Kabar6-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar diskusi Empat Pilar dengan tema Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara di Media Center MPR/DPR/DPD RI Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu siang (1/3/2023).
Adapun narasumber terdiri dari Anggota MPR RI F-Golkar Muhammad Fauzi, Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Jubir PKB Mikhael Benjamin Sinaga, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari, dan Moderator: Irandi Kasmara.
Anggota MPR Fraksi Partai Golkar Muhammad Fauzy mengatakan, keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Passer Kalimantan Timur (Kaltim) perlu diikat dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PPHN ini bisa menjawab keraguan pada masyarakat maupun investor terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian keberlanjutan proyek atau program pembangunan IKN Nusantara. Kerena bukan memindahkan sebuah rumah, ini memindahkan bangunan atau membuat bangunan baru yang diikuti juga pengelolaan pemindahan pengelolaan manajemen negara.
“Kalau kita bicara sebuah proses pembangunan, apalagi pemindahan sebuah ibu kota, bukan sesuatu hal yang mudah. Jadi ini bukan satu hal yang mudah karena itu hal-hal yang kira-kira kemungkinan-kemungkinan yang kelihatannya bisa besar atau kecil menghambat proses ini pelan-pelan harus kita cari jalan keluarnya,” papar Fauzy.
Alasan daripada pemindahan itu lebih banyak kepada ibukota sudah dianggap padat penduduknya. Ada juga beberapa negara yang beralasan ingin memindahkan atau memisahkan antara pemerintahan negara atau pemerintahan suatu daerah dengan dunia usaha.
“GBHN itu menjadi sebuah payung atau guiden atau menjadi rujukan dalam sebuah proses pembangunan di sebuah negara khususnya di di Indonesia, tapi pada waktu itu melalui sebuah amandemen, GBHN ini dihilangkan,” imbuh Fauzy.
Sekarang kita tidak punya pikiran-pikiran haluan negara, lanjut dia, dikhawatirkan pada saat ini tidak ada pembangunan tidak dapat atau tidak maksimal melakukan sinergitas antara pusat dan daerah. Kemudian dikhawatirkan juga ketersambungan pembangunan juga ini jadi masalah tersendiri.
“Jangan-jangan pemerintahan yang akan datang tidak melanjutkan kebijakan ini dengan cara dicari-cari alasan karena kita ini pintar mengotak-atik aturan yang ada. Kalau kita biarkan hal-hal seperti ini, kita akan terhambat dalam proses pembangunan,” tuturnya.
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, “Progres pembangunan IKN dari satu persfektip yang laksanakan oleh pemerintah dalam hal ini kami selaku otorita ibukota negara. Pertama kami akan menanggapi apa yang diterangkan Bapak Fauzi,” timpalnya.
“Dan menurut kami itulah pertanyaan yang paling banyak kami terima. Baik dari masyarakat maupun investor, yaitu bagaimana kelanjutan IKN setelah 2024. Pada prinsipnya kami ini melaksanakan undang-undang, kebetulan kami bukan pihak yang menjadi pemrakarsa, pembuat atau penyusun dari undang-undang No 3 Tahun 2022,” kilahnya.
“Tapi kami adalah orang-orang yang diangkat untuk mengisi otoritas ibukota nusantara, dengan tugas dan fungsi sebagaimana tertera dalam undang-undang 3/2022 disertai yang sudah ada rencana induknya,” demikian tutur Achmad yang menjadi narasumber juga.
Begitu juga Juru Bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Benjamin Sinaga mengatakan, “Kita sudah banyak kajian ilmiahnya, mungkin dari sisi anak muda melihat bahwa Partai PKB yang partainya anak muda karena banyak menjaring anak muda, bagaimana anak muda melihat IKN ini yang mau dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan.”
Haluan Negara itu merupakan sesuatu yang opsional. “Opsional karena kalau presidennya berpikir secara logis itu akan tetap dilanjutkan. Kalau menurut saya begitu dan kalau dia berpikirnya kurang logis dan kebanyakan berpikir politik ya mungkin tidak dilanjutkan dan membuat proyek baru lagi, proyek baru lagi,” tutur Mikhael.
Mikhael sendiri secara pribadi sangat yakin wacana perpindahan ibukota negara akan dilanjutkan dan diimplementasikan. “Saya yakin, saya optimis dengan iklim politik sekarang yang cukup sejuk saya yakin ibukota negara ini tetap akan dilanjutkan. Itu menurut saya,” pungkas Mikhael Benjamin Sinaga.
Pembicara terakhir Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari. Feri mengatakan, kalau dilihat struktur awalnya Undang-undang 25 tahun 2004, itu jauh lebih presisi untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dari pemerintah sebelum ke pemerintah pengganti.
“Bukankah gagasan GBHN yang sangat abstrak itu lalu kemudian dilakukan teknis detail di dalam UU 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Jadi tidak ada soal sebenarnya dengan haluan negara ada atau tidak untuk keberlanjutan, karena kalau dilihat misalnya ya pasal 33 UU N0 25 Tahun 2004,” ujarnya.
Bahwa harus ada dalam upaya perekonomian pembangunan segala macamnya, sambung Feri, itu prinsip kebersamaan dan keberlanjutan. “Jadi bagi saya sebenarnya perdebatan soal haluan negara ini sudah selesai semenjak lahirnya UU No 25 tahun 2004,” paparnya.
“Jadi bagaimana mungkin ini tidak berlanjut kalau sudah diprogramkan, apakah kemudian IKN ini masuk Bappenas dan segala macamnya direncanakan dengan baik-baik dalam rencana pembangunan jangka menengah, itu yang mungkin perlu ditelaah lebih baik. Kalau sudah masuk apa persoalannya?” ujarnya.
Biasanya, kata dia, kalau tidak suka pada seseorang atau lawan politiknya bukan menghalangi programnya, tapi apakah di program itu ada korupsinya? “Nah cenderung dalam berbagai program potensi korupsinya luar biasa besar, maka ini problematika kita yang sudah beranak-pinak, beranak cucu yang kita tidak kita selesaikan sampai sekarang,” sindirnya.
**Baca Juga: Pemkot Tangsel Resmi Berlakukan Sistem Satu Arah pada Ruas Jalan Ini
Kalau kita lihat UU No 25 tahun 2004 dan UU No 17 tahun 2007, kata Feri, maka proyek IKN ini sudah aman. Cuma memang ada masa transisi yang mengkhawatirkan menjelang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang baru akan berakhir 2025.
“Bagaimana posisi IKN dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional yang baru ini. Kalau ketiga calon presiden yang beredar saat ini kemudian ada yang jadi, konsekuen dengan apa yang mereka bicarakan dan kampanyekan, sekali lagi ini tidak akan jadi persoalan. Ini kemungkinan ada yang tidak konsekwen,” ujar Feri.
Inilah yang akan jadi problematika jika tidak konsekwen dan catatan politik kita itu selalu apa yang di kampanyekan mudah sekali dihilangkan ketika sudah jadi pemimpin. “Nah ini problematika tersendiri, kalau masing-masing kita punya catatan politis saya pikir apa yang kita khawatirkan ini sekali lagi tidak terjadi,” harapnya.
Fauzy menambahkan, segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi, kalau bicara apakah pembangunan IKN bisa atau tidak bisa dilanjutkan, maka dalam politik tidak ada sesuatu yang tidak bisa. Semua kemungkinan bisa terjadi. Karena itu perlu dicari kunci penutupnya sehingga kebijakan pembangunan IKN itu tidak bisa lagi diutak-atik. (Her)