1

Menpan RB-Mensesneg Bahas Progres Skenario Perpindahan ASN ke IKN

Kabar6-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Beberapa topik yang didiskusikan bersama adalah tunjangan pionir, seleksi ASN, hingga infrastruktur di IKN.

“Hari ini kami menghadap Pak Mensesneg mendiskusikan skenario terkait ASN yang ada di IKN. Kami juga mendiskusikan bagaimana percepatan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan juga pasar jika ASN ada di sana,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (25/4/2024).

**Baca Juga:Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

Pembahasan berikutnya adalah penerapan infrastruktur berbasis teknologi di IKN.

“Begitu juga kita mendiskusikan bagaimana sistem atau infrastruktur teknologi terkait dalam rangka mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di IKN,” ujarnya.

Adapun penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi SPBE.

IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.

Terkait dengan seleksi ASN, mantan Bupati Banyuwangi tersebut berharap agar kedepannya seleksi ASN, terutama formasi IKN tidak lagi formalistik.

Seleksi ASN tidak hanya mengandalkan kelulusan dengan mengerjakan soal, namun harus melalui seleksi ketat untuk mendapat talenta-talenta yang terpilih.

ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

Selain itu, ASN yang direkrut harus memiliki kompetensi tambahan literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

Pemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang. Fokus fase pertama, adalah menyiapkan miniatur pemerintahan.

Fase kedua, penerapan shared office dan shared services system. Fase ketiga, implementasi smart government.

Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.

“Nanti beberapa hal akan dibahas di rapat terbatas setelah sebagian tadi kita diskusikan dengan Pak Mensesneg,” pungkas Anas.(ANTARA)

Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan Kabar6.com




Pengawas Asing di IKN Berbahaya, Periksa Pejabat Yang Antusias Undang Asing

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Kabar6-Presiden Jokowi berpendapat bahwa tidak mempermasalahkan penggunaan pengawas asing untuk proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut Jokowi, penggunaan pengawas asing tersebut untuk menjaga kualitas barang yang dihasilkan.

Presiden Jokowi antusias menjelaskan bahwa pengawas asing dalam proyek IKN bukan untuk menarik investor asing namun untuk memastikan hasil pembangunan ibu kota baru sesuai harapan. “Ndak-ndak ya karena kita ingin menaikan level kualitas kita. Jangan nanti hasilnya nanti kaya SD Inpres mau?” kata Jokowi.

Sebenarnya membangun Ibukota Negara (IKN) berbeda dari membangun kluster perumahan untuk swasta seperti BSD, Lippo Karawaci ataupun Meikarta.

Membangun IKN diperlukan prinsip secretive dan kehati-hatian karena IKN adalah simbol kedaulatan dan simbol eksistensi sebuah bangsa.

Dalam best practice negara lain membangun ibukotanya, tidak ada sama sekali campur tangan asing sebagai pengawas, pekerja dan konsultan. Jika ada partisipasi asing hanya bentuk capital (modal) yang sifatnya monetary bukan How-Know-Techincal membangun IKN.

Salah Strategi Atau Sengaja

Pernyataan Presiden Jokowi yang mengizinkan pengawas asing melakukan penjagaan terhadap kualitas barang bangunan IKN adalah salah arah.

Apakah Presiden tidak dinasehati oleh Panglima TNI, Lemhanas ataupun Dewan Penasehat Militer, bahwa IKN adalah rahasia negara dan blue print IKNM merupakan sesuatu yang harus dijaga kerahasiannya dengan nyawa.

Bila ini dilakukan dengan sengaja, berarti konsep IKN sudah bergeser dari ibukota negara menjadi kluster perumahaan yang motifnya adalah mencari untung. Bila untuk kluster property sebaiknya tidak perlu ada UU IKN dan kehebohan sampai ke MK. Itu namnya Prank Nasional.

Pengawas Asing Asal China dan UEA

Pemerintah Indonesia diberikan akan menggandeng tim ahli dari Shenzhen, China untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebagimana dikutip media bahwa Indonesia mengharapkan dukungan dari China, khususnya dari tim ahli dari Shenzhen, untuk merancang, mengelola, dan membangun klaster pendukung di IKN,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Kemaritiman dan Kantor Penanaman Modal di Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Dikatakannya, pemerintah telah bertemu dengan perwakilan khusus dari Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed (MBZ) yang akan bergabung dengan tim dari Shenzen dan tim IKN.

