Warga Ciledug DPO Kasus Penipuan Bisnis Batubara Ditangkap Kejagung di Pondok Aren

Kabar6-Kejaksaan Agung dan Kejaksaan DJi Jakarta berhasil mengamankan Hafrizal alias Rizal Chaniago (62), warga Cileduk, terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis batubara, Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Rizal Chaniago, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kamis, (9/5/2024).

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, menyatakan terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS). **Baca Juga: HUT ke-48 Tahun Perumdam TKR, Sekda Maesyal : Pelayanan Terus Ditingkatkan

Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

“Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000, namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya,” jelas Ketut.

Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Sempat Mau Kabur, Terpidana Zulfikar Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Kabar6-Tim intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri Merangin menciduk terpidana Zulfikar (44) di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Saat ditangkap Zulfikar sempat melarikan diri.

“Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB Satgas SIRI mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Erick Thohir  Optimistis 99 Persen Agenda Transformasi BUMN Akan Tuntas Oktober 2024

Dijelaskan Ketut, Zulfikar merupakan terpidana pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Saat diamankan, kata Ketut tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin.

“Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung,”jelas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Korupsi Pemberian KUR BRI, Sudirman Ditangkap Kejagung Saat Salat Maghrib

Kabar6-Sudirman (41) yang selama ini menjadi DPO kasus korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyar (KUR) pada bank BRI Ujung Batu, ditangkap Satgas SIRI, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau.

“Saat ditangkap terdakwa sedang menjalankan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah. Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (3/5/2014).

**Baca Juga:Hayati Gani DPO Kejari Riau Ditangkap Satgas SIRI

Bahkan, menurut Ketut, Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, tim Satgas SIRI dan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. Selanjutnya, terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Dijelaskan Ketut, Sudirman merupakan tersangka pada korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu.

“Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500.000.000 (lima subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700,”papar Ketut.

Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.(red)

 

 




Jadi Buronan, Tiga Nelayan Makassar Diciduk Satgas Intelijen Kejagung

Kabar6-Tiga terpidana yang selama ini buronan Kejaksaan diamankan satgas intelijen Kejagung, Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sanusi, Harmank alias Emmank dan Palletuialias Lattu diciduk tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ketiga yang bekerja sebagai nelayan dan nahkoda kapal penangkapan ikan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (18/4/2024).

Ketut menjelaskan, ketiga terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Atas perbuatan tersebut ketiga terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,”jelas Ketut.

**Baca Juga:Indonesia Mendorong Jurnalis untuk Mempromosikan Pengelolaan Air Berkelanjutan di World Water Forum ke-10

Berdasarkan pantauan Tim Tabur, ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan penangkapan.

Saat diamankan, ketiga terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Warga Cileduk DPO Kasus Migas Diamankan Kejagung di Villa Kota Bunga

Kabar6-Reigen (43) warga Penggilingan Permai, Ciledug Kota Tangerang, diamankan tim tangkap buronan (tabur) Kejagung,Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat

“Reigen terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Kamis, (18/4/2024).

Menurut Reigen merupakan telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (dengan subsidair 3 bulan penjara atas perbuatannya.

**Baca Juga: Diduga Tersambar Petir, Rumah Makan Mang Engking CitraRaya Terbakar

“Saat diamankan, Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,”ujar Ketut.

Seperti diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




DPO Perkara UMP, Kejagung Tangkap Hendry Kumulia

Kabar6-Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mengamankan Hendry Kumulia, DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penangkaan Hendry Kumulia dilakukan Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

“Saat diamankan, Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,”ujar Ketut Sumedana, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan Hendry Kumulia merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

**Baca Juga: Kejagung Eksekusi Tanah Seluas 1,99 Hektar Milik Terpidana Heru Hidayat

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”imbuh Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




DPO Pemalsuan Dokumen Tanah Ditangkap Polda Banten di Ancol Jakarta Utara

Kabar6- Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) yang telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara.

“Dimana sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Didik menjelaskan Kasus ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan.

“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,”ujarnya.

**Baca Juga: Baru 115 Pelaku UMKM di Lebak Kantongi Sertifikat Halal

Menurutnya, sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,”terangnya .

Tersangka telah membuat surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. mandiri bangun makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.

Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutup Didik.(Aep)




Terpidana Abunawas Diciduk Tim Tabur Kejagung

Kabar6-Tim tangkap buronan Kejagung mengamankan terpidana yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024, sekitar pukul 15.57 WIB  di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta. 

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,”ujar Dr Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung  Jumat (15/3/2024).

**Baca Juga:2 Direktur Diperiksa Terkait Impor Gula

Ketut menjelaskan, pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.

Dijelaskan, terpidana H. Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.

Pada tanggal 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.

Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”

Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

“Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556,”imbuh Ketut.

Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(red)

 

 




Buronan DPO Pencabulan Anak Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan didampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH, beserta tim, pada Kamis (22/2/2024), mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua.

Adapun  identitas DPO yang ditangkap bernama Para Daddu alias Mapaga (55 tahun), warga Kec. Sabu Liae, Kab.Sabu Raijua, NTT.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT , A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., Jumat (23/2/2024).

Terpidana Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua  Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

**Baca Juga: Bursa Ketua PWI Banten, Kibo Gagas Bantuan Operasional Sekretariatan

“Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6  bulan kurungan penjara,” kata Raka Putra Dharmana.

Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.(Red)




DPO Pencucian Uang Berhasil Diamankan Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:  Suryo Antoro Soerjanto (60 tahun), berdomisili di Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (22/2/2024).

**Baca Juga: Buka Kotak Suara, PPS Jelupang dan PPK Serpong Utara Dapat Sanksi

Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan terpidana pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)