Kasus Faktur Pajak Fiktif DJP Banten Serahkan Direktur PT GB dan Barang Bukti ke Kejari Tangsel

Kabar6 – Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan kegiatan penegakan hukum P-22 terhadap tersangka DA yang merupakan Pelaksana Direktur PT GB yang diduga telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2010 sampai denhan Desember 2016.

“Berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” jelas Mokh. Solikhun Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan DJP Banten ditulis Jumat (25/19/2024).

Dijelaskan Solikhun, P-22 adalah kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti. Dan, ini hasil kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

**Baca Juga:Prabowo Tekankan Pesan AntiKorupsi untuk Anggota KMP Selama Retreat

Modus operandi yang dilakukan DA melalui PT GB kata Solikhun adalah melaporkan SPT Masa PPN dengan mengkreditkan faktur pajak masukan yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS) dimana faktur pajak tersebut bersumber dari perusahaan fiktif serta wajib pajak tersebut tidak melaporkan sebagian penjualan selama kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2016 sehingga diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 511.270.007.

Sesuai Pasal 39A huruf a (menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya / FPTBTS) dan Pasal 39 ayat (1) huruf d (dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,”tandas Solikhun.(red)