27 Tahun Nikah, Pasutri Ini Baru Punya Surat
![isbat nikah](https://kabar6.com/wp-content/uploads/b4/tangerang/tangsel/isbat nikah.jpg)
![Walikota Airin saat meninjau program isbat nikah.(yud)](images/b4/tangerang/tangsel/isbat nikah.jpg)
Karena, tak sedikit di antara mereka yang telah membangun biduk rumah tangga sejak puluhan tahun silam, tapi tak terdaftar secara hukum negara.
Seperti pasutri Marsinah (46) dan Marjan (47), warga asal RT 04 RW 03, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren.
Meski pasangan ini telah membangun mahligai rumah tangga selama 27 tahun dan telah dikarunia tiga orang anak, namun baru sekaranglah pasangan ini bisa bernapas lega.
Karena selain pernikahannya sudah sah diakui negara, tiga anak pasangan ini pun bisa lebih mudah mendapat akta kelahiran.
“Sudah 27 Tahun kami menikah, dan punya tiga anak. Alhamdulillah saya senang sekali ada isbat nikah. Sekarang anak saya bisa dapat akta lahir,” ucapnya terharu bahagia.
Sementara itu, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, berharap setiap tahun Pemkot dapat mengisbatkan pasutri yang belum memiliki identitas hukum.
Pemerintah daerah melalui program isbat nikah ini dapat membantu warga memperoleh legalitas pernikahan secara hukum negara. ** Baca juga: 100 Pasutri di Tangsel Ikuti Nikah Massal
“Untuk mendapatkan legalitas untuk anak-anak bapak dan ibu, sehingga mereka bisa masuk sekolah dengan adanya akta kelahiran ini, dan bapak serta ibu bisa pergi umrah karena sudah ada buku nikah,” ungkapnya.(yud)