1

Jaksa Masuk Sekolah, Serunya Dialog Interaktif Pelajar SMAN 3 Tangsel

Kabar6-Pemahaman terhadap hukum penting diketahui oleh para peserta didik. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan edukasi di antaranya jelang Pemilu 2024 ini lantaran pelajar masuk dalam kategori pemilih pemula.

Penggunaan media sosial menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Pada sesi tanya jawab, Dery Andreas Simbolon, pelajar Kelas XII-A IPA memberikan satu contoh kasuistik.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu itu koruptor atau pelanggar HAM,” ungkapnya di SMA Negeri 3, Kecamatan Pamulang, Selasa (16/1/2024).

Dery bilang, padahal narasi yang disampaikan di media sosial itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Remaja itu memastikan maka pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohon dan menyesatkan melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Yang bersangkutan dapat diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda satu miliar rupiah,” tegas Dery sambut tepuk tangan pelajar lainnya.

**Baca Juga: Bolehkan Peserta Pemilu 2024 Gelar Pasar Murah? Ini Penjelasan Bawaslu

Sementara itu, Aghania, pelajar lainnya menyoroti perihal tidak adanya pasal regulasi pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

Tita Hidelia, jaksa fungsional menjelaskan bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara. Hal itu merupakan hal setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta pemilu.

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Tita bilang, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos dapat diancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp 36 juta.(yud)




Penugasan Jaksa ke Instansi Lain Berperan Penting Bagi Pembangunan

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan ketika menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Tahun 2023.

Jaksa Agung menyampaikan agar rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah ini dapat menjadi sarana silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar di antara Insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi Kejaksaan.

Adapun Penugasan Jaksa atau dikenal dengan istilah Jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan merupakan amanat yang disampaikan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut Jaksa Agung, penugasan Jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada Jaksa. Penugasan ini dilakukan di lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa setiap lini bidang pembangunan Bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para Jaksa.

“Penugasan Jaksa ke instansi lain juga semakin mempertegas peran penting Jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan Jaksa juga berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/12/2023).

Selain itu, pada kesempatan ini Jaksa Agung juga menegaskan bahwa di instansi manapun para Jaksa bertugas, Jaksa tersebut merupakan perpanjangan Korps Adhyaksa sehingga wajib selalu menjaga marwah Kejaksaan. Sekecil apa pun kesalahan atau perbuatan buruk yang dilakukan di instansi lain, yang akan mendapat label buruk bukan hanya pribadi, melainkan juga profesi Jaksa dan institusi Kejaksaan itu sendiri.

“Untuk itu sekali lagi saya tegaskan, Jaga Marwah institusi! serta Berkarya-lah! Buat harum nama Kejaksaan di mana pun saudara sekalian ditugaskan,” imbau Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah rumah setiap Insan Adhyaksa, baik yang berdinas di Kejaksaan maupun di instansi lain. Khusus bagi yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan, Jaksa Agung berpesan agar tanamkan di dalam diri bahwa segala pengabdian dilakukan pada asasnya ditujukan untuk kemajuan Kejaksaan.

“Saya tidak berkenan ada oknum Jaksa yang ketika bertugas di instansi lain melupakan atau mengabaikan kemajuan institusi Kejaksaan. Jangan jadi Kacang yang lupa kulitnya!, apalagi menjadi musuh dalam selimut! Jika sampai ada yang berparadigma mengabaikan kemajuan Kejaksaan apalagi melupakan Tri Krama Adhyaksa, silahkan jangan pernah kembali!” tegas Jaksa Agung.

**Baca Juga: Caleg Demokrat di Kabupaten Tangerang Ditindak Pakai Mobil Plat Polisi Kedaluarsa

Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan sebagai Insan Adhyaksa haruslah meletakkan kepentingan Kejaksaan diatas kepentingan institusi lainnya, karena pada hakikatnya Kejaksaan bertujuan untuk melayani masyarakat serta memajukan bangsa dan negara. Hal itu dilakukan demi kemajuan dan tercapainya visi dan misi Kejaksaan sekaligus terwujudnya tujuan dari penugasan yang dilakukan.

