1

Aparat Bongkar Penyelundupan 493 Gram Heroin Dalam Buku Gambar di Soetta

Kabar6-Pelaku penyelundupan narkoba semakin cerdik. Aparat gabungan yang teliti akhirnya menggagalkan upaya penyeludupan kokain asal Spanyol lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Barang bukti seberat 116 gram heroin disembunyikan dalam lembaran buku gambar dan kertas sertifikat,” kata Kepala Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (25/7/2023).

Dijelaskan, temuan berawal dari paket barang asal Spanyol nomor AWB 1F9LT3xxx dengan penerima barang berinisial WA. Tujuan paket ke Jakarta Timur disebut berupa dokumen.

Gatot bilang, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri lalu mengembangkan kasus.

“Paket tersebut tujuan akhir ke Bali dengan nama penerima berinisial NIK,” terangnya.

**Baca Juga: Ini 63 SMP Swasta di Tangsel Layani Bantuan Pendidikan

Paket kedua dari Spanyol pun kembali mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Barang kiriman bernomor AWB 1KUT784xxxx itu ternyata juga berisi heroin.

“Paket dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat. Setelah diuji positif mengandung kokain dengan berat bruto 377 gram,” ujar Gatot.

Petugas gabungan kemudian melakukan kontrol pengiriman. INK, 52 tahun, warga negara Indonesia selalu penerima paket heroin akhirnya ditangkap.

“INK berprofesi sebagai pemandu turis,” ungkap Gatot. Tersangka mengaku dapat pasokan heroin dari AF, warga negara asing asal Rusia.

AF ini merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah di deportasi pada 14 Maret 2023. Gatot menambahkan, INK dan barang bukti 493 gram kokain diserahkan kepada Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.(yud)




Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Karena Taburkan Heroin di Sereal Sang Istri Hingga Overdosis

Kabar6-Seorang pria di Michigan, Amerika Serikat (AS), bernama Jason Harris (47) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan terhadap istrinya, Christina Harris-Thompson (36).

Haris, melansir Foxnews, diketahui menaburkan banyak heroin di sereal dan susu yang dikonsumsi Christina hingga tewas akibat overdosis. Oleh Hakim pengadilan Circuit Genesee, David Newblatt, Harris terbukti bersalah atas kematian Christina. “Anda bersalah. Anda seorang pembunuh dan pembohong. Saya ingin memperjelasnya. Juri melihat kebohongan Anda dan saya melihat kebohongan Anda,” kata hakim.

Hakim Newblatt menggambarkan Harris sebagai orang yang ‘egois, pembunuh, pembohong, monster’. Dia tega membunuh Christina, empat bulan setelah sang istri melahirkan. Mayat korban ditemukan oleh seorang tetangga di rumahnya dekat Flint, Michigan.

Awalnya, pemeriksa medis kawasan Genesee menyebut penyebab kematian Christina adalah karena overdosis. Sebaliknya, teman dan keluarga korban bersikeras wanita itu bukan pengguna narkoba. Seorang tetangga memberitahukan polisi bahwa Harris mengatakan Christina lapar pada malam kematiannya. Harris lantas memberinya semangkuk sereal.

Tak lama kemudian, korban roboh saat makan lalu pingsan di lantai ruang tamu. Harris juga diketahui menawarkan sejumlah uang pada dua pria untuk membunuh istrinya.

Saudara laki-laki Harris melapor ke polisi setelah kematian korban. Dia mengaku, pelaku berselingkuh dan curiga saudaranya telah membunuh Christina. ** Baca juga: Tragis, Satu Keluarga Kesetrum Listrik Saat Berusaha Selamatkan Seekor Sapi

Harris juga dilaporkan telah terbang ke Rhode Island sembilan hari setelah kematian Christina. Tujuannya mengunjungi seorang wanita yang menjadi selingkuhan pria itu. Dua bulan setelah kematian istri Christina, Harris diduga juga memindahkan wanita lain ke rumahnya.

“Kami percaya dia memasukkan heroin ke dalam sereal dan susu korban pada malam dia meninggal. Dia mengira heroin itu akan hambar dan tidak berbau seperti yang dia tanyakan kepada rekan kerjanya beberapa kali,” kata David Leyton, Jaksa wilayah.(ilj/bbs)




Pengadilan Singapura Vonis Mati Pengedar Narkoba dalam Sidang Via Zoom

Kabar6-Singapura mendapatkan kritikan tajam karena dinilai kejam sekaligus tidak manusiawi, setelah pengadilan setempat menggelar konferensi melalui aplikasi Zoom, dan menjatuhkan hukuman kepada seorang terdakwa.

Seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang asal Malaysia bernama Punithan Genasa (37), melansir businessinsider, dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan Singapura melalui video konferensi pada aplikasi Zoom. Ya, persidangan tersebut dilakukan secara online untuk menghindari infeksi virus Corona.

Genasan disebut terbukti bersalah karena mengedarkan heroin seberat 28,5 gram. Hal itu bisa membuat Genasan dijatuhi hukuman mati di bawah Undang-Undang Anti Narkoba yang berlaku sangat ketat di Singapura.

Mahkamah Agung Singapura menyebut, vonis untuk Genasan adalah vonis kasus kriminal pertama yang dilakukan secara online. Diketahui, aplikasi Zoom saat ini menjadi sangat populer sejak wabah virus Corona menyebar ke seluruh negara.

Sayangnya, persidangan ini mendapat kritik dari Pengawas HAM Human Rights Watch (HRW). “Hukuman mati secara permanen (adalah) kejam dan tidak manusiawi dan penggunaan teknologi jarak jauh (seperti yang dilakukan) Singapura menggunakan Zoom untuk menghukum mati seorang pria membuatnya semakin parah” kata Phil Robertson, Wakil Direktur HRW.

Ditambahkan, “Cukup mengejutkan, para jaksa penuntut dan pengadilan sangat tidak berperasaan sehingga sangat tidak berperasaan sehingga mereka gagal melihat bahwa seorang pria yang menghadapi hukuman mati harus memiliki hak untuk hadir di pengadilan untuk melihat para penuduhnya.”

Namun Mahkamah Agung mengklarifikasi, bahwa persidangan online yang dilakukan jarak jauh ini dilakukan untuk keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan di tengah pandemi COVID-19.

Hal ini juga merupakan upaya untuk menaati kebijakan yang diberlakukan pemerintah Singapura terkait pandemi COVID-19. ** Baca juga: Hindari Penggunaan Toilet Pesawat, Otoritas Tiongkok Rekomendasikan Pramugari Pakai Pampers

Singapura menyatakan, hukuman mati yang merupakan hukum warisan dari penjajah Inggris dibutuhkan sebagai pencegah kejahatan meski kelompok hak asasi manusia menyerukan pelarangan hukuman tersebut.(ilj/bbs)