1

27 Tahun Nikah, Pasutri Ini Baru Punya Surat

Kabar6-Warga pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ikut program isbat nikah, mayoritas bukan dari kalangan usia muda.

 

Karena, tak sedikit di antara mereka yang telah membangun biduk rumah tangga sejak puluhan tahun silam, tapi tak terdaftar secara hukum negara.

 

Seperti pasutri Marsinah (46) dan Marjan (47), warga asal RT 04 RW 03, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren.

 

Meski pasangan ini telah membangun mahligai rumah tangga selama 27 tahun dan telah dikarunia tiga orang anak, namun baru sekaranglah pasangan ini bisa bernapas lega.

 

Karena selain pernikahannya sudah sah diakui negara, tiga anak pasangan ini pun bisa lebih mudah mendapat akta kelahiran.

 

“Sudah 27 Tahun kami menikah, dan punya tiga anak. Alhamdulillah saya senang sekali ada isbat nikah. Sekarang anak saya bisa dapat akta lahir,” ucapnya terharu bahagia.

 

Sementara itu, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, berharap setiap tahun Pemkot dapat mengisbatkan pasutri yang belum memiliki identitas hukum.

 

Pemerintah daerah melalui program isbat nikah ini dapat membantu warga memperoleh legalitas pernikahan secara hukum negara. ** Baca juga: 100 Pasutri di Tangsel Ikuti Nikah Massal

 

“Untuk mendapatkan legalitas untuk anak-anak bapak dan ibu, sehingga mereka bisa masuk sekolah dengan adanya akta kelahiran ini, dan bapak serta ibu bisa pergi umrah karena sudah ada buku nikah,” ungkapnya.(yud)




100 Pasutri di Tangsel Ikuti Nikah Massal

Kabar6-Ratusan warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak memenuhi aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur.

 

Warga pasangan suami istri (pasutri) yang mayoritas dari kalangan lanjut usia selama ini diketahui nikah secara agama atau siri dan belum punya legalitas hukum resmi.

 

Oleh karena itu mereka pun ini tak ingin melewatkan kesempatan emas ikut isbat nikah massal. Mereka ini berasal dari kalangan warga kurang mampu yang tak mengenyam pendidikan secara layak.

 

“Sebanyak 100 pasangan pasutri ini disahkan melalui pengadilan agama dan mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran,pemberian akta kelahiran,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel, Apendi, kemarin.

 

Program kerjasama dengan pengadilan agama Tigaraksa ini sudah dilaksanakan sejak 2010. Sejak itu hingga 2014 kemarin sebanyak 1.300 pasutri sudah disahkan dalam isbat nikah.

 

“Isbat ini dilakukan agar pasangan ini memiliki identitas hukum yang sah dan melindungi hak-hak anak mereka untuk mendapatkan akta kelahiran,” terang Apendi.

 

Di lokasi yang sama, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dirjen Peradilan agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hasbi Hasan, menjelaskan isbat nikah terpadu ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk mengentaskan identitas pribadi dan hukum masyarakat.

 

Dikarenakan masih banyaknya warga Indonesia yang belum memiliki identitas hukum yang sah. ** Baca juga: Bapak Tiga Anak Setubuhi Gadis Cacat Mental

 

“Di Indonesia ada 40 hingga 50 juta pasutri yang belum memiliki identitas hukum, sedangkan bagi warga Indonesia diluar negeri sebanyak satu juta orang yang tidak memiliki identitas hukum karena pernikahan siri ini,” jelasnya.(yud)