1

Kejagung Hormati Putusan MA Pangkas Vonis Eks Dirut BAKTI Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman vonis penjara mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari semula 18 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Ia mengatakan, putusan tersebut adalah putusan kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini sudah putusan Mahkamah Agung kan, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kita menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta,  dilansir Antara Sabtu, (27/7/2024)

Meski demikian, Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Diketahui, dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.

**Baca Juga:Kejati Kalteng Paparkan Kasus yang Menjerat Anggota DPR Ujang Iskandar

Sementara itu, hukuman denda yang dijatuhkan di tingkat kasasi masih sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp5 miliar.

Putusan tersebut diputus oleh Desnayeti selaku Ketua Majelis dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 18 Juli 2024.

Adapun sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif.

Dalam amar putusan-nya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(red)
Oleh Nadia Putri Rahmani




FSPP Banten Imbau Masyarakat Hormati Putusan MA dan Kasus Hibah Tidak Dijadikan Komoditas Politik

Kabar6-Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten merupakan wadah berhimpun Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren dengan misi besar silaturahim dan pemberdayaan, yang menjunjung tinggi independensi, moderasi dan inklusifitas kehidupan beragama. FSPP beranggotakan lebih dari lima ribu pesantren di seluruh Provinsi Banten, baik Pondok Pesantren Salafiyah, Modern maupun Terpadu.

FSPP Sejak berdirinya Tahun 2002, sudah menjadi mitra strategis pemerintah baik di level pusat, provinsi maupun kabupaten/kota hingga Kecamatan se-Provinsi Banten. FSPP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten sejak Gubernur Djoko Munandar (alm), Ratu Atut Chosiyah, Rano Karno, Wahidin Halim hingga sekarang Pj Gubernur Al Muktabar.

Demikian juga dengan FSPP kabupaten/kota bekerjasama dengan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten.

Pada hari Kamis (26/1) sore, di Sekretariat FSPP Cikulur Serang Banten, berkumpul Presidium FSPP Banten didampingi Pengurus Harian, Dewan Pertimbangan FSPP beserta Ketua dan Sekjen FSPP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bersama LKBH Sinar Madani Banten.

**Baca Juga:  Kini Layanan Penerbitan Dua Visa di Imigrasi Bisa Lewat Online

Dalam pertemuan ini, kepada media disampaikan terkait pemberitaan media massa atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada Perkara Dana Hibah Provinsi Banten tahun 2018 yang menjadi perhatian publik, yang seakan-akan menyatakan bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten sebagai lembaga yang wajib mengembalikan kerugian dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp14,1 miliar, yang menjadi objek perkara.

“Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” ujar kuasa hukum FSPP Banten Wahyudi didampingi Rahmat Hidayat dari LKBH Sinar Madani Banten dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Bahwa sebagaimana dalam Putusan Pengadilan menjatuhkan sanksi pidana dan pertanggung jawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu.

Wahyudi mengatakan FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan Pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

“FSPP Provinsi Banten merupakan Forum yang terdiri dari para pengelola dan pimpinan pondok pesantren adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan mulia dalam mengembangkan kemajuan pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat Banten,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presidium FSPP Banten Dr. KH. Ikhwan Hadiyyin, menyerukan kepada ribuan pimpinan pondok pesantren se-Banten agar menahan diri dalam menyikapi pemberitaan yang beredar.

“Pertama, untuk tenang dan menahan diri menyikapi pemberitaan media masaa yang tendensius menyudutkan FSPP. Kita mengedepankan silaturahim dan fokus pada pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren,” katanya.

Kedua, ia juga nengimbau kepada elite politik dan tokoh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak menjadikan kasus hibah sebagai komoditas politik.

Hal senada disampaikan aggota Presidium FSPP Provinsi Banten KH. Anang Azhari Alie. Ia menyatakan bantuan sumber daya pendidikan bagi pesantren adalah hak konstitusional yang wajib diberikan oleh pemerintah, baik provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

“Pelajaran penting dari kasus ini tidak boleh ada pejabat negara yang takut berbuat baik membantu pesantren dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Kyai Anang.

Dalam kesempatan ini, Sekjen FSPP Banten Dr Fadlullah mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan baik di tingkat I, II maupun tingkat III dan FSPP telah memberikan kesaksian di pengadilan dengan sumpah atas nama Allah SWT dibawah Alquran bahwa laporan FSPP dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sudah lengkap.

“Kedua, individu yang melakukan pelanggaran hukum hibah tersebut tidak terkait secara institusional dengan FSPP,” Fadlullah menegaskan.

Selain itu, FSPP Banten menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum serta tidak menciptakan kegaduhan di Banten. “Apalagi kita saat ini berada di tahun politik dan persiapan jelang bulan Ramadhan,” ucapnya

“Siapa yang menciptakan kegaduhan maka itu adalah musuh bangsa. Menjaga stabilitas ketertiban adalah bentuk komitmen kebangsaan FSPP Banten sebagai perkumpulan Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren yang secara moral menjadi benteng terakhir kedaulatan bangsa,” urai dia.

FSPP Banten juga mengajak kepada semua pihak agar berhenti mengeksploitasi kasus dana hibah pontren ini karena berpotensi mengadu domba umat, merusak silaturrahim dan persatuan masyarakat Banten.

“Serta merusak citra pontren dan marwah kiyai,” imbuh KH. Wawan Gunawan Ketua Presidium FSPP yang juga Katib Syuriah PWNU Provinsi Banten. (Oke)