1

Puspitek Bantah Serobot Fasos & Fasum Perumahan BPA

Kabar6.com

Kabar6-Terkait dugaan peyerobotan lahan Fasos dan Fasum Perumahan Bumi Puspitek Asri (BPA) atas pembangunan yang dilakukan pihak Puspitek.

Dwi Winarno, Kepala bidang (Kabid) sarana Puspitek membantah. Sebab, menurutnya jalan itu belum diserahkan menjadi jalan Fasos dan Fasum ke Pemkab Tangerang.

Kata Dwi, pihaknya telah melayangkan surat protes ke Pemkab Tangerang atas pembangunan jalan beton yang dipersoalkan oleh warga Perumahan BPA kali ini.

**Baca juga: Tidak Kantongi Ijin IMB, Proyek GIPTI Disoal Warga Perumahan BPA.

Karena, tegas Dwi, pembangunan jalan itu tidak memenuhi prosedur yang harusnya melalui usulan dari Musrembang.

“Kami juga belum menyerahkan lahan Fasos dan Fasum ke Pemkab Tangerang,” ucap Dwi Winarno, disela-sela hearing di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/6/2019).(bam)




Tidak Kantongi Ijin IMB, Proyek GIPTI Disoal Warga Perumahan BPA

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah warga Perumahan Bumi Puspitek Asri (BPA), Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang memprotes proyek galeri ilmu pengetahuan, teknologi, dan Inovasi (GIPTI). Pasalnya proyek tersebut diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Hal itu dikatakan oleh Usep Setiagunawan, salah seorang perwakilan warga Perumahan BPA, saat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/6) sekira pukul 14.00 WIB.

“Awalnya warga tidak keberatan dengan adanya proyek GIPTI, tapi karena akses jalan beton menuju Perumahan BPA yang dibangun melalui APBD Pemkab ditutup, maka hal tersebut berdampak memancing warga untuk melakukan protes,” tegasnya.

Menurutnya, warga sudah berulang kali melayangkan surat protes ke Puspitek dan PT Sinar Mas Land, namun tidak pernah ditanggapi atau digubris oleh mereka.

Tak hanya itu, masih ada beberapa dugaan pembangunan lainnya yang tidak sesuai dan diatas tanah yang seharusnya tidak pada tempatnya. Dan ironisnya, selain itu jalan beton yang dibangun oleh Pemkab juga ditutup.

Sementara itu, menanggapi protesnya warga Perumahan warga BPA, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Kawasan Puspitek Dwi Winarno membenarkan, bahwa proyek GIPTI itu belum memiliki surat IMB dan izin prinsip dari Pemkab Tangerang.

**Baca juga: Polresta Tangerang Imbau Ormas Tak Merapat ke Jakarta.

Lanjut Dwi Winarno, pihaknya terpaksa melakukan proses pembanguan terlebih dahulu. Karena, kata dia, di perintahkan oleh Pemerintah Pusat agar target lahan yang 15 hektare selesai pada Agustus mendatang.

“Sampai sekarang memang kami belum punya surat izin. Namun per Januari 2019 lalu kami sudah mengajukan ke Pemkab tetapi belum keluar,” akunya Dwi Winarno saat dimintai keterangan awak media. (bam)