Dalam IKN, terdapat sembilan klaster yang dibangun bersama oleh pemerintah dan swasta. “Tadi malam, saya bertemu dengan perwakilan khusus Presiden MBZ dari Abu Dhabi.

Mereka senang bisa berkolaborasi dengan tim dari Shenzhen. Nah, nanti kita lihat kombinasi tim dari Indonesia, China, dan Shenzhen karena ada sembilan klaster di ibu kota baru. Nanti kita lihat klaster mana yang mereka inginkan,” kata Luhut.

Pemerintah mengklaim Tim IKN juga banyak menerima minat dari perusahaan China.

Periksa Pejabat yang Antusias Undang Asing ke IKN

Kehadiran pengawas ahli dari China, Shenzhen dan UEA sebenarnya sangat membahayakan kerahasiaan blue print IKN, kecuali bila IKN berubah konsep hanya sekedar proyek property seperti halnya BSD, Lippo Karawaci atau Meikarta.

Sebab bila begitu konsepnya, itu bukan IKN sebagai simbol negara dan simbol kedaulatan NKRI namun sekedar proyek bisnis yang sebenarnya tidak perlu melibatkan Presiden seintens itu.

Bila konsep ini IKN sebagai simbol kedaultatan NKRI, maka kehadiran pengawas asing asal China dan UEA harus dilarang dan para pejabat yang mendorong kehadiran asing harus ditanya oleh DPR , niat dan kepentingan pribadi mereka dari proyek IKN tersebut.(*/Red)




Semakin Aneh Jokowi Tawarkan Warga Singapura Pindah ke IKN

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Insitute

Kabar6-Presiden Jokowi menawarkan penduduk Singapura untuk tinggal di Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur merupakan tindakan Aneh. Setelah menyadari tidak ada investor asing yang serius masuk IKN, kini opsi menawarkan IKN ke negara jiran Singapura disampaikan.

Pidato Presiden Jokowi terkesan out of context dari permasalahan IKN yang sebenarnya. Masalah IKN sebenarnya adalah skema investasi tidak masuk sense kalangan investor. Investor tidak melihat ada skema menguntungkan dalam point of view mereka.

Bukannya memperbaiki skema investasi IKN menjadi profitable di mata investor malah Presiden seperti agen marketing developer yang tidak mengaddres masalah investasi sebenarnya.

Ajakan Presiden kepada Warga Singapura Adalah Gimmick dan Berbuah Pahit

Bila warga singapura memilih second home di Indonesia maka opsi pertama nya adalah bukan IKN Kalimantan Timur melainkan Batam, Bintan dan Karimun di Kepulauan Riau. Ketiga pulau tersebut terdekat dari Singapura dan dapat ditempuh dengan speed boat.

Meminta warga Singapura ke Kalimantan Timur meski berlimpah tax insentif Warga Singapura diprediksi tidak akan tertarik karena dari sisi lokasi sangat jauh dan tidak ada aktivitas ekonomi khususnya perdagangan yang menjadi kekuatan warga Singapura.

Pemukiman Warga Asing Seharusnya tidak Berada di IKN

Dalam sisi pertahanan keamanan, Ibukota IKN adalah simbol kekuatan dan kedaulatan negara. Menjadi bahaya bila ada cluster pemukiman yang dimiliki asing berada di zona inti IKN.

Maka bila saran dari Dewan Penasehat Militer Presiden didengar, maka zona pemukiman warga asing tidak mungkin ada di wilayah IKN, selain kantor konsuler asing yang selalu dekat dengan pusat pemerintahan.

Strategi Perizinan Ekspor Pasir Laut untuk Mengaet Investasi Singapura Berbahaya

Strategi Satgas percepatan IKN pimpinan Luhut menggunakan strategi memberikan sweeteners kepada Pemerintah Singapura melalui perizinan ekspor pasir laut dengan harapan Pemerintah Singapura membujuk pengusaha-nya untuk masuk ke IKN sebenarnya rawan dan tidak menguntungkan Indonesia. Alasannya begitu diizinkannya ekspor laut dibuka, pengusaha Singapura akan melakukan ekspor dengan cepat dan sebanyak-banyaknya sementara investasi ke IKN belum tentu masuk. Ini adalah strategi yang sama sekali buruk.

