merusak terlebih dahulu sebelum persoalan selesai, dan pihak saya sudah melaporkan hal itu ke Polisi, sekarang menjadi ranah kepolisian,” pungkasnya.

**Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bersama Wabup Tangerang Gaungkan Kampung Tangguh

Diketahui pihak pemilik tanah berinisial AD telah membuka laporan dengan nomor : LP /1410/K/XII/Resta Tangerang pada tanggal 15 Desember 2020 perihal pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin /406 KUHPidana dan 167 KUHPidana.

Dan laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/1410/K/XII/2020/ Resta Tangerang.(Han)




Banyak Siswa Gagal di PPDB 2020, Kades Pasanggrahan Lakukan Hal ini

Kabar6-Banyaknya siswa yang gagal masuk sekolah negeri di penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 membuat Madrais, Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang prihatin.

Keprihatinan Madrais dituangkannya dalam surat dengan nomor istimewa dan bersifat penting perihal usulan PPDB 2020 yang ditujukan kepada Kepala sekolah SMKN 9 Tangerang dan Dinas pendidikan provinsi Banten

” Pada PPDB 2020 ini, puluhan pelajar di wilayah desa Pasanggrahan yang tidak diterima di SMKN 9 Tangerang,” ungkap Madrais, Sabtu (4/7/2020)

Madrais mengatakan, sebagai aparatur pemerintahan desa Pasanggrahan merasa tertekan dan prihatin atas keluhan dari puluhan pelajar yang tidak diterima di sekolah wilayahnya sendiri

” Ingat, adanya SMKN 9 Tangerang itu atas usulan dan dukungan warga masyarakat desa Pasanggrahan agar anak anak kami bisa bersekolah dilingkungan terdekat,” ujar Madrais.

Ada empat alasan yang disampaikan Madrais dalam surat itu, pertama mayoritas warga tinggal dilingkungan SMKN 9 Tangerang, kedua keadaan ekonomi yang terbatas tidak mungkin bisa sekolah di swasta dengan biaya yang mahal, ketiga sekolah negeri semua sudah tutup kecuali di sekolah swasta yang berbayar dan keempat, krisis ekonomi akibat covid-19 begitu sulit, jangan dipersulit dengan biaya anak sekolah.

**Baca juga: Ulang Tahun, Pria Ini Meninggal Lagi Mancing di Kelapa Dua.

Berdasarkan hal itu, lanjut Madrais, menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepihak SMKN 9 Tangerang dan Dinas pendidikan provinsi Banten

” Bagaimana caranya agar anak anak kami bisa diterima dan bersekolah di SMKN 9 Tangerang, saya harap ada solusi secepatnya,” pungkasnya (CR)