1

Penyebab Dihentikan Perijinan Proyek GIPTI Menurut Warga Bumi Puspiptek Asri

Kabar6-Bagus Priyanto, warga perumahan Bumi Puspiptek Asri yang kontra terhadap proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) menampik tudingan Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Sri Setiawati, ihwal notulensi hasil rapat dengar pendapat atau hearing DPRD Kabupaten Tangerang.

Menurut Bagus, penyebab penghentian proses perijinan GIPTI di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang bukan dari hearing DPRD, tetapi memang syarat dasar kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu tidak terpenuhinya alas hak kepemilikan tanah yang jelas/ sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

“Notulensi itu catatan rapat yang warga ingin rekam/ tulis, bukan berita acara resmi. Notulensi ini tidak diberikan ke organisasi perangkat daerah atau OPD terkait, artinya OPD menghentikan pengajuan izin bukan karena notulensi, tapi karena ada hal yang lebih substansi yaitu bukti kepemilikan tanah yang sah,” ungkap Sekretaris RW01 perumahan BPA ini kepada Kabar6.com, Kamis (16/7/2020).

Tentunya, kata Bagus, diharapkan OPD terkait dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan perundang- undangan dan peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan sebagaimana ketentuan serta syarat- syarat yang berlaku.

Kepala Puspiptek, lanjutnya, dalam hearing yang digelar DPRD pada 26 Juni, 1 Juli, dan 8 Juli 2019 silam sudah diberi kesempatan untuk menjelaskan kepada warga yang kontra GIPTI, tetapi mereka selalu tidak mau hadir dengan berbagai macam  alasan.

“Jangan salahkan orang lain, jika yang bersangkutan mengurus permohonan saja menggunakan alamat palsu,” kata Bagus.

Bagus menuturkan, pihaknya mempertanyakan keengganan Sri Setiawati untuk bertemu langsung dengan warga BPA yang kontra GIPTI.

**Baca juga: Kata Bekas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Soal Proyek GIPTI.

Padahal, jika kesempatan silaturahmi itu digunakan pucuk pimpinan Puspiptek tentunya akan bisa ditemukan titik terang maupun sebuah harapan.

“Ada apa sih Kepala Puspiptek kok tidak mau bertemu muka/rapat langsung dengan Pengurus RW 01 BPA?. Pengurus RW 01 BPA merasa hanya dengan Kepala Puspiptek harapan itu ada (karena level kabid bukan pengambil keputusan). Kita semua orang berpendidikan dan siap beragumen dengan data dalam kerangka mencari kebenaran. Penggiringan opini tidak akan merubah data/fakta yang nyata dan berpotensi mengadu domba warga BPA hanya demi proyek GIPTI,” tandasnya.(TIm K6)




DPMPTSP Kabupaten Tangerang Pastikan Masih Stop Ijin Proyek GIPTI

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) hingga kini masih dihentikan.

Penghentian proses perijinan proyek garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknonologi atau Puspiptek ini didasari adanya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang yang mengakomodir aspirasi warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA).

“Sampai sekarang proses perijinan GIPTI masih kami stop, karena ada rekomendasi dewan,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno, kepada Kabar6.com, Senin (6/7/2020).

Menurut Nono, proses perijinan proyek yang dibangun diatas tanah seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, telah lama dihentikan.

Pada prinsipnya, semua persyaratan yang diajukan Puspiptek selaku pemohon dinilai tidak ada masalah dan sangat dimungkinkan untuk diproses perijinannya, karena data-data pendukungnya telah melewati tahap verifikasi oleh jajarannya.

**Baca juga: Surat Perintah Penghentian Proyek GIPTI Diterbitkan, Pemkab Tangerang : Proyek Dihentikan.

Hanya saja, dengan adanya surat sanggahan dari warga BPA terhadap alas hak tanah yang digunakan sehingga berujung pada keluarnya rekomendasi DPRD setempat, menyebabkan proses perijinan proyek yang dibiayai dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land ini secara otomatis dihentikan.

“Sebenarnya ijinnya dimungkinkan untuk diproses, tapi kami harus patuhi juga rekomendasi dewan itu. Semua data dan persyaratan yang diajukan Puspiptek menurut hasil verifikasi dari tim kami tidak masalah,” katanya.(Tim K6)




DPMPTSP Tangsel Janji Cabut Izin Operasional Tiga Industri Pariwisata

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui telah menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh industri kepariwisataan. Bisnis karaoke, spa dan panti pijat melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

“Saya sudah menerima dan sudah diproses. Usulan pencabutan izin operasional,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, Jum’at (19/6/2020).

Menurutnya, laporan serta rekomendasi di atas disampaikan Satpol Pamong Praja Kota Tangsel. Bambang menyebutkan ada tiga industri pariwisata yang dilaporan melanggar PSBB.