Investor belum yakin IKN Berkelanjutan

Perjanjian NDA (non disclosure aggrement) bukan kesepakatan investasi melainkan baru tahap awal ketertarikan investasi. Apakah NDA akan berlanjut kepada kesepakatan investasi, masih belum bisa dipastikan.

**Baca Juga: Launching Kingdom Basketball Club Dihadiri Kapolresta Tangerang

Ada tiga alasan kenapa investor terlihat ragu dalam berinvestasi di IKN.

Pertama, Investor tidak yakin IKN akan berkelanjutan, dimata investor IKN adalah proyek dan keinginan politisi yang ada expirednya yaitu Oktober 2024. Meski pemerintah menyakinkan bahwa IKN dibekali dengan UU dan aturan legal lainnya, namun tetap saja aturan tersebut tidak ada jaminan tidak akan diubah oleh kesepakatan politik selanjutnya. Oleh karena itu, investor memilih untuk wait and see sampai proses suksesi kepemimpinan baru 2024-2029 terwujud.

Kedua, investasi IKN tidak memenuhi skema investasi yang menguntungkan, bagi investor ada internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian modal minimal yang harus dipenuhi. Sayangnya dengan proyeksi jumlah penduduk yang tidak banyak dan besarnya biaya pembangunan karena struktur bangunan diatas tanah gambut maka mereka cenderung memilih mundur

Ketiga, Investor seperti UEA, Qatar dan Saudi Arabia melihat investasi overseas memiliki resiko besar khususnya disaat geopolitik dunia sedang tegang. Akhirnya mereka memilih berinvestasi di dalam negeri selain aman, mereka ingin membangun destinasi baru di salah kota mereka.

Insentif bagi Investor seharusnya tepat dan menarik

Pemberian insentif perpajakan di IKN begitu berlimpah. Tax Holiday diberikan 25-30 tahun untuk infrastruktur umum di IKN, ada juga super deduction pajak dari 200%-350 persen ntuk riset/inovasi, belum lagi pengurangan pajak PPh 21, PPh final, BPHTN dan PPH penjualan tanah. Namun obral insentif pajak ternyata tidak membuat investor berebut dan masuk ke IKN.

Hal ini disebabkan investor IKN lebih tertarik dengan kepastian hukum dan prospek investasinya. Sayangnya kedua hal tersebut tidak cukup menyakinkan kalangan investor tersebut.

Softbank Dan Reputasi IKN

Mundurnya Softbank sebenarnya sudah merusak reputasi IKN dikalangan investor global. Bagi mereka bila softbank menyatakan mundur dengan alasan tidak cukupnya imbal hasil investasi di IKN, mereka juga tidak akan tertarik masuk ke proyek tersebut. Oleh karena itu, Mundurnya Softbank memiliki contagion effect bagi kalangan investor lain.

Upaya memperbaiki reputasi IKN tidak dapat dilakukan dengan cara mempertahankan konsep lama. IKN tidak harus di Kalimantan Timur dan Pemerintah memerlukan strategi penundaan untuk menyakinkan investor bahwa akan ada konsep baru IKN yang lebih memiliki kepastian hukum, jumlah penduduk mencukupi dan imbal hasil yang menguntungkan serta lokasinya tidak harus di Penajam Utara.(*/Red)




Kasihan Beban APBN, Semakin Berat Karena IKN Belum Berinvestor Besar

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institue dan Kepala Pusat Studi Ekonomi Politik UPN VJ

Kabar6-Bila realiasasi investor belum masuk sampai akhir 2023, sebaiknya APBN 2024 tidak perlu lagi diberikan kepada IKN lagi.

Pembangunan IKN (Ibukota Negara) seharusnya mempertimbangkan kemampuan dari APBN dan situasi keuangan global.

Miris, IKN belum memiliki investor pengganti sekelas Softbank, padahal dana yang digunakan APBN untuk IKN totalnya sudah mencapai Rp29 triliun yang terdiri APBN 2022 sebesar Rp5,1 triliun dan APBN 2023 sebesar Rp23,9 triliun.

