1

Pilkades Serentak 2021 di Lebak, Bebas Covid Jadi Syarat Calon

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, menyampaikan, sebanyak 266 dari 340 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021.

Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan tersebut.

“Rata-rata jabatan kepala desa (Kades) akan berakhir di bulan September. Karena itu untuk bulan dan tanggalnya belum dapat kami tentukan, yang jelas tahun 2021 akan digelar Pilkades serentak di 266 desa,” kata Babay, Selasa (1/9/2020).

Dia menjelaskan, selain harus mengantongi surat keterangan bebas dari narkotika, syarat lain yang harus dimiliki calon kades adalah bebas dari virus Corona (Covid-19) dibuktikan dengan hasil rapid swab.

“Selain harus bebas narkoba, bakal calon juga harus menyertakan keterengan bebas Covid-19,” ucapnya.

**Baca juga: Karena Covid-19, Pelayanan Tatap Muka Disdukcapil Lebak Masih Dihentikan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades, apabila terdapat lebih dari lima calon kades, maka calon kades di desa tersebut mengikuti tes seleksi yang diadakan di kabupaten.

“Saya minta semua calon kades bisa ikut menjaga kondusifitas sehingga pelaksanaan Pilkades nanti berjalan aman dan lancar,” harapnya.(Nda)




Kades di Lebak Desak Revisi Juknis Pembangunan Fisik

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak didesak merevisi Juknis Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Tahun 2020.

Kepala Desa Cikatapis yang juga Wakil Ketua Apdesi Lebak, Darmawan, menyayangkan, juknis yang seharusnya menjadi pedoman dalam proses pembangunan di desa justru tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perbup tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

“Banyak isi dalam juknis yang rancu dan tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Darmawan, di Rangkasbitung, Kamis (19/3/2020).

Menurut Darmawan, revisi juknis penting segera dilakukan oleh DPMD Lebak karena bakal menghambat pembangunan fisik di desa.

Di dalam juknis kata dia, pencairan dana desa tahap I harus menyertakan sertifikat bimbingan teknis (Bimtek) TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

“Belum semua kecamatan BKAD-nya terbentuk, dan lagi pembentukan BKAD akan melalui proses yang panjang,” sebut Darmawan.

Kemudian terkait anggaran Bimtek TPK 1% dari nilai anggaran pembangunan di desa. Jika rata-rata nilai pembangunan fisik terendah 1 desa Rp500 juta, maka biaya yang harus dikeluarkan desa untuk Bimtek Rp5 juta.

**Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Polwan di Lebak Bagi-bagi Masker.

“Dikali 340 desa totalnya Rp1,7 miliar, itu untuk biaya Bimtek TPK saja. Padahal selama ini, TPK tidak di-bimtek pun bisa berjalan membangun. Jadi kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang menyediakan pendamping desa, lokal desa, tenaga teknis dan pendamping tenaga ahli,” papar Darmawan.

“Lalu buat apa lagi Bimtek? Jadi jelas saya mendesak agar juknis ini segera direvisi oleh DPMD,” tutupnya.(Nda)