Meski demikian ia enggan menyebutkan lokasi yang dimaksud. Catatan kabar6.com di antaranya Karaoke Matador di Ruko Golden Boulevard BSD dan Spa Lemon, Alam Sutera.

**Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pemkab Tegas Sikapi Proyek GIPTI.

“Matador masuk laporanya, kita sedang proses,” jelas Bambang. Ia bilang, usulan pencabutan izon operasional syaratnya ada usulan lalu berita acara hingga informasi detail pelanggaran.

“Berita acara dan kelengkapannya belum diserahkan Satpol PP,” tambahnya.(yud)




Kabupaten Lebak Ancam Cabut Ijin Perusahaan yang Tak Sampaikan LKPM

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, mengingatkan, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosep Mohamad Holis, mengatakan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mau melaporkan LKPM.

“Di Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ada sanksi administratif sampai pencabutan izin,” kata Yosep di sela workshop penyusunan dan penyampaian LKPM online, di Hotel Bumi Katineung, Rangkasbitung, Selasa (18/2/2020).

Kewajiban perusahaan menyampaikan LKPM online juga tertera dalam Perbup. Dari 56 perusahaan (PMA dan PMDN) yang diawasi pada tahun 2019, baru 14 perusahaan yang menyampaikan LKPM.

“Manfaat buat kami realisasi investasi akan tumbuh. Dan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan memberikan insentif ke daerah jika pertumbuhan investasinya bagus. Nah, Lebak yang kapasitas fiskalnya rendah sangat penting mengejar realisasi investasi ini,” kata Yosep menjelaskan.

Selain workshop mensosialisasikan kepada perusahaan agar mau menyampaikan LKPM, DPMPTSP Lebak membentuk tim pengendalian investasi.

**Baca juga: Pasar di Lebak Akan Dikelola BUMD.

“Semua kepala bidang menjadi ketua tim untuk membina langsung ke tiap perusahaan agar segera menyampaikan LKPM. Termasuk data tenaga kerja, misalnya di Cemindo Gemilang ada berapa sesungguhnya tenaga kerja asing (TKA) tercatat di situ,” papar Yosep.(Nda)




DPMPTSP Tak Merasa Keluarkan IMB Gedung 4 Lantai di Neglasari

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang menegaskan pihaknya belum mengeluarkan perizinan apapun terhadap gedung empat lantai peruntukan hotel di RT 005 RW 07 Neglasari tersebut.

Kepala Bidang Pembangunan pada DPMPTSP Kota Tangerang, Sasa Sukmana menegaskan, jangankan untuk mengurus IMB, pengajuan permohoan berkas untuk pembangunan hotel pun belum ada.

**Baca juga: Gedung Empat Lantai Disoal, LSM Garuda Pertanyakan Kinerja Pol PP Kota Tangerang.

“Baik yang dikuasakan maupun si pemilik belum ada yang datang ke DPMPTSP Kota Tangerang untuk mengurus IMB untuk pembangunan hotel yang beralamat di RT 005 RW 07 Neglasari itu,” jelas Sasa melalui telepon selularnya, Jumat (17/1/2020).

Pantauan Kabar6.com di lokasi, pembangunan gedung empat lantai peruntukan hotel di RT 005 RW 07 Neglasari itu masih terus berjalan.(Jic)




Plang Model Lama, IMB PDAM TB Tak Terdaftar di DPMPTSP

Kabar6.com

Kabar6-Diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PDAM Tirta Benteng (TB) tak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa, Gordon.S mengatakan sesuai peraturan semua sudah online, tapi kenyataan ketika di buka di situsnya Perijinan Kota Tangerang nomor IMB 647/kep.01.155/DPMPTSP/IMB/Thn.2019 milik PDAM Tirta Benteng tidak terdaftar.

Dan, papan plang IMB yang terpampang merupakan model yang lama. Di plang IMB tersebut juga terlihat beberapa tanda tangan.

“Diduga plang IMB itu palsu, selain tanda tangan patut di pertanyakan ijin tersebut ketika di buka di database webside perijinan Kota Tangerang bahwa nomor IMB tersebut belum terdaftar,” jelasnya.

Gordon bilang, perizinan di Kota Tangerang sudah semua sistem online, masyarakat kota tangerang bisa membuka dan mengetahui langsung perizinan itu sudah terdaftar atau belum.

**Baca juga: Warga Kelapa Indah Tangerang Keluhkan Pembangunan Drainese.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Pembangunan Sasa Sukmana berdalih bahwa webside online Perizinan tidak akan bisa memberikan informasi terkait sudah melunasi pembayaran ijin IMB, yang bisa membuka itu si pemilik dan DPMPTSP sendiri.

