1

UMK 2018 di Banten Diumumkan Besok

Kabar6-Pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sedianya telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, sebesar 8,71 persen.

Demikian yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Merujuk data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.

“Saat ini sudah ditetapkan peningkatan UMP 2018, hitungannya dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen” ungkap Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, Senin (30/10/2017).

Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.**Baca juga: Iriana Jokowi Berikan Penghargaan ke 164 Orang Peduli PAUD.

“Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya.(BL/ist)




Buruh PT Jaba Garmendo Tuntut Tunggakan Gaji

Kabar6-Ratusan buruh PT Jaba Garmendo menggeruduk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Ruko Boulevard BSD City, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Wati (40), perwakilan buruh, mengatakan ingin melihat langsung proses lelang terhadap perusahaan yang sudah pailit sejak empat bulan silam. Diketahuinya ada dua badan usaha jasa perbankan swasta yang memenangi lelang.

 

“Kami enggak mau setelah lelang bank pemenang tidak melirik kami. Sudah empat bulan kami enggak digaji,” terangnya kepada wartawan disambut teriakan yel-yel kawannya, Senin (22/6/2015).

 

Menurutnya, mereka sengaja mendatangi kantor lelang milik Kementerian RI di bawah tanggung jawab Direktorat Kekayaan Negara itu lantaran tahu, kalau di dalam ruangan tersebut datang Bank MNC dan SBI sebagai pemenang lelang.

 

Kini kedua bank tersebut mempunyai kewenangan penuh terhadap perusahaan yang terletak di Cikupa, Kabupaten Tangerang itu. Wati mengaku, perusahaan masih memiliki kewajiban membayar upah Rp2,7 juta per bulannya sejak Maret lalu.

 

Belum lagi pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan jelang Lebaran nanti. ** Baca juga: Kota Serang Perang Terhadap PSK & Miras

 

“Sejak pailit, kami bagi shift siang dan malam untuk jaga aset pabrik agar tidak ada maling. Ini malah ada bank yang mau ngambil lelang. Jangan sampai hasilnya tidak ingat dengan karyawan,” tegasnya.

 

Sementara, dari pihak Kantor Lelang dan kedua bank enggan memberikan komentar. Mereka memilih mengikuti prosedur yang sudah berjalan.(yud)