Guru Besar Ilmu Hukum Suparji Ahmad: Adu Domba Antar Lembaga Pemberantasan Korupsi

Kabar6 – Perpres 112 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, mengamanatkan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di di lingkungan Polri. Korps tersebut merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyaingi KPK dan Kejaksaan.

Atas komentar-komentar tersebut Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan pembentukan lembaga tersebut, konteknya korupsi harus diberantas bersama-sama antara Kejaksaan, Polri dan KPK.

Suparji berkomentar bahwa konsep pembentukan banyak jenis penyidik dan penyidikan (bersifat spesialis) dari berbagai instansi/lembaga pemerintah adalah sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan kejahatan. Dan, kejahatan yang terjadi saat ini dan kedepannya, sudah tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penyidikan.

**Baca Juga: Warga Kecamatan Tigaraksa Laporkan Cawabup Irvansyah ke Bawaslu, Anggota DPRD Banten Wawan Menepis

Dalam kerjanya lembaga-lembaga penyidik sebagai salah satu sub sistem dari Intgrated Criminal Justice System tidak boleh lagi tersekat berdasarkan prinsip deferensiasi fungsional ala KUHAP, misalnya saja, hubungan penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang selama ini tersekat dengan lembaga prapenuntutan.

Maka ke depannya tidak begitu lagi, mereka berada dalam satu kesatuan kerja, tidak ada lagi penyidik menerima P18/P19 atau P21 dari Penuntut Umum, yang ada adalah kerja bareng sejak Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, persidangan dan eksekusi.

“Itulah yang menurut saya tepat, yaitu penegakan hukum pidana yang integralistik berdasarkan Pancasila,” ujar Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

Isu lain juga muncul di media sosial terkait Jaksa Agung dilaporkan ke KPK karena masalah data pribadi, tanda tangan dan data pernikahan. Menurut Suparji, Itu adalah isu lama yang sudah terklarifikasi.

Bahkan menurut Suparji, pelaporan ke KPK adalah aneh, masak lembaga pemberantasan korupsi diminta mengurusi masalah tersebut, ya jadinya seperti disdukcapil dan pengadilan agama.

“Itulah adu domba antar lembaga pemberantasan korupsi,” katanya.

Untuk masalah hidup mewah dan LHKPN, maka Suparji masih meyakini bahwa Jaksa Agung Burhanuddin masih on the track. Untuk itu, dapat diyakini pasti tidak seperti yang dilaporkan.

Bahkan, disinyalir ada pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan tangan pihak lain untuk membunuh karakter Jaksa Agung Burhanuddin, ya, untuk saat ini kepentingannya adalah jabatan Jaksa Agung.

Menurut Suparji, Jaksa Agung Burhanuddin dapat buktikan bahwa selama lima tahun kepemimpinan bisa membawa lembaga kejaksaan menjadi lebih baik dan lebih dipercaya publik daripada tahun tahun sebelum kepemimpinannya.

**Baca Juga: LRT Jabodebek Pasang Tarif Rp1 pada Hari Pelantikan Presiden

“Untuk pemberantasan korupsi yang dilakukannya, layak masyarakat untuk memberikan apresiasi,” ungkapnya.

Terakhir, Suparji berharap spekulasi-spekulasi atas upaya koruptor dengan mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi, semestinya tidak dihentikan dan tidak perlu ditanggapi secara serius. (Oke)




Tiga Guru Besar Ilmu Hukum Bahas Kerja-Kerja Kejaksaan dalam 5 Tahun di Sound of Justice

Kabar6 – Tiga tokoh akademisi yang bergelar Guru Besar Ilmu Hukum berbincang-bincang mengenai prestasi Kejaksaan masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin di live podcast bertajuk “Bedah Keadilan (Bedil)”, yang diselenggarakan oleh Jaksapedia dalam rangkaian acara Sound of Justice “Kolaborasi Untuk Negeri” pada Rabu 16 Oktober 2024 di M Bloc Space, Jakarta Selatan.

Adapun ketiga tokoh tersebut yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila/Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.

Dalam live podcast tersebut, Prof. Reda mengungkapkan selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejaksaan telah menjadi pionir penegakan hukum baik di bidang tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Selain itu, Kejaksaan juga menjadi lebih berani melakukan gebrakan untuk menangani kasus-kasus korupsi “big fish”.

**Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganjar Penghargaan dari Jaksapedia dan Universitas Hasanuddin

“Selain penanganan kasus-kasus korupsi besar, Kejaksaan juga telah banyak memperbaiki tata kelola birokrasi pasca proses penindakannya.

Sebagai contoh, Kejaksaan telah melakukan pendampingan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan BAKTI dan PT Timah untuk dapat berbenah sehingga nilai valuasi perusahaannya dapat pulih dan meningkat,” ujar Prof. Reda.

Kemudian, Prof. Suparji juga mengapresiasi tingkat kepercayaan publik Kejaksaan yang memiliki tren positif di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Puncaknya, saat Kejaksaan telah meraih kepercayaan publik tertinggi dalam sejarah yakni sebesar 81,2%.

Prof. Suparji mengungkapkan bahwa penyebab tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan adalah progresivitas Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar, lalu pendekatan humanis yang sukses dilakukan oleh Kejaksaan contohnya melalui pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dan juga terobosan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan.

Selain itu, ujar Prof. Suparji menambahkan, tingkat kepercayaan publik yang tinggi dipengaruhi juga oleh nilai ekonomis yakni keberhasilan pemulihan kerugian negara dari penindakan tindak pidana korupsi, kemudian faktor akuntabilitas kinerja dari aparatur Kejaksaan, dan terakhir yaitu independensi dari aparatur Kejaksaan dalam menjatuhkan dakwaan hingga tuntutan yang mengedepankan hati nurani.

“Raihan tingkat kepercayaan publik oleh Kejaksaan ini harus dimaknai secara otentik, artinya raihan tersebut merupakan sesuatu yang nyata karena kinerja Kejaksaan dalam indikator penilaian survei selalu berada di posisi teratas,” ujar Prof. Suparji.

Sependapat dengan kedua Guru Besar sebelumnya, Akademisi Prof. Hamzah juga memuji kinerja Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin. Satu catatan yang membuktikan hal itu adalah capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disumbangkan Kejaksaan melalui penanganan perkara yang mencatatkan angka terbesar.

Kejaksaan juga menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang membuka ruang dan akses bagi masyarakat untuk bisa mengikuti perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan. Hal-hal tersebut yang menjadi faktor raihan kepercayaan publik Kejaksaan selalu berada di capaian positif,” imbuh Prof. Hamzah.

**Baca Juga: Jaksa Agung Didaulat Memberikan Penghargaan CGC Awards 2024 CNBC Indonesia

Di akhir perbincangan dalam live podcast tersebut, ketiga tokoh bersepakat bahwa prestasi-prestasi cemerlang yang telah diraih oleh Kejaksaan sekaligus menjadi tantangan untuk membuktikan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi. Oleh karenanya, diharapkan Kejaksaan dapat selalu memberikan ruang akses terhadap kinerja Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang progresif dan berkeadilan. (Red)