Total keuangan negara untuk IKN 2022-2023 tersebut (Rp29 triliun) sudah sebanding dengan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) tahun ini.

Sedih, dana Rp29 triliun IKN tersebut belum bermanfaat apa-apa padahal bila APBN direalokasi dengan benar bisa membantu 10 juta keluarga tambahan untuk program keluarga harapan.

Penggunaan APBN utk IKN diprediksi totalnya adalah Rp89,4 triliun, sisanya menggunakan pembiayaan KPBU dan swasta Rp 253,4 triliun, dan BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun. Rencananya Pembangunan IKN membutuhkan dana Rp466 triliun.

**Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tahap II Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo

IKN Sudah 2 tahun berjalan, namun rencana pembiayaan KPBU dan swasta masih NOL besar, begitu juga pembiayaan BUMN serta BUMD masih belum ada. Begitulah yang diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono pada Rabu 3/05/2023.

Investasi baik dari KPBU, swasta maupun BUMN dan BUMD belum terealisasi per Mei 2023, padahal Presiden dalam acara groundbreaking IKN pada Agustus tahun lalu mengatakan investor IKN antri.

Bila realiasasi investor belum masuk sampai akhir 2023, sebaiknya APBN 2024 tidak perlu lagi diberikan kepada IKN.

Alasannya adalah daripada membuang sumberdaya kekayaan negara untuk IKN yang peminat investornya belum serius, sebaiknya APBN digunakan untuk memperkuat anggaran pembangunan SDM dan pendidikan serta mitigasi penurunan daya beli masyakarat dampak resesi global 2023.(Red)




Satgas Percepatan Investasi IKN oleh LBP Berpotensi Gagalkan IKN

Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Kabar6-Penunjukan Satgas Percepatan Investasi IKN kepada Luhut Binsari Panjaitan adalah indikasi kuat telah terjadi stagnansi dan kelesuan dalam pembiayaan Ibu Kota Nusantara.

Stagnan tersebut karena ketiadaan investor yang mau terlibat di IKN. Yang ada saat ini sesungguhnya bukan investor yang diharapkan namun mereka adalah para pengembang properti atau property developers bukan investors.

Para pengembang properti tersebut bermodal cekak dan hanya niat membangun kawasan IKN karena kepastian pemerintah akan menyewa properti mereka dan mereka mendapatkan manfaat lain berupa kantor-kantor pemerintahaan yang di DKI mereka sewakan.

Pengembang Properti jenis ini hanya menjadi beban APBN pemerintah padahal pemerintah butuh beban tersebut dialihkan ke investor besar sehingga ruang gerak fiskal dimasa depan tetap aman.

Kemampuan Badan Otorita IKN ternyata terbatas hanya mengumpulkan para pengembang properti ansich bukan para investor kelas kakap seperti investor sekelas Softbank asal Jepang.

Alasan ini lah yang menjadi reason utama kenapa pembentukan satgas Percepatan Investasi IKN yang dipimpin LBP penting dan mendesak.

Bila hanya mengandalkan para pengembang properti exsisting jaringan badan otorita IKN maka diprediksi APBN 5 tahun ke depan menjadi bobol dan negara terancam lumpuh karena ruang fiskal APBN tersedot kepada skema sewa-menyewa (lease) kepada para pengembang properti itu saja.

Tercatat ada 5 pengembang property yang sedang berjalan di IKN diantaranya adalah PT Ciputra Development Tbk. (CTRA), PT Pakuwon Jati, PT Intiland Develompment, PT Perintis Triniti Properti dan PT Agung Podomoro Land.

Modal mereka tidak memadai sehingga resiko APBN dari proyek IKN tersebut sangat besar.

Penunjukan LBP sebagai Satgas Percepatan Investasi IKN diharapkan dapat membawa investor luar negeri masuk ke IKN.

Tujuan tersebut diprediksi akan gagal karena investor LN tidak tertarik dengan skema IKN disamping ada ancaman resesi global dan resiko geopolitik yang semakin membesar.

**Baca Juga: PMI Kota Tangerang Cetak Puluhan Kader Jadi Relawan

Kegagalan utama satgas tersebut adalah disebabkan pada 2023-2024 adalah tahun politik di Indonesia, dimana investor kakap asal LN tidak mau mengambil resiko akan potensi adanya perubahan politik.

