1

Sekda Maesyal Rasyid Tidak akan Mentolerir ASN Terlibat Judi Daring

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk tidak terlibat dengan judi daring atau online.

“Saya minta dan ingatkan kepada jajaran ASN untuk tidak terlibat dalam kasus judi online. Karena, itu tidak ada manfaat yang positif. Tidak akan menjadikan kalian kaya,” ucap Rasyid di Tangerang, Rabu (26/6/2024).

**Baca Juga:Sepakati Komitmen Bersama P4GN-PN, Pj Wali Kota : Siap Kolaborasi Wujudkan Tangerang Semakin Bersinar

Ia menekankan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Oleh karena itu bagi setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya agar melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN yang ada.

“Makanya saya ingatkan agar semua kalangan ASN tidak ada yang terlibat judi,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum Polresta Tangerang sebagai komitmen untuk memberantas kasus perjudian.

“Kami bersama polres/Dandim bekerja sama dan berkomitmen untuk melakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus judi. Karena ini sudah ada perintah langsung dari Presiden RI,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menyambut positif terkait rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tentang pemberian sanksi bagi ASN yang bermain judi online.

Beberapa aturan, yang nantinya diturunkan dari pemerintah pusat akan direalisasikan dan diterapkan di lingkup pemerintahannya sebagai bukti komitmen dalam pemberantasan kasus judi terutama pada ASN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi daring.

Dalam penegasannya, Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara langsung maupun daring.

“Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden.

Pada kesempatan tersebut Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.(Ant)




Muhadjir Tegaskan Penerima Bansos Korban Judi Daring Pihak Keluarga

Persiapan Mudik Idul Fitri, Rest Area Menuju Pelabuhan Merak Harus Ditambah

Kabar6-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, dilansir Antara Senin 917/6/2024).

Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.

**Baca Juga:Rajin Berjudi, Dapat Bansos Kemudian, FITRA Keluarkan 5 Rekomendasi

Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring. Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

“Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata dia.(red)