“Di instansi mana pun kalian bertugas, kalian tetaplah Insan Adhyaksa. Jangan lupakan jati diri kalian karena kalian adalah perpanjangan tangan Korps Adhyaksa sehingga wajib menjaga Marwah Kejaksaan. Saya tegaskan untuk Berkarya-lah! Buat harum nama Kejaksaan dimanapun ditugaskan,” imbuh Jaksa Agung.(Red)

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan tidak ada perbedaan antara Jaksa yang ditugaskan di luar dan di dalam Kejaksaan, sehingga semua tetap akan diperlakukan dengan pola jenjang karir yang sama mengacu pada kinerja dan prestasi masing-masing.

Acara Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah Tahun 2023 dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM RI, perwakilan pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung serta para pejabat dan Jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan. (Red)




2 Pejabat Bea Cukai Diperikas Jaksa Terkait Korupsi Impor Gula

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Agung memerika 2 pejabat terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Adapun 2 pejabat tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik, dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan.

**Baca Juga: Peringatan Dini Rawan Banjir di Pesona Serpong Terlalu Sederhana

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa, 28/11/2023).

Diketahui, kasus ini bermula dari upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi jarga gula. Kemendag RI melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula yang diolah menjadi gula rafinasi (kristal putih) kepada pihak- pihak tidak berwenang. (Red)




2  Perwakilan Jaksa Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto

Kabar6-Dua Perwakilan Jaksa dari Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung, berpartisipasi dalam kegiatan Southeast Asia Cryptocurrency Working Group (SEACWG) di US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DOJ – OPDAT), yang dilaksanakan pada tanggal 14-16 November 2023 di Phuket, Thailand.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

**Baca Juga: Cisadane Meluap, 177 KK di Pesona Serpong Rumahnya Tergenang

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membagikan praktik terbaik serta melatih para peserta dalam menyita aset kripto yang berkaitan dengan penanganan perkara. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan International Narcotics & Law Enforcement (INL) United States Department of State dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Virtual Assets Unit.

Peserta dalam acara ini terdiri dari perwakilan negara Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura dan Vietnam. Perwakilan Indonesia tersebut terdiri dari 5 peserta, dua diantaranya dari Satgas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring. (Red)




Profesionalitas Jaksa Kawal Proyek Strategis Jadi Faktor Keberhasilan Pembangunan

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan pada acara Pembekalan Teknis Pengamanan Pembangunan Strategis Tahun 2023 kepada Para Asisten Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Seksi Intelijen beserta jajaran di seluruh Indonesia yang dilakukan secara hybrid.

Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung di  Arion Suites Hotel Kemang, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Pembekalan teknis ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang mempunyai tugas terkait pengamanan terhadap pembangunan nasional. Adapun Pengamanan Pembangunan Strategis dilakukan dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia.

Berdasarkan pemantauan, JAM-Intelijen mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Pusat/Daerah ataupun BUMN/BUMD seringkali mengalami permasalahan yang meliputi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di lapangan yang meliputi:

  1. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembebasan lahan.
  2. Permasalahan pengadaan barang/jasa.
  3. Potensi permasalahan terkait pekerjaan pembangunan pada fasilitas sisi darat Bandar Udara VVIP IKN.
  4. Terkait dengan peningkatan konektivitas jalan daerah, tidak semua Pemerintah Daerah siap menyediakan lahan yang siap bangun.
  5. Terdapat potensi permasalahan dan/atau permasalahan terkait penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN).

JAM-Intelijen juga menuturkan bahwa proyek pembangunan nasional memiliki AGHT yang kompleks meliputi AGHT personil, materi dan/atau aset serta hambatan birokratis. Oleh karena itu, diperlukan peran Jaksa yang profesional pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Profesionalitas Jaksa pada Direktorat PPS merupakan salah satu penentu keberhasilan dalam melakukan pengamanan untuk meniadakan ataupun meminimalisir AGHT,” ujar JAM-Intelijen.

Selain itu, mengingat pelaksanaan pengamanan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam Pengamanan Pembangunan Strategis. Hal itu lah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan.

