1

Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Koruptor 

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Focus Group Discustion (FGD) yang diadakan oleh BUMN PT Antam di Kuta Bali.

Adapun tema FGD  tersebut  yaitu  “Antisipasi Resiko Hukum Pendampingan Hukum bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi”.  Kegiatan ini dihadiri pula oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution ANTAM.

Dalam paparan singkatnya, Dr Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat prilaku koruptif yang dilakukan bertahun-tahun seolah-olah terjadi pembiaran, sebagaimana yang terjadi eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian Negara Rp5,7 Triliun yang sudah menetapkan 10 tersangka dan Tambah Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian Negara dan perekonomian Negara mencapai Rp271 Triliun yang sampai saat sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah.

Dari kedua perkara ini kita belajar bahwa perbuatan koruptif yang menyebabkan  eksplorasi berlebihan bagi Sumber Daya Alam, akan membahayakan ekosistem disana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarny. Bukan saja berakibat pada bencana alam akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem di sana. Apalagi pencemaran lingkungan baik di darat maupun di laut begitu masif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat. Bukan tidak boleh dieksplorasi tapi tata kelola dan rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan di sana adakah hal utama, termasuk impac ekonominya kepada masyarakat sekitarnya.

Kasus-kasus seperti ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain seperti batu bara, emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smellter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama. Apa lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus, kita semua punya tanggung jawab itu.

**Baca Juga: Sejak Awal Tahun Harga Beras di Tangsel Naik Rp 3 Ribu Per Kilogram

Dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung belakangan ini PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-Import Mas batangan sampai pada penjualan emas ilegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum, ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam Forum ini. Apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum/Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan Alat Bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 Tahun.

Adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum hukum tetapi bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN, karena melaporkan tindak pidana adakah kewajiban hukum semua orang, dalam praktiknya beberapa corporte legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan kita semua, sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku, maindset ini harus ditinggalkan keberadaan corporate legal semata-mata untuk kelentingan institusi / kelembagaan, dimana peran-peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan.

“Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pedampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi,”  tutup Kajati Bali.(Red)




Bangun Penegakan Hukum dengan Kearifan Lokal

Kabar6-Sebagai pejabat baru di jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana tidak asing lagi dengan kampung halamannya yaitu Bali, di samping putra asli Bali kelahiran Buleleng, Dr. Ketut Sumedana sudah tiga kali bertugas di Bali yaitu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar pada tahun 2012, lalu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2022, dan sekarang dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam pengarahan perdananya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan pentingnya kepercayaan publik dalam penegakan hukum. Wilayah Bali adalah salah satu yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik, sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.

“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (12/2/2024).

Konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.

Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan kami kedepankan. Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dll.

**Baca Juga: Penanganan Blank Spot di 63 TPS, Diskominfosatik Kabupaten Serang Targetkan Tuntas 100 Persen

Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu, dan sebagai Aparat Penegak Hukum agar menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Ketut Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pengarahan perdana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Para Asisten dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang dilaksanakan secara luring dan daring/virtual. (Red)




2 Oknum Jaksa Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Kejagung

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 oknum Jaksa yang melakukan tindakan.

“Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan dua oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan,” kata Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Kamis (16/11/2023).

Dalam hal ini Jaksa Agung ST Burhanuddin  secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

**Baca Juga: KI Nilai Tiga OPD di Pemprov Banten Kurang Informatif

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuh Jaksa Agung. (Red)




GMKI Kecam Upaya Pelemahan Terhadap Kejaksaan

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Selasa (14/12/2023), menerima audiensi dengan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), dalam rangka dukungan GMKI terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia.

Adapun GMKI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 1950 dan telah tersebar di seluruh kampus di tanah air, terutama kampus-kampus kristen di Indonesia. Melalui audiensi ini, GMKI menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa khususnya terkait penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan ini, GMKI menyampaikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang telah menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun. GMKI juga mengapresiasi Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi yakni mencapai 81,2%.

“Kami GMKI berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ujar Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano.

Selain itu, GMKI menyampaikan terkait persoalan yang sedang terjadi terhadap hukum nasional. Salah satunya yaitu mengenai upaya pelemahan terhadap penegak hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum (atau yang biasa disebut dengan istilah Corruptor Fight Back).

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh GMKI. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa pencapaian yang diraih oleh Kejaksaan tidak lepas dari kinerja positif dalam penanganan perkara Big Fish yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, menimbulkan respon yang beragam salah satunya yakni Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.

Oleh karenanya, Kapuspenkum mengatakan dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

**Baca Juga: Kejurnas Panjat Tebing Digelar di Kota Tangerang, Total Hadiah Rp80 Juta

Pada diskusi tersebut, Kapuspenkum juga membahas terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK tersebut sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun.

“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum.

Audiensi Pusat Penerangan Hukum dengan PP GMKI turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H. dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI.(Red)




Kapuspenkum : Era Transformasi Digital Tantangan Institusi Kehumasan

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana memberikan pengarahan sekaligus menutup acara Workshop Kehumasan Kejaksaan RI Tahun 2023 yang bertemakan “Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat”.

Dalam arahannya kepada seluruh Insan Humas Kejaksaan RI, Kapuspenkum berpesan bahwa di era sekarang tugas-tugas kehumasan tidak saja penting dan strategis, tetapi juga sebagai etalase Kejaksaan yang dilihat oleh publik (media dan masyarakat).

