1

DPPP Kabupaten Tangerang Baru Dengar Relokasi Makam di Pagedangan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang menyatakan belum mendapatkan informasi tentang adanya relokasi atau pemindahan makam di Cicalengka Malagas, Pagedangan.

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, pihaknya mengaku baru mendengar adanya relokasi sebanyak 140 petak makam yang dilakukan pengembang perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) tersebut.

“Saya baru mendengar ada relokasi makam tapi sepanjang yg saya tau di Cicalengka itu makamnya makam bukan umum atau makam wakaf atau makam keluarga pa..mksh,” ungkap Iwan melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Kabar6.com, Kamis (07/10/2021).

Iwan menjelaskan, DPPP Kabupaten Tangerang tidak mempunyai kapasitas untuk menyetujui atau tidak menyetujui ketika tanah makam yang digunakan warga itu milik mereka sendiri.

**Baca juga: Kemenkumham Catat 5 Ribu TKA Bekerja di Wilayah Banten

Adapun klaim pihak BSD terkait kegiatan relokasi itu telah mendapat persetujuan dari aparat pemerintah daerah bisa saja terjadi demikian, karena aparat desa dan kecamatan juga termasuk unsur pemerintah daerah.

“Bukan menyetujui atau tdk menyetujui kalau makam wakaf dan tanah pribadi bukan Ranahnya Pemda pa. Pemerintah Daerah kan bisa kecamatan dan desa pa,” katanya.(CR/Tim K6)




DPPP Kabupaten Tangerang Klaim Sudah Amankan 148 Hektar PSU

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang mengklaim selama dua tahun terakhir telah berhasil mengamankan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) seluas 14.863.462 meter persegi atau sekitar 148 hektar dari tangan pengembang perumahan.

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan, PSU seluas 148 hektar itu diperoleh dari 178 pengembang perumahan atau sebanyak 30 persen dari 450 pengembang yang ada di daerah tersebut.

Proses serah terima PSU dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 4/2012, Tentang Tata Cara Serah Terima PSU pada Perumahan.

“Alhamdulillah selama dua tahun ini kami sudah serahterimakan PSU sebanyak 148 hektar dari 178 pengembang perumahan atau sekitar 30 persen dari 450 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang. Dan, sisanya sekitar 70 persen masih on progress,” ungkap Iwan kepada Kabar6.com, Kamis (19/08/2021).

Menurut Iwan, setelah melewati proses serah terima, PSU itu kemudian akan dilakukan pencatatan melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk dimasukkan kedalam daftar aset daerah.

Pencatatan PSU merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka keberlangsungan pemeliharan aset- aset negara.

Hal itu juga sejalan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.

“Kita berkewajiban mencatat aset- aset PSU sesuai Korsusgah Korupsi KPK. Ini juga bagian dari penyelamatan dan perlindungan aset negara supaya alas hukum dan pemeliharaannya jelas,” katanya.

Untuk merampungkan seluruh proses serah terima PSU sebanyak 70 persen sisanya, kata dia, membutuhkan waktu minimal sekitar dua tahun.

DPPP Kabupaten Tangerang akan berupaya maksimal dengan mengerahkan potensi yang ada supaya bisa merampungkan seluruh target.

Seperti melakukan pembinaan dan sosialisasi melalui organiasi properti, diantaranya Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) untuk mengingatkan kepada anggotanya agar segera menyerahkan PSU perumahan yang sudah dibangun dan yang sedang berkembang baik secara sekaligus maupun bertahap.

**Baca juga: Tali Kasih, Polsek Balaraja Sebar Sembako di Desa Telagasari

“Termasuk PSU di perumahan Bumi Puspiptek Asri yang akan jadi target kita, nanti kita akan tegur melalui surat sebanyak 3 kali. Jika teguran tetap diabaikan, maka kami akan lakukan serah terima secara sepihak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(Tim K6)