Meskipun istana berupaya agar tidak terjadi perubahan arah kebijakan 2024-2029 dengan menempatkan All President Men sebagai kandidat Presiden. Namun munculnya koalisi perubahan (NASDEM, PKS dan Demokrat) membuat hitung-hitung investor tersebut lebih baik memilih wait and see daripada berinvestasi besar namun berujung merugi.

Rekomendasi

Daripada membentuk satgas Percepatan Investasi IKN yang diprediksi potensi gagalnya lebih besar, sebaiknya maksimalkan saja fungsi Badan Otorita IKN yang sudah ada. Toh mereka sudah terbentuk dan mereka yang mengendalikan infrastruktur dasar yang dibiayai APBN.

Badan Otorita juga sudah melakukan finalisasi skema dengan pengembang properti yang ada. Hanya saja skema tersebut belum menjamin resiko APBN aman.

Untuk menghindari resiko fiskal ke APBN di masa depan, sebaiknya skema burden-sharing ke pengembang properti diperkuat saja. Pengembang properti jangan jor-joran dikasih insentif fiskal, tax holiday dan insentif pajak pph hal ini menyebabkan resiko APBN semakin tidak aman.

Bila ternyata terjadi perubahan kepemimpinan 2024-2029, APBN Indonesia aman karena resiko sepenuhnya ada dipundak para pengembang properti tersebut. Toh, mereka juga kan yang menginisasi awal pembentukan IKN.(Red)




Permasalahan Pembangunan IKN Dibahas Bersama JAM-Intelijen

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto memimpin Rapat Pembahasan Permasalahan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kegiatan rapat berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11 /4/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (12/4/2023)

“Dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan percepatan pengadaan/pembebasan lahan dan pasokan material atas proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dilakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 68 kegiatan dengan nilai anggaran sekitar Rp23,6 Triliun,” ungkap Sumedana.

**Baca Juga: Berikan Layanan Bantuan Hukum ke Warga Binaan, Rutan Jambe Gandeng 4 LBH

Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Deputi Perencanaan dan Pertanahan pada Otorita IKN, serta Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Perekonomian. (Red)




Karpet Merah Bagi TKA dan WNA untuk Bekerja dan Tinggal di IKN Bisa Bahayakan Kemananan Nasional

Kabar6-Kabar mengejutkan muncul terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Passer Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah membolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja selama 10 tahun dan izin tersebut dapat diperpanjang.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Ada apa pemerintah tiba tiba mengeluarkan PP No.12 Tahun 2023. Pemerintah memberikan karpet merah bagi TKA dan warga negara asing (WNA) di Proyek IKN,” Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, hal ini akan membuka ruang yang berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan bangsa Indonesia.

“Ini merupakan karpet merah bagi TKA asing di IKN. Dalam beleid PP tersebut, jelas disebutkan, bahwa TKA diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Dan Waktu kerjanya pun bisa diperpanjang,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dapat mempekerjakan TKA. Mereka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu tercantum dalam pasal 22 ayat 4.

“Hal ini benar-benar menyerahkan kedaulatan bangsa kita, ibukota negara kepada bangsa lain. Ini adalah betul-betul satu kebijakan yang amat berbahaya yang mengancam kedaulatan bangsa,” katanya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora ini meminta Komisi I DPR segera bertindak cepat dengan memanggil pemerintah untuk meminta keterangan secara utuh tentang PP tersebut.

“PP ini sangat berbahaya dan mengancam kedaulatan Bangsa Indonesia dengan masuknya para TKA ke bumi Nusantara,” kata MadNur, sapaan akrab Achmad Nur Hidayat.

Jika Komisi I DPR tidak segera memanggil pemerintah, lanjut MadNur, maka kedaulatan bangsa Indonesia dipertaruhkan. Bukan tidak mungkin di ibu kota negara yang baru ini, akan memunculkan berbagai gangguan ancaman pertahanan dan keamanan Bangsa, termasuk keselamatan presiden, wakil presiden, jajaran menteri dan pejabat negara lainnya.

“Jika itu sampai terjadi maka Indonesia akan kembali seperti sebelum tahun 1945 dimana bangsa kita dijajah oleh bangsa asing dan Indonesia kembali menjadi negeri terjajah,” tegas MadNur.