“Silahkan tanya aja ke Kominfo untuk masalah databese kenapa ketika di buka bahwa nomor SK: 647/Kep.01.155/DPMPTSP/IMB/Th.2019 tidak tercatat, orang di kami sudah tercatat dan sudah di bayar pemilik IMB,” jelas Sasa Sukmana. (Jic)




DPMPTSP Lebak Tak Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel, Komisi I Tunggu Kepastian Hukum Tatib

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak enggan menyerahkan dokumen perizinan ritel modern ke Komisi I DPRD Lebak.

Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosef Mohammad Holis beralasan, DPMPTSP bukan mitra kerja Komisi I.

**Baca Juga: Begini Alasan DPMPTSP Lebak Belum Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern ke Komisi I.

Sementara Komisi I berdasarkan tata tertib (Tatib) yang ada, menilai mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen perizinan karena merupakan produk hukum.

“Betul penanaman modal itu di Komisi II, tetapi produk yang dikeluarkan PTSP itu perizinan yang merupakan produk hukum, dan itu ada di Komisi I,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lebak, Abdul Rohman, Sabtu (14/12/2019).

Komisi I pun berencana memanggil DPMPTSP guna membahas bersama. Namun, menunggu kepastian hukum tatib.

“Kami panggil setelah ada kepastian hukum dan keputusan hasil rapat pimpinan,” ucapnya.

Sampai saat ini saja kata Abdul Rohman, Komisi I masih banyak mendapat laporan resmi terkait perizinan pendirian ritel yang bermasalah.

“Jadi jangan bilang tidak ada masalah. Salah satunya di Gunungkencana. Ternyata pedagangnya menolak karena jaraknya berdekatan dengan pedagang kecil. Nah, ini maksud kami kenapa meminta dokumen perizinan yang sudah berdiri. Kita evaluasi, kalau ditemukan tidak sesuai ya harus ditindak,” tegasnya.

Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat mengatakan, meski dari pengesahan SK alat kelengkapan dewan (AKD), PTSP merupakan mitra Komisi II, namun bisa saja satu OPD berada di dua komisi.

“Contohnya rumah sakit. Pelayanannya Komisi III terkait dengan pelayanan. Tetapi soal keuangannya kan Komisi II,” katanya.

Terkait dengan kepastian hukum, pimpinan akan menggelar rapat yang hasil rapat nantinya akan menerbitkan surat aturan.

“Kami rapat pimpinan dulu. Nanti kami kaji, lalu melihat bagaimana di daerah lain. Karena kalau lihat di provinsi itu satu OPD ada di dua komisi,” tutupnya.(Nda)




Disperindag Pertanyakan Izin Superindo Pamulang, Kasi Perdagangan: Kita Tak Merasa Keluarkan Rekom

Kabar6.com

Kabar6-Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, dimana dalam pasal 86 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pendirian toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Diketahui, saat ini Kota Tangsel belum memiliki Perda yang mengatur tentang RDTR dan Perda ini pun baru menjadi usulan. Sementara itu untuk RTRW sendiri sudah diatur pada Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Aneh tapi nyata, ada pembangunan sebuah toko modern Superindo yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 101, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) nya sudah keluar, dan dimana toko tersebut tanggal 19 Desember 2019 akan segera beroperasi.

Store Leader PT. Lion Superindo, Reino Arifani mengaku dirinya sudah mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) saat disinggung terkait legalitas Toko Modern tersebut.

Saat disuruh untuk memperlihatkan IUTM tersebut, Reino enggan memperlihatkan bukti IUTM kepada wartawan.

“Iya kita akan buka tanggal 19 Desember nanti. IUTMnya sudah punya, ngga boleh lah dilihat, buat apaan,” ujarnya, kepada salah seorang awak media, Jum’at (6/12/2019).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Herman Susilo membenarkan telah dikeluarkanya IUTM Superindo tersebut.

Menurutnya, perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Zonasi sudah disetujui secara peruntukan untuk Toko Superindo, setelah itu kita survey bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya.

Lanjut Herman, survey itu atas ijin kedua dinas itu, intinya perizinan itu atas persetujuan DBPR dan Disperindag.

“Setelah itu dibuat kesimpulan, setelah DBPR dan Disperindag membuat kesimpulan, berdasarkan Perda dengan Peraturan Walikota IUTM ini selesai, dikeluarkan izinnya itu,” terang Herman, Senin (9/11/2019).

Herman menambahkan, untuk persyaratan tehknis seperti kajian sosial ekonomi dan tata ruang, merupakan kewenangan DBPR dan Disperindag Kota Tangsel, DPMPTSP hanya mengeluarkan izin nya saja.

