1

Wanita Prancis Tembak Mati Ayah Tiri yang Perkosa Dirinya Hingga Punya 4 Anak

Kabar6-Amarah yang sudah sejak lama tertahan akhirnya jebol juga. Seorang wanita Prancis bernama Valerie Bacot menembak mati ayah tiri, Daniel ‘Dany’ Polette, setelah selama 24 tahun dijadikan budak seks.

Bacot pertama kali diperkosa saat berusia 12 tahun dan terus berlangsung hingga dewasa. Bahkan dari hasil hubungan terlarang itu, dia memiliki empat orang anak. Bacot, melansir theguardian, sudah merencanakan pembunuhan yang dilakukan dalam mobil, dengan menyembunyikan pistol di sela tempat duduk. Menurut Bacot, Polette telah mengubah kehidupannya menjadi seperti neraka selama 24 tahun.

Pengacara Bacot, Janine Bonaggiunta dan Nathalie Tomasini, dalam pengantar di buku, mengatakan, kasus kliennya merupakan kisah seorang perempuan yang kehidupannya telah dihancurkan. Bukan hanya soal pemerkosaan, Bacot mengalami berbagai pengalaman buruk, bahkan dijual.

Pemerkosaan bermula saat Bacot masih duduk di sekolah menengah. Saat itu, ibu kandung Bacot yang seorang pemabuk berat, tak mengetahui bahkan tak peduli dengan apa yang terjadi pada dirinya.

Berawal ketika Polette berdalih membantu pelajaran anatomi biologi, namun kelamaan menjadi pemerkosaan. Polette dipenjara karena kasus inses pada 1995, namun dibebaskan setelah tiga tahun. Sejak itu pemerkosaan berlanjut.

Ironisnya, Ibunda Bacot tak mempermasalahkan Polette berhubungan intim dengan anaknya. “Saya tidak peduli, selama dia tidak hamil,” kata Bacot, menirukan pernyataan sang ibu. ** Baca juga: Ibu Pengantin Pria Shock Melihat Mempelai Wanita Ternyata Putri Kandungnya yang Dulu Hilang

Inilah yang membuat Bacot seperti melewati semua masalah seorang diri, hingga berbuat nekat membunuh ayah tiri. Bacot diketahui pertama kali hamil dan melahirkan pada usia 17 tahun.

Kisah Bacot ini menarik perhatian penerbit kenamaan Prancis, Fayrd, untuk dibuatkan buku. Fayard menerbitkan buku kisah Bacot berjudul ‘Tout le Monde Savait’ atau Semua Orang Tahu.

Pengacara Bacot, Janine Bonaggiunta dan Nathalie Tomasini, dalam pengantar di buku mengatakan, kasus kliennya merupakan kisah seorang wanita yang kehidupannya telah dihancurkan. Bukan hanya soal pemerkosaan, Bacot mengalami berbagai pengalaman buruk, bahkan dijual.

“Sejak usia dini, dia mengalami hal-hal mengerikan tanpa siapa pun. Bahkan orang-orang yang dekat dengannya memejamkan mata. Mereka mengabaikan kesulitan dan cobaan berat yang bisa terbaca di wajahnya. Kisah hidupnya sangat menyedihkan,” kata kedua pengacara itu.(ilj/bbs)




Pasutri di AS Gugat UU yang Larang Kawin Sedarah Demi Nikahi Anak Kandungnya

Kabar6-Pasangan suami istri (pasutri) di New York, Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang (UU) yang melarang incest/inses atau perkawinan sedarah.

Rupanya, hal ini dilakukan karena mereka ingin menikahi anak kandungnya yang telah dewasa. Pasutri yang tidak diungkap identitasnya itu, melansir yahoonews, mengajukan gugatan di Pengadilan Federal AS di Manhattan pada 1 April lalu. Mereka meminta hakim untuk menyatakan undang-undang inses ‘tidak konstitusional’ dan tidak dapat diterapkan, sehingga mereka dapat menikahi keturunannya dalam sebuah upacara di New York City.

Namun dokumen gugatan tidak merinci identitas orangtua dan anak kandungnya. Begitu juga jenis kelamin, usia, kota asal dan sifat hubungan mereka tidak dirinci.

Pasutri itu ingin tetap anonim karena menyadari bahwa harapannya untuk menikahi anak sendiri adalah tindakan yang dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindakan menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

“Pasangan yang mengajukan adalah orang dewasa. Pasangan yang mengajukan adalah orangtua biologis dan anak. Pasangan yang mengajukan tidak dapat berkembang biak bersama,” demikian bunyi dokumen gugatan itu.

Menurut gugatan tersebut, orangtua dan anak menganggap diri mereka sebagai pasangan ‘PAACNP’ (Parent and Adult Child Non-Procreationable), dan percaya itu akan ‘mengurangi kemanusiaan mereka’ jika mereka tidak dapat menikah satu sama lain.

Penggugat berpendapat, ikatan pernikahan yang langgeng akan membawa persatuan orangtua dan anak ke tingkat ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih tinggi. ** Baca juga: Lansia Wanita 70 Tahun Asal Meksiko Dipukuli Secara Brutal dalam Bus Karena Disangka Orang Asia

“Pasangan orangtua dan anak dewasa yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertingginya,” bunyi gugatan tersebut.

Di bawah hukum New York, inses adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara. Pernikahan inses tidak diakui oleh negara dan pasangan yang menikah menghadapi hukuman penjara dan denda.

Untuk mengajukan surat nikah di New York City, kedua calon pasangan diharuskan untuk merinci nama dan negara bagian kelahiran orangtua mereka dan bersumpah bahwa tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Sementara itu pengacara keluarga Manhattan dan hukum perkawinan bernama Eric Wrubel mengatakan, litigasi itu ‘prematur’ sejauh pasangan itu belum ditolak haknya. Wrubel mengatakan, dia meragukan gugatan itu akan berhasil, serta menyiratkan tabunya inses.(ilj/bbs)