**Baca Juga: Waspada RUU Omnibuslaw Kesehatan Menempatkan Pemilik Modal Menguasai Sektor Kesehatan Publik

Pesanan Oligarki

Dalam kesempatan ini, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora Achmad Nur Hidayat mengatakan, orang asing nantinya akan mendominasi IKN daripada pribumi.

PP No 12 Tahun 2023 dinilai juga menabrak banyak aturan perpajakan dan insentif pajak dan berpotensi menurunkan pendapatan negara di masa depan.

“PP No. 12 Tahun 2023 ini seolah-olah sedang mengobral insentif pajak kepada investor IKN dan mengabaikan potensi penerimaan di masa depan,” ujarnya.

Padahal aturan UU Perpajakan tidak pernah menyebutkan adanya insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum.

Namun dalam PP No.12 Tahun 2023 pasal 28 (1) disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan ditarik PPh badannya alias NOL.

Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing.

“Ini jelas negara akan kehilangan potensi penerimaan negaranya yang sebenarnya rasio pajak Indonesia masih sangat rendah,” ungkapnya.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

“Namun, publik melihat aturan PP No. 12 Tahun 2023 adalah aturan yang “dipesan” oleh para oligarki nasional dibidang properti agar mereka dapat memperkaya diri sendiri. PP No.12 Tahun 2023 sarat dengan kepentingan mereka dan merugikan kepentingan nasional dan menghilangkan potensi penerimaan negara,” papar MadNur.

Ia berharap jika terjadi perubahan kepemimpinan nasional pada 2024 mendatang, maka presiden terpilih harus mencabut dan membatalkan PP No.12 Tahun 2023 tersebut.

“Bila terjadi perubahan kepemimpinan nasional, ini adalah peraturan yang harus segera dibatalkan karena lebih banyak kerugiaannya bagi publik dan bagi penerimaan nasional,” pungkasnya.( Tim K6)




Diskusi 4 Pilar MPR dan KWP, Proyek IKN Diklaim Tetap Berlanjut Siapa pun Presidennya

Kabar6-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar diskusi Empat Pilar dengan tema Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara di Media Center MPR/DPR/DPD RI Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu siang (1/3/2023).

Adapun narasumber terdiri dari Anggota MPR RI F-Golkar Muhammad Fauzi, Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Jubir PKB Mikhael Benjamin Sinaga, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari, dan Moderator: Irandi Kasmara.

Anggota MPR Fraksi Partai Golkar Muhammad Fauzy mengatakan, keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Passer Kalimantan Timur (Kaltim) perlu diikat dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PPHN ini bisa menjawab keraguan pada masyarakat maupun investor terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian keberlanjutan proyek atau program pembangunan IKN Nusantara. Kerena bukan memindahkan sebuah rumah, ini memindahkan bangunan atau membuat bangunan baru yang diikuti juga pengelolaan pemindahan pengelolaan manajemen negara.

“Kalau kita bicara sebuah proses pembangunan, apalagi pemindahan sebuah ibu kota, bukan sesuatu hal yang mudah. Jadi ini bukan satu hal yang mudah karena itu hal-hal yang kira-kira kemungkinan-kemungkinan yang kelihatannya bisa besar atau kecil menghambat proses ini pelan-pelan harus kita cari jalan keluarnya,” papar Fauzy.
Alasan daripada pemindahan itu lebih banyak kepada ibukota sudah dianggap padat penduduknya. Ada juga beberapa negara yang beralasan ingin memindahkan atau memisahkan antara pemerintahan negara atau pemerintahan suatu daerah dengan dunia usaha.

“GBHN itu menjadi sebuah payung atau guiden atau menjadi rujukan dalam sebuah proses pembangunan di sebuah negara khususnya di di Indonesia, tapi pada waktu itu melalui sebuah amandemen, GBHN ini dihilangkan,” imbuh Fauzy.

Sekarang kita tidak punya pikiran-pikiran haluan negara, lanjut dia, dikhawatirkan pada saat ini tidak ada pembangunan tidak dapat atau tidak maksimal melakukan sinergitas antara pusat dan daerah. Kemudian dikhawatirkan juga ketersambungan pembangunan juga ini jadi masalah tersendiri.