“Kalau untuk masalah kenapa izin nya dileluarin, itu bidang teknisnya yang paham, karena kita bagaimna DBPR dan Disperindag. Mungkin disetujui itu ada pertimbangan, mungkin investasi,“ kata Herman.

**Baca juga: Berjalan Cukup Sengit, Apindo Gelar Pleno UMSK Bersama Pemprov Banten.

Ditempat yang berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Penataan Ruang pada DBPR Kota Tangsel, Muhamad Hafiz mengungkapkan, perihal rekomendasi hasil kajian pihaknya, terkait Toko Superindo di Pamulang itu.

“Udah sesuai, acuannya Perda RTRW, itu toko komersial. Sepanjang itu Jalan Siliwanginya. mengacu ke RTRW 2011, nah sekarang masih, masih pake itu, itu dijalan itu komersial aja. Untuk rekomendasi Hasil kajian, nanti saya cari dulu,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kota Tangsel, Firman Firdaus Rahman, mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa mengeluarkan rekomendasi apapun terkait perijinan Superindo di Pamulang.

“Kita tidak pernah mengeluarkan rekom apapun, dan tidak pernah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), terkait perijinan Superindo di Pamulang,” pungkasnya.(eka)




Komisi I Pertanyakan Kekhawatiran DPMPTSP Lebak Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern

Kabar6.com

Kabar6-Komisi I DPRD Lebak mempertanyakan kekhawatiran Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jika menyerahkan seluruh dokumen perizinan ritel modern yang telah beroperasi.

“Saya rasa DPMPTSP harus transparan terhadap informasi, apalagi informasi mengenai publik. Tidak perlu ada kekhawatiran karena DPRD mewakili masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Rabu (11/12/2019).

Menurut Enden, akan timbul prasangka miring jika pemerintah daerah menolak menyerahkan dokumen perizinan yang akan dievaluasi oleh DPRD.

“Harusnya apa adanya saja, jangan sampai timbul pransangka ada apanya,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca Juga: Begini Alasan DPMPTSP Lebak Belum Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern ke Komisi I.

Terkait alasan DPMPTSP yang tau mau menyerahkan lantaran menganggap bukan mitra Komisi I, Enden menjelaskan bahwa mitra kerja PTSP adalah Komisi I dan II.

“Karena DPMPTSP leading sektor yang meliputi dua bidang yaitu bidang penanaman modal dan perizinan/bidang hukum. Nah, Komisi I membidangi hukum dan perizinan include sebagai produk hukum tentunya. Sementara Komisi II jelas membidangi penanaman modal,” papar Enden.

“Jadi salah kalau DPMPTSP mengatakan mereka bukan mitra Komisi I. Dan hal yang kami minta ke mereka sudah jelas kewajiban kami sebagai mitra kerja untuk melakukan fungsi pengawasan,” tutup Enden.(Nda)




Begini Alasan DPMPTSP Lebak Belum Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern ke Komisi I

Kabar6.com

Kabar6-Hingga saat ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak belum mau menyerahkan seluruh dokumen perizinan gerai ritel modern (Alfamart dan Indomaret) yang telah berdiri ke Komisi I DPRD.

Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosef Mohammad Holis menuturkan, ada beberapa alasan kenapa dokumen perizinan yang diminta belum diserahkan.

“Kami mitra Komisi II bukan Komisi I. Kami juga harus konsultasi lebih dalam karena data yang diminta sangat detail. Mengenai dokumen keseluruhan perusahaan, apakah itu diperbolehkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Yosef, di Rangkasbitung, Selasa (10/12/2019).

Yosef mengaku khawatir jika seluruh dokumen-dokumen perizinan tersebut diserahkan tanpa didasari masalah yang sangat krusial.

“Tanpa ada kasus apapun kami khawatir ya. Kecuali yang minta itu aparat hukum atau Pansus. Ini kan tidak,” ucapnya.

“Kecuali contohnya ada galian pasir yang aktivitasnya berdampak pada kerusakan jalan. Tanpa diminta kami langsung tanya itu perizinannya dan sebagainya. Bukan berarti kami harus menyerahkan seluruh berkas perizinan ke mereka, yang justru bisa menimbulkan masalah baru. Kita ini kan mau menjaga kenyamanan investasi,” papar Yosef.

**Baca Juga: Dokumen Perizinan Minimarket di Lebak Akan Dievaluasi Dewan.

Dia memastikan tidak ada permasalahan pada dokumen perizinan ritel yang telah berdiri.

“Kalau ada masalah kan pasti ada gejolak. Bahwa kemudian ada izin-izin yang disinyalir, kami menghargai izin yang sudah masuk dan telah dikonfirmasi, di lapangan tidak terjadi apa-apa,” tandas Yosef.(Nda)