1

DPMPD Pandeglang Mulai Terima Usulan Keberatan Penetapan Hasil Pilkades

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, sudah menerima informasi beberapa calon mengusulkan keberatan atas hasil Pilkades 2021.

Salah satu usulan keberatan atas hasil pelaksanaan pemungutan suara Pilkades yang sudah diterima oleh DPMPD Pandeglang, yaitu dari Desa Kanangan, Kecamatan Menes yang sudah memasukan surat usulan keberatan pasca Pilkades tersebut.

“Ada memang beberapa calon yang akan melakukan usulan keberatan atas hasil pemungutan suara Pilkades. Namun surat usulan yang baru kami terima itu dari Desa Kanangan, Kecamatan Menes,” ungkap Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, Asep Permana, Rabu (20/10/2021).

Diakuinya, kalau informasi tersebut sejauh ini selain dari Desa Kananga, ada juga bebrapa desa yang lain yang juga akan melakukan usulan keberatan hasil Pilkades. Tapi sampai saat ini, secara resminya baru dari Desa Kananga.

Diakuinya, usulan keberatan atas hasil Pilkades yang bakal dilakukan oleh sebagian calon yang kalah itu merupkan hak prerogatif para calon itu sendiri.

“Selain Desa Kananga, ada juga informasi beberapa calon kades yang akan melakukan hal yang sama (usulan keberatan, red),” katanya.

Dijelaskannya, pihak DPMPD Pandeglang memberikan waktu usulan keberatan pasca Pilakdes selama tiga hari setelah penetapan calon terpilih oleh panitia Pilkades sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021.

**Baca juga: Rizki Natakusumah Boyong Anggaran Pusat untuk Bangun Jalan Pandeglang.

Jika lebih dari tiga hari setelah penetapan calon terpilih, maka DPMPD tidak lagi menerima usulan keberatan. Tapi hal itu bisa dilakulan melalui jalur lain seperti PTUN oleh calon kades yang akan mengusulkan keberatan.

“Dalam Perbup Nomor 7 tahun 2021 pasal 78 bahwa keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon kepada Bupati dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan. Dan hari ini adalah hari terakhir, tapi jika calon yang tidak terpilih akan melakukam keberatan itu bisa melalui jalur lain seperti PTUN,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah surat usulan keberatan hasil Pilkades diterima DPMPD Pandeglang, nanti dibahas bersama tim dan Bupati Pandeglang. “Ini hari terahir kami menerima usulan, setelah itu nanti dibahas bersama tim,” tandasnya.(Aep)




Penetapan Calkades Banyak Diprotes, DPMPD Pandeglang Bilang Gini

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan mengaku belum bisa memanggil pihak Panitia tingkat kecamatan selama belum ada laporan dari bawah.

Pasalnya, sejauh ini hasil laporan rekapitulasi nilai para bakal calon kades sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti setelah ada laporan, kami akan liat dan panggil panitia kecamatan,”kata Doni, Jumat (2/7/2021).

Doni pun mengaku jika mengacu kepada peraturan bupati nomor 7 tahun 2021, bahwa seleksi calon Kepala desa di lihat dari nilai.

Meskipun di perbup tersebut di sebutkan paling sedikit calon kepala desa 2 orang dan paling banyak 5 orang, namjn yang menentukan lolos dan tidaknya di ukur dari penilaian.

“Ya kalau nilainya dibawah ya ga bisa. Sesuai perbup kan,” tegasnya.

**Baca juga: Panitia Diduga Main Curang, Penyebab Pria Bergelar Magister di Pandeglang Tak Lolos Jadi Calkades

Meskipun ada pemanggilan panitia kecamatan terkait dugaan yang ada di lapangan. Pihaknya tidak akan memberikan sanksi apapun jika sudah sesuai aturan.

“Kita melihat dulu masalahnya apa dulu, kalau sesuai aturankan engga mungkin di jatuhi sangksi,” imbuhnya.(aep)




Pandeglang Dorong Desa Kelola Wisata Embung

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mendorong pemerintah desa agar mengelola bangunan embung sebagai objek wisata.

Sehingga danau buatan itu bukan hanya sebatas sarana penampungan air saja, akan tetapi harus menjadi penggerak ekonomi warga.

Menurut Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan ada beberapa potensi dalam pembangunan embung yang bisa dimanfaatkan, bukan hanya sebatas untuk penampungan air untuk persediaan musim kemarau bagi petani. Akan tetapi, embung juga bisa dikonsep untuk menjadi destinasi wisata.