“Jangan-jangan pemerintahan yang akan datang tidak melanjutkan kebijakan ini dengan cara dicari-cari alasan karena kita ini pintar mengotak-atik aturan yang ada. Kalau kita biarkan hal-hal seperti ini, kita akan terhambat dalam proses pembangunan,” tuturnya.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, “Progres pembangunan IKN dari satu persfektip yang laksanakan oleh pemerintah dalam hal ini kami selaku otorita ibukota negara. Pertama kami akan menanggapi apa yang diterangkan Bapak Fauzi,” timpalnya.

“Dan menurut kami itulah pertanyaan yang paling banyak kami terima. Baik dari masyarakat maupun investor, yaitu bagaimana kelanjutan IKN setelah 2024. Pada prinsipnya kami ini melaksanakan undang-undang, kebetulan kami bukan pihak yang menjadi pemrakarsa, pembuat atau penyusun dari undang-undang No 3 Tahun 2022,” kilahnya.

“Tapi kami adalah orang-orang yang diangkat untuk mengisi otoritas ibukota nusantara, dengan tugas dan fungsi sebagaimana tertera dalam undang-undang 3/2022 disertai yang sudah ada rencana induknya,” demikian tutur Achmad yang menjadi narasumber juga.

Begitu juga Juru Bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Benjamin Sinaga mengatakan, “Kita sudah banyak kajian ilmiahnya, mungkin dari sisi anak muda melihat bahwa Partai PKB yang partainya anak muda karena banyak menjaring anak muda, bagaimana anak muda melihat IKN ini yang mau dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan.”
Haluan Negara itu merupakan sesuatu yang opsional. “Opsional karena kalau presidennya berpikir secara logis itu akan tetap dilanjutkan. Kalau menurut saya begitu dan kalau dia berpikirnya kurang logis dan kebanyakan berpikir politik ya mungkin tidak dilanjutkan dan membuat proyek baru lagi, proyek baru lagi,” tutur Mikhael.

Mikhael sendiri secara pribadi sangat yakin wacana perpindahan ibukota negara akan dilanjutkan dan diimplementasikan. “Saya yakin, saya optimis dengan iklim politik sekarang yang cukup sejuk saya yakin ibukota negara ini tetap akan dilanjutkan. Itu menurut saya,” pungkas Mikhael Benjamin Sinaga.

Pembicara terakhir Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari. Feri mengatakan, kalau dilihat struktur awalnya Undang-undang 25 tahun 2004, itu jauh lebih presisi untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dari pemerintah sebelum ke pemerintah pengganti.

“Bukankah gagasan GBHN yang sangat abstrak itu lalu kemudian dilakukan teknis detail di dalam UU 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Jadi tidak ada soal sebenarnya dengan haluan negara ada atau tidak untuk keberlanjutan, karena kalau dilihat misalnya ya pasal 33 UU N0 25 Tahun 2004,” ujarnya.

Bahwa harus ada dalam upaya perekonomian pembangunan segala macamnya, sambung Feri, itu prinsip kebersamaan dan keberlanjutan. “Jadi bagi saya sebenarnya perdebatan soal haluan negara ini sudah selesai semenjak lahirnya UU No 25 tahun 2004,” paparnya.

“Jadi bagaimana mungkin ini tidak berlanjut kalau sudah diprogramkan, apakah kemudian IKN ini masuk Bappenas dan segala macamnya direncanakan dengan baik-baik dalam rencana pembangunan jangka menengah, itu yang mungkin perlu ditelaah lebih baik. Kalau sudah masuk apa persoalannya?” ujarnya.

Biasanya, kata dia, kalau tidak suka pada seseorang atau lawan politiknya bukan menghalangi programnya, tapi apakah di program itu ada korupsinya? “Nah cenderung dalam berbagai program potensi korupsinya luar biasa besar, maka ini problematika kita yang sudah beranak-pinak, beranak cucu yang kita tidak kita selesaikan sampai sekarang,” sindirnya.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Resmi Berlakukan Sistem Satu Arah pada Ruas Jalan Ini

Kalau kita lihat UU No 25 tahun 2004 dan UU No 17 tahun 2007, kata Feri, maka proyek IKN ini sudah aman. Cuma memang ada masa transisi yang mengkhawatirkan menjelang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang baru akan berakhir 2025.

