1

Warga Setu Menduga BRIN Kerahkan LSM saat Mediasi

Kabar6-Warga menyesalkan mediasi dalam unjuk rasa kedua pada Kamis, 18 April 2024 kemarin disusupi pihak berkepentingan. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disinyalir bawa pihak tertentu untuk menemui warga yang menolak rencana penutupan Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Kami menduga mediasi yang menemui warga itu LSM pemenang tender dari BRIN,” kata Suhendar, kuasa hukum warga Paguyuban Setu – Gunung Sindur kepada kabar6.com di lokasi, Selasa (22/4/2024).

Pendapat senada diutarakan Bari, salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Setu. Ia sesali pihak BRIN membingkai wacana seolah-olah warga sekitar bertindak represif terhadap kendaraan dinas yang melintasi wilayah Muncul.

**Baca Juga: Ratusan Warga Setu dan Gunung Sindur Demo Ketiga, Gerbang BRIN Ditutup

“Stiker-stiker mobil dinas ditutupi, warga diframing bertindak baru-bar. BRIN jangan gitu dong,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan sudah sejam perwakilan warga dan pihak BRIN melakukan mediasi. Warga terus berorasi menentang rencana penutupan jalan yang statusnya milik provinsi Banten.

Diketahui, aksi penolakan warga bermula atas rencana BRIN menutup jalan akses Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie. Arus lalu lintas kendaraan bermotor dialihkan ke jalan Jalur Lingkar Luar BRIN yang telah dioperasikan sejak akhir 2023 lalu.

Jalan Raya Puspiptek merupakan akses penghubung antara Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dengan Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.(yud)

 




Ratusan Warga Setu dan Gunung Sindur Demo Ketiga, Gerbang BRIN Ditutup

Kabar6-Ratusan aparat gabungan siaga mengamankan aksi unjuk rasa ketiga warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Warga menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menutup Jalan Raya Puspiptek.

“Total jumlah petugas 399 orang,” kata Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya di depan perumahan BRIN, Selasa (23/4/2024).

**Baca Juga:Benyamin Minta BRIN Sampaikan Plus dan Minus Pengalihan Jalan di Tangsel

Ia menerangkan, warga menolak rencana pengalihan akses kendaraan bermotor ke Jalan Lingkar Luar BRIN. Warga beranggapan bahwa status jalan itu milik Provinsi Banten dan sudah ada sejak dulu.

“Silahkan saja warga menyampaikan aspirasinya karena memang dilindungi oleh undang-undang tapi tidak anarkis. Kita akan bantu nanti ke dalam apa yang menjadi tuntutannya,” terang Dhady.

Pantauan kabar6.com di lokasi, sejak pukul 07.00 WIB sejumlah orang telah berkumpul di Posko Aksi Warga. Warga membawa spanduk di antaranya bertuliskan ‘LO SENENG GW BLANGSAK’, ‘PIKIRAN LO KAYAK “KOMPENI” YANG SENENG “NYUSAHIN” RAKYAT.

Sejam kemudian ratusan warga bergerak jalan kaki menuju Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie. Satu mobil komando dilengkapi alat pengeras suara berada di depan iring-iringan massa demonstran.

Setiba di depan pintu gerbang KST BJ Habibie sudah tertutup rapat. Petugas pengamanan internal siaga dari balik pintu gerbong.

“Mohon maaf bapak ibu pengendara yang terganggu. Kami ingin jalan ini tidak jadi ditutup,” ujar Rustini, koordinator massa aksi lewat pengeras suara.

“Kami aksi damai ingin menagih janji BRIN yang ingin menyampaikan keputusan. Kami ingin penutupan jalan dibatalkan,” tambah Rustini.(yud)

 




Malam Ini Aparat Siaga di Perbatasan Tangsel dan Gunung Sindur

Kabar6-Pesan berantai beredar di kalangan warga Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) agar tidak keluar malam dan nongkrong di jalan. Hal itu menyusul tewasnya Damar Raihan, 19 tahun, dan Ambon yang kritis akibat terlibat aksi tawuran dinihari tadi.

Kedua remaja asal Babakan Pocis, Bakti Jaya, itu saling nantang dengan kelompok remaja Pengasinan dan Rawa Kalong untuk tawuran. Bentrokan pun akhirnya terjadi di depan perumahan Bukit Dago, Gunung Sindur.

“Kami juga akan menjaga wilayah itu malam ini karena itu kan wilayah perbatasan,” kata Kapolsek Cisauk AKP James Herizanto, Sabtu (8/4/2023).

Ungkapan senada juga disampaikan Lurah Bakti Jaya, Fiqry Yanuardi Putra, kabar6.com siang tadi. Saat ditemui ia sedang rapat koordinasi dengan pimpinan wilayah Rawa Kalong beserta TNI/Polri.

“Yang penting jaga kondusifitas wilayah,” terangnya. Ia telah meminta kepada warganya untuk tidak melakukan aksi balas dendam.

**Baca Juga: Vanes Warga Tangsel Korban Tawuran 12 April Lusa Ulang Tahun

“Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian,” ujar Fiqry. Ia bilang, pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat tetap berjalan.

Terpisah, Ketua RT 01/01, Makmun, menyatakan bahwa kedua kelompok yang bentrok sebelumnya janjian tawuran lewat media sosial. Berikut pesan berantai yang beredar di grup WhatsApp warga.

DIIMBAU.
Mohon mulai besok untuk tidak keluar malam dan nongkrong di pinggir jalan,
Dan jika ada perjalananan arah victor dan arah pamulang,, jangan melewati :
Gang Koi arah Pocis Gang Pasar Jengkol arah Nirwanan/SCP atau Jalur rawakalong-victor.

Dikarenakan tadi malam ada penyerangan yg di lakukan anak remaja pocis di BUKIT DAGO.(yud)




Polres Lebak Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Modus Panti Pijat

kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, menangkap FH di sebuah panti pijat, di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wanita berusia 18 tahun itu diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Pelaku ditangkap pada 14 November 2019 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, Senin (18/11/2019).

Menurut Edy, FH ingin mencari keuntungan yang mana uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan FH berupa tiga celana panjang, alat-alat kosmetik dan struk pengambilan uang dari minimarket.

Polisi juga berhasil menyelamatkan dua korban A (14) dan N (14) warga Lebak dan Kabupaten Serang. Keduanya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak. **Baca juga: BPBD Lebak Minta Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi.

Edy mengatakan FH dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun.” (Nda)