“Kawasan embung bisa dikelola menjadi destinasi wisata, maka nantinya akan timbul pergerakan ekonomi warga di lokasi embung itu. Sehingga ekonomi masyarakat sekitar bisa lebih meningkat lagi,” ungkap Doni saat meninjau pembangunan embung Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Jumat (7/8/2020).

Lanjut Doni, seperti pada bangunan embung milik Desa Cigandeng, Menes, meski saat ini kondisinya belum rampung, namun terdapat banyak potensi yang bisa dikembangkan di embung tersebut. Karena memiliki lahan yang cukup luas dan sumber airnya juga cukup bagus.

“Tinggal dilakukan penataan lagi serta disediakan sarana penunjangnya, untuk menjadi destinasi wisata yang bisa dinikmati para wisatawan,” katanya.

Dalam meningkatkan dan memajukan embung dalam meningkatan ekonomi maayarakaat, pihaknya juga akan membantu mengarahkan agar embung itu menjadi sentra wisata baru. Jadi kata dia, setiap desa di Pandeglang terdapat destinasi wisatanya.

“Selain akan mampu mendongkrak perekonomian warga, destinasi wisata embung juga akan bisa menghasilkan pendapatan bagi desa itu sendiri,” ujarnya.

**Baca juga: Wabup Tanto Minta Anggaran Bankeu Rp 11 Miliar Terserap, Dinkes Pandeglang Bergeming.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Cigandeng, Menes, Sukma mengaku, memang konsep bangunan embung ini sebagai destinasi wisata desa. Tidak hanya menjadi tempat penyediaan air bagi para petani dikala musim kemarau saj, tapi ia menginginkan juga embung bisa dinikmati sebagai wisata alam.

“Nanti akan disediakan juga sarana penunjang wisata, bangun kios – kios bagi para pedagang, serta penunjang lainnya. Maka dari itu, kami minta dukungan dari pihak DPMPD agar rencana pembangunan wisata embung desa ini terlaksana dengan baik,” tandasnya. (Aep)




Dugaan Korupsi Dana Desa, Inspektorat Pandeglang Temukan Kerugian Negara Ratusan Juta

Kabar6-Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang kompak mengaku telah memberikan peringatan dan pembinaan terhadap tiga desa yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Ketiga desa tersebut diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD), diantaranya Desa Kadu Malati Kecamatan Sindangresmi, Desa Ciandur Kecamatan Saketi, dan Desa Pari Kecamatan Mandalawangi.

Instruktur Inspektorat Dais Iskandar mengatakan, dari tiga desa dua diantaranya seperti Desa Ciadur dan Desa Kadu Melati telah masuk objek Program Pengawasan Inspektorat.

“Kalau Desa Pari gak, tapi sudah masuk APH (Aparat Penegak Hukum) dan APH pun sudah masuk ke dua desa tersebut,” kata Dais, Rabu (26/6/2019).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat mengaku sudah menemukan adanya kerugian uang negara, diantaranya, adanya pekerjaan yang kekurangan volume, kelebihan pembayaran termasuk adanya pekerjaan yang difiktifkan.

Bukan memperbaiki adanya temuan tersebut, mereka kata Dais tidak melakukan perbaikan atas temuan tersebut, padahal ia mengaku sudah mewanti-wanti. Dais lupa total kerugian uang negara di dua desa tersebut namun diperkirakan dibawah Rp150 juta.

“Mereka tidak melakukan tindaklanjut hasil temuan Inspektorat. (Total kerugian uang negara) rillnya saya lupa lagi, tapi dibawah Rp150 juta,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala DPMPD Taufik Hidayat. Menurutnya, sebelum ditangani Kejari tiga desa tersebut telah dipanggil dan dilakukan pembinaan.

**Baca juga: Polres Pandeglang Siagakan Personel Jaga Objek Vital Jelang Putusan Sidang MK.

“Sudah kita bina,kita kasih tahu, Sudah kita panggil bahwa dampaknya seperti ini, kalau mereka menyerah dan mau pasang badan mau dikata apa,” ujar Taufik.

Sebelumnya, Kejari Pandeglang menyebutkan ketiga desa tersebut dipimpin Pejabat Sementara (Pjs) yang merupakan berstatus ASN. Total kerugian uang negara diperikarakan mencapai Rp400 juta.(Aep)
—- –