“Bagaimana posisi IKN dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional yang baru ini. Kalau ketiga calon presiden yang beredar saat ini kemudian ada yang jadi, konsekuen dengan apa yang mereka bicarakan dan kampanyekan, sekali lagi ini tidak akan jadi persoalan. Ini kemungkinan ada yang tidak konsekwen,” ujar Feri.

Inilah yang akan jadi problematika jika tidak konsekwen dan catatan politik kita itu selalu apa yang di kampanyekan mudah sekali dihilangkan ketika sudah jadi pemimpin. “Nah ini problematika tersendiri, kalau masing-masing kita punya catatan politis saya pikir apa yang kita khawatirkan ini sekali lagi tidak terjadi,” harapnya.

Fauzy menambahkan, segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi, kalau bicara apakah pembangunan IKN bisa atau tidak bisa dilanjutkan, maka dalam politik tidak ada sesuatu yang tidak bisa. Semua kemungkinan bisa terjadi. Karena itu perlu dicari kunci penutupnya sehingga kebijakan pembangunan IKN itu tidak bisa lagi diutak-atik. (Her)




Demi Terciptanya Hunian di IKN Nyaman, Jokowi Kunjungi Alam Sutera

Kabar6.com

Kabar6-Dalam rangka pembangunan perumahan di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, Presiden Joko Widodo kunjungi Apartemen Lloyd Alam Sutera, Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat 24 Desember 2021.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IKN Real Estat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata menerangkan, kunjungan orang nomor 1 di Indonesia itu dalam rangka perencanaan pembangunan IKN di Kalimantan.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia bercita-cita membangun kota modern yang hijau, arsitektur yang futuristik, menggunakan teknologi digital, dan sebagainya.

“Sebenarnya sebagian mimpi-mimpi bapak-bapak (Pemerintah RI, red) untuk membangun kawasan yang modern dan digital, itu kita sudah ada pengembang-pengembang itu sudah bikin, di Serpong,” ujarnya kepada Kabar6.com dilokasi.

Soelaeman menjelaskan, karena menginginkan hal seperti itu, Presiden Indonesia menginstruksikan supaya REI terlibat dalam pembangunan IKN yang didanai oleh swasta.

Diungkapkannya, Jokowi mengunjungi Apartemen Lloyd Alam Sutera karena ingin melihat komplek yang disebut ‘low rise apartemen’.

“Setiap tower itu kira-kira 6 lantai isinya 20 unit, nanti kalau ini diterapkan di IKN kan komplek kecil-kecil, kan di IKN itu (tanahnya, red) bergelombang, jadi bisa dimainkan tinggi-tingginya, tergantung struktur tanah disana, morfologi tanahnya, jadi gak harus tinggi-tinggi,” terangnya.

Menurutnya, karena hunian Lloyd berdiri hanya 6 lantai, maka dari itu struktur yang dibebankan ketanah tidak terlalu berat, terlebih struktu tanah di Kalimantan yang kurang mampu menahan beban terlalu berat.

“Ketiga itu liat kaya donat, kaya lingkaran tak beraturan, dan tidak terakses keluar kan. Itu adalah (bentuk hunian, red) untuk komunitas, anak-anak, yang difasilitasi lapangan, tempat bermain, dan sebagainya. Didalamnya juga ada minimart, ada macem-macem lah, segala macem, dan itu aman,” ungkapnya.

Lanjutnya, contoh Hunian Lloyd ini cocok jika diterapkan disana bagi para pegawai, karena untuk menghindari dari binatang buas dan perampok. Terlebih saat awal pegawai menempati IKN, itu harus aman.

**Baca juga: Kapolri Sebut Ada Penumpang Maskapai Karantina Cuma Dua Hari

Selain itu, bangunan-bangunan seperti hunian di Alam Sutera ini tidak menitikberatkan kepada tampilan depan, yang bisa memakai material precast dan sebagainya.

“Terus bangunan-bangunannya ini nanti tidak menitikberatkan kepada fasad, fasad itu ornamen-ornamen itu. Tapi nanti bisa memakai precast gitu, tergantung merekanya, nanti titik beratnya itu ke landscapenya, ke hijaunya. Ini adalah contoh hunian pegawai pemerintah,” tutupnya.(eka)