Untuk diketahui, salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

**Baca Juga: Zaki Iskandar Tegaskan Siap Menangkan Prabowo-Gibran

“Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui sinergitas dengan para stakeholders agar tercapai tujuan pembangunan yang Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran,” ujar JAM-Intelijen.

Kemudian, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

JAM-Intelijen meminta para jajaran agar memperhatikan prinsip-prinsip yakni Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Terakhir, JAM-Intelijen selaku pimpinan di bidang Intelijen mengingatkan seluruh Tim PPS pusat dan daerah agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis ataupun proyek prioritas yang sedang dikawal.

“Kita tidak boleh terbelenggu dengan adanya potensi AGHT yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan. Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari solusi dari AGHT dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” ujar JAM-Intelijen.(Red)




2 Oknum Jaksa Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Kejagung

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 oknum Jaksa yang melakukan tindakan.

“Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan dua oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan,” kata Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin  secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

**Baca Juga: KI Nilai Tiga OPD di Pemprov Banten Kurang Informatif

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuh Jaksa Agung. (Red)




Tuntutan Jaksa Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Kabar6-Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, S.H., M.H. mengatakan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Hariz Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” kata Ade Sofyansah.

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan. Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain. Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam,” ungkapnya.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

**Baca Juga: Jumlah Stunting di Kabupaten Serang Masih Tinggi

“Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya,  terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang.(Red)




Ricky Tomy Hasiholan Resmi Jadi Kajari Kabupaten Tangerang

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang kini dipegang Ricky Tomy Hasiholan yang sebelumnya dijabat oleh Ferly Herlius.

Sebelumnya, Ricky Tomy Hasiholan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Sementara, mantan Kajari Kabupaten Tangerang, Ferly Herlius kini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Perkara Komunitas pada Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.

“Hari ini, saya sudah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Jadi mohon doa restunya agar bisa memberikan yang terbaik di Kabupaten Tangerang,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tomy Hasihola kepada awak media usai acara pisah sambut di Tigaraksa, Jumat (27/10/2023).

**Baca Juga: Warga Korsel Ancam Petugas Apartemen di Tangerang Pakai Sajam dan Air Panas

Ia mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa agar sama-sama saling membangun, guna menyelesaikan permasalahan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Semoga saya berada di sini, bisa menyelesaikan seluruh permasalahan dan mensukseskan program. Namun tentunya itu semua tidak bisa bekerja secara sendiri. Sebab diperlukan juga dukungan, baik itu dari pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ricky menyatakan, pihaknya juga dituntut untuk dapat melakukan inovasi serta memberikan suatu pembaharuan.  Terkait hal apa saja yang sudah baik maka pihaknya akan melanjutkan dan meningkatkannya.(Rez)




Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Oktober 2023, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

  1. Terdakwa Anang Achmad Latif
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.
  • Barang bukti terlampir;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
  1. Terdakwa Johnny Gerard Plate
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan;
  • Barang bukti terlampir;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

**Baca Juga: PWI dan Perumdam TKR Salurkan Bantuan 105 Ribu Liter Air Bersih di Pakuhaji

  1. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun;
  • Barang bukti terlampir;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

“Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)




Jaksa Harus Beradaptasi dan Ikuti Perkembangan Jaman

Kabar6-Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan sekaligus Pelantikan bagi para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023.

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terimakasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta segenap jajaran, Widyaiswara, dan Tenaga Pengajar atas upaya dan kerja keras dalam memberikan bimbingan, ilmu pengetahuan, serta pengalamannya kepada para peserta PPPJ, sehingga dapat melahirkan tunas muda adhyaksa yang siap memberikan pengabdiannya kepada institusi, bangsa dan negara.

Menapaki titik awal perjalanan karir sebagai seorang Jaksa, Jaksa Agung meyakini dan percaya diantara 397 Calon Jaksa yang lulus dan dilantik ini, akan mempunyai cita-cita yang sama, cita-cita yang luhur untuk dapat memimpin institusi yang kita cintai ini.

“Saya tegaskan pada titik ini, kalian semua memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung, Selasa (19/9/2023).

Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung berpesan agar mempersiapkan diri untuk meraih cita-cita tersebut. Jangan hanya berpatokan pada penguasaan teknis tugas dan fungsi Jaksa semata, namun juga harus membentuk karakter sebagai seorang Jaksa yang bertanggungjawab.

Jaksa Agung menjabarkan tanggung jawab seorang Jaksa sedemikian luasnya, yakni pertanggungjawaban moral (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangan yang dilaksanakan.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen-elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. Namun, Jaksa juga harus dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruk suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil.

“Saya teringat akan adagium romawi Quid Leges Sine Moribus, yang memiliki makna apalah artinya hukum tanpa adanya moralitas. Pentingnya seorang Jaksa untuk tetap menjaga nilai moral dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh Jaksa,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat.

“Itulah pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang begitu kaku dan lugas dengan hati nurani kalian selaku penegak hukum sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, seiring dengan berkembangnya zaman yang sangat dinamis, Jaksa Agung mengingatkan bahwa perubahan dalam penegakan hukum tak dapat terhindarkan, termasuk perubahan dalam modus operandi kejahatan dan tantangan penegakan hukum lainnya.

Bukti nyata tantangan atas perkembangan tersebut adalah kita pernah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi seperti penanganan perkara “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso, berbagai kasus korupsi ‘Big Fish’ yang berhasil ditangani, dan penyelesaian perkara Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 Triliun di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

**Baca Juga: Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Lebak, Polda Banten Amankan 4 Tersangka

“Beberapa contoh penanganan fenomenal sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, menjadi pesan bagi anak-anakku sekalian, bahwa menjadi seorang Jaksa merupakan upaya pembelajaran yang tidak berkesudahan (longlife learning journey),” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung berpesan agar jangan pernah lelah dan jemu untuk terus mengasah kemampuan berpikir kritis dan meningkatkan sense of crisis dalam menangani suatu permasalahan.

“Tolong saudara sekalian catat dan buktikan kata-kata saya, apabila saudara sekalian dapat beradaptasi dan dapat memanfaatkan dinamika perkembangan zaman, niscaya akan terbentuk profil seorang Jaksa yang selalu ditunggu, diperlukan, diinginkan, dan diperhitungkan keberadaannya oleh banyak pihak,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan peran Jaksa sebagai Penuntut Umum tidak terlepas dari suatu pemahaman terhadap prinsip Institusi bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Asas een en ondeelbarheids) yang menjadi landasan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Satu dan tak terpisahkan dimaksudkan untuk memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang mencitrakan adanya kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.

“Apabila saudara sekalian mampu menyatupadukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan tercipta keseragaman pola pikir, kapasitas serta kualitas yang baik untuk mewujudkan penegakan hukum yang paripurna. Saya berharap keseragaman tersebut akan menjadi bukti bahwa een en ondeelbaar bukan hanya menjadi suatu prinsip semu, namun benar-benar diwujudkan oleh PPPJ Angkatan 80 Gelombang I.” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengingatkan akan pentingnya menumbuhkan jiwa korsa di antara para Jaksa. Jiwa Korsa dapat tumbuh seiring dengan terjaganya rasa kebersamaan di antara kita. “Ingat! Jiwa Korsa dapat diibaratkan seperti layar pada sebuah perahu, karena ia digerakkan bersama-sama untuk menentukan dimana kalian akan berlabuh,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar mulai membiasakan diri untuk bersyukur terhadap tiga hal. Pertama, bersyukurlah atas ketidaktahuanmu, karena itu akan membuatmu terus belajar, Kedua, bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian dapat menghargai pahit dan manis proses yang telah dilalui, dan Terakhir, bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini, agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas.

“Saya ucapkan selamat bertugas para Adhyaksa Muda, kalian semua adalah kembang api yang akan berpendar ke segala penjuru, membawa cahayanya masing-masing untuk memberikan nilai positif di setiap tempat penugasan. Pesan saya, jagalah cahaya tersebut, jangan sampai ia redup atau bahkan padam,” pungkas Jaksa Agung.

Acara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.  (Red)