“Di tengah derasnya arus informasi pada era transformasi digital, Kehumasan Kejaksaan dihadapi dengan tantangan dalam membangun citra institusi. Beberapa komponen yang harus dicermati di antaranya tren yang berkembang di media sosial, buzzer yang mencari-cari kesalahan, dan influencer yang mencari keuntungan di momen-momen tertentu,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Namun menurut Kapuspenkum, komponen-komponen tersebut di atas tidak selalu berdampak negatif, asalkan sektor Kehumasan mampu mengelola informasi secara cepat, tepat dan mampu beradaptasi dengan pola mereka.

Sebagaimana pesan yang kerap disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin “Sekecil apapun informasi yang kita dapatkan, segera lakukan identifikasi! Niscaya akan berdampak positif untuk institusi”.

Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa di setiap kinerja mentereng dari berbagai bidang, tentu menimbulkan dampak yang masif bagi institusi, termasuk tuduhan-tuduhan negatif yang berdatangan.

“Penegakan hukum yang kita lakukan secara progresif, akan membuat ketidaknyamanan berbagai pihak. Salah satu yang kita terima yakni serangan balik koruptor atau sering kita sebut sebagai Corruptor Fight Back,” imbuh Kapuspenkum.

Guna mengantisipasi serangan koruptor tersebut, Kapuspenkum memerintahkan agar isu-isu liar yang menjatuhkan nama baik Kejaksaan harus segera dijawab dan dituntaskan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terus terjaga, dan citra institusi akan selalu positif di mata masyarakat.

Kemudian di era yang serba digital saat ini, Kapuspenkum memanfaatkan momen tersebut sebagai langkah Kejaksaan untuk bertransformasi dan beradaptasi. Demi mewujudkan hal itu, soliditas internal dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi jadi unsur yang sangat diperlukan.

“Jangan ada lagi informasi negatif yang ditutup-tutupi, harus dilakukan respon yang cepat, serta penindakan yang tuntas dan tegas. Penanganan itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat jurnalistik,” ujar Kapuspenkum.

**Baca Juga: Dirjenpas & Kepala BNPT Tinjau Lapas di Nusakambangan

Selain itu, Kapuspenkum berpesan agar pelayanan informasi kepada media dan masyarakat harus diberikan secara transparan dan diberikan kemudahan akses. Dengan begitu, informasi tentang kinerja Kejaksaan tidak lagi terhambat. Digitalisasi Informasi merupakan solusi nyata Kejaksaan dalam melakukan publikasi.

“Bila anda belum melek teknologi, datangi masyarakat, kemudian sampaikan dan berikan jawaban serta solusi hukum yang menjadi permasalahan. Hal itu patut dilakukan sebagaimana menindaklanjuti imbauan pimpinan,” ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, memasuki masa pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapuspenkum berpesan bahwasanya Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum agar tetap menjaga netralitas aparaturnya sampai ke tingkat bawah yakni Cabang Kejaksaan Negeri.

Kapuspenkum memberikan pesan khusus agar jajaran Adhyaksa berhati-hati dalam bermedia sosial, dengan tidak asal memberikan like, comment atau share konten-konten yang bermuatan politik. Tim patroli medsos/multimedia akan memantau aktivitas media sosial seluruh jajaran agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dalam beretika di media sosial.

“Mari ikut serta menyukseskan Pemilu Damai dan bermartabat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Kapuspenkum. (Red)




Kejagung: Penyidikan Kasus Rocky Gerung Mulai Dilaksanakan Bareskrim

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor  Rocky Gerung (RG) dkk.

Adapun penyidikan atas Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” kata Ketut di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

**Baca Juga: Sejumlah Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Rawa Kucing Dikabarkan Pingsan

Sambung Ketut, dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, maka JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.

“Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” pungkas Ketut.(Red)




Rakor di Komplek Istana Presiden Terkait Tunggakan Sewa Tanah Hampir Rp3 Miliar

Kabar6-Bertempat di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Medan menghadiri Undangan Rapat Koordinasi terkait Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kota Medan atas permasalahan pengelolaan bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Rakor berlangsung pada pukul 09.00 WIB, Kamis 21 September 2023.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, melalui rilis, Jumat (22/9/2023).

Dalam hal ini, menurut Ketut, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235.

Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai ± 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemerintah Kota Medan.

**Baca Juga: Pengamat: Tranformasi Digital Harus Ditingkat Partisipasi Publik

Terhadap tanah dan/atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, M.Si., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs. Joko Purwanto, S.H., Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung, S.H., M.H., Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar. (Red)




Perkara Komoditi Emas, 2 Orang Diperiksa Lagi

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan yaitu SA selaku Anggota Tim Audit IA PT Antam Tbk. Selanjutnya, MS selaku Asisten Manager PT Antam Tbk.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/9/2023).

**Baca Juga: Cerita Petugas Damkar Pecahkan Kaca di Ruangan Gedung DPRD Banten

“Kedua saksi yaitu SA dan MS, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga tahun 2022,” kata Ketut.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




2 Ajudan Menteri Kominfo Diperiksa Kejaksaan Agung

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
  2. AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika.
  3. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika.
  4. ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.
  5. I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada.
  6. BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

**Baca Juga: Perumdam TKR Terapkan Tiga Standar Pelayanan

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Red)




2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Kabar6-Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, salah seorang Terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Kamis (16/03/2023) divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusannya di persidangan menyatakan, terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.

Terdakwa dikatakan oleh Hakim, tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya lebih dulu menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya, memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

Atas putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, melalui siaran pers, Sabtu (18/03/2023), Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana memberikan tanggapannya.

**Baca Juga: Sidang 5 Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar PN Surabaya

“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI,” kata Sumedana.

Sambung Sumedana, sedangkan untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (Red)