1

Polda Banten: Enam Badak Cula Satu Mati Ditembak Pemburu

Kabar6-Polda Banten mengungkap ada enam badak cula satu atau badak Jawa yang ditembak mati oleh pemburu. Dimana, kawanan pemburu liar merupakan warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang berlokasi di Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Badak Jawa yang dilindungi dunia, mati ditangan pemburu liar pimpinan N, yang kini tengah bersidang di PN Pandeglang.

Badak cula satu atau Badak Jawa, merupakan spesies terlangka di dunia. Di Indonesia, habitat aslinya hanya ada di semenanjung TNUK.

TNUK sebagai tempat konservasi Badak Jawa, kewenangannya berada langsung dibawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

**Baca Juga: Pertanyakan Progres Perkara, Pengacara Korban Persetubuhan Dibawah Umur Hingga Hamil Sambangi Mapolres Tangsel

“Jadi berdasarkan pengakuan N, bersangkutan sudah menembak mati enam badak di TNUK,” ujar AKBP Dian Setyawan, Wadireskrimum Polda Banten, dikantornya, Jumat, (26/04/2024).

Ditreskrimum Polda Banten tengah mendalami dan mengejar lima pemburu ilegal lainnya, yakni, Hs, Sa, Sd, It, dan Nr.

Peran Hs dan Sd, memotong cula Badak Jawa yang sudah mati ditembak dua kali oleh kawanan pemburu liar pimpinan N.

“Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2, juncto Pasal 21 ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.(dhi)




7 Perampok Minimarket di Panongan Tertangkap, Empat Pelaku Ditembak

Kabar6-Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tujuh orang perampok Indomaret di Graha Lestari, Kelurahan Mekar Bakti, Panongan. Empat orang tersangka di antaranya ditembak bagian betis kakinya lantaran coba melawan polisi sambil kabur.

“Dua pelaku ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Wakapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Indra Mardiana di Tigaraksa, Jum’at (29/9/2023).

Dijelaskan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial N, R, G, A, A, A, dan J. Sedangkan dua pelaku DPO berinisial D, dan P.

Kawanan perampok di atas beraksi pada Selasa, 26 September 2023 pukul 22. Mereka menggasak uang tunai sebanyak Rp 10,6 juta dari hasil penjualan serta pribadi milik karyawan.

“Dan dua kendaraan bermotor milik karyawan minimarket,” jelas Indra. Pelaku perampokan minimarket di Panongan punya peranan saling berbeda.

Ada yang bertugas mencari sasaran, membeli, melihat fasilitas di dalam Indomaret, dan menjaga motor di luar lokasi. Setelah komplotan tersebut mendapatkan hasil, mereka membagi rata hasil rampokan.

**Baca Juga: Istri Debitur Klaim Dilecehkan Debt Collector, FIF Tangsel: Tidak Terbukti

“Mulanya komplotan spesialis minimarket mengincar Indomaret yang ingin tutup. Setelah itu, mereka mengancam karyawan untuk menyerahkan uang di kasir, brankas, dan mengambil kendaraan dari karyawan,” jelas Indra.

Polisi mengamankan barang bukti tiga unit motor, sebilah senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk air softgun, 21 bungkus rokok, rekaman CCTV, kartu ATM, uang tunai senilai Rp 3 juta.

“Dalam pengembangan dan pengungkapan ini yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang dari keterangan dan barang bukti serta saksi yang sudah kami minta keterangan,” ungkap Indra.

Atas perbuatannya ketujuh perampokan disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.(Rez)




Perut 1 Pemuda Mabuk Pengeroyok Polisi di Tangsel Terkoyak

Kabar6.com

Kabar6-Empat dari delapan orang geng pemuda mabuk yang sempat duel dengan tiga polisi di depan Paradise Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditangkap. Satu orang pelaku di antaranya terluka kena tembakan.

“Satu kena perut karena mental,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu di lokasi perkara, Kamis (3/11/2022).

Seorang pemuda mabuk yang perutnya kena tembakan polisi diduga atas nama Adilan Harahap. Reka adegan memperlihatkan seorang polisi jatuh dan diinjak oleh pelaku.

Sarly mengaku, meski sudah diperingatkan dengan dua tembakan ke atas gerombolan pemuda mabuk itu tetap beringas pukuli dan tendangi anggota Buser Reskrim Polsek Cisauk. Peluru tembakan ketiga memantul ke aspal hingga mengenai perut seorang pelaku.

“Sekarang sudah diambil pelurunya udah selesai di Rumah Sakit Fatmawati,” jelasnya.

Tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap yakni, Sojih alias Rico Rambe; Mustofa Siregar; dan Lobi alias Bobby. Sarly pastikan keempat orang yang masih melarikan diri terus dikejar anggotanya untuk ditangkap.

**Baca juga: Kronologis 3 Polisi Versus 8 Pemuda Mabuk Duel di Depan Paradise Serpong

“Masih dalam pencarian tapi tempat dan orangnya sudah tahu,” terangnya. Sarly bilang ketiga anggota Polsek Cisauk luka lecet dan lebam akibat dikeroyok geng pemuda mabuk.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.(yud)




5 Orang Pelaku Curas di Panongan Tangerang Ditangkap 2 Ditembak

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dua orang di antaranya terpaksa ditembak betisnya lantaran tidak kooperatif saat diringkus.

Kapolsek Panongan, Inspektur Satu Syamsul menerangkan, bermula terjadinya laporan terhadap masyarakat akibat adanya pencurian dengan kekerasan komplotan tersebut. Sembilan tempat kejadian perkara pada wilayah hukum Panongan dan tiga di luar Polresta Tangerang.

“Untuk pelaku yang sudah kita amankan yaitu ada lima pelaku semuanya sudah menjadi tersangka,” ungkapnya di Mapolsek Panongan, Selasa (1/11/2022).

Syamsul sebutkan, komplotan gengster ini mempunyai peranan masing-masing. Tersangka berinisial YP sebagai eksekutor dan tak segan melukai korbannya.

Tersangka AA, lanjutnya, berperan membawa sepeda motor milik korban. ADS bertugas mengintai lokasi tempat kejadian perkara. DAI membacok korbannya, dan unit motor rampasan dijual ke DN sebagai penadah.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 12 unit kendaraan sepeda motor dan satu unit celurit warna kuning,” jelas Syamsul.

**Baca juga: Tata Pasar Cikupa supaya Rapi, Kades Ali Makbud Tertibkan PKL

Menurut keterangan dari pengakuan tersangka mereka melakukan tindakan kriminal karena desakan ekonomi. “Pengakuannya pelaku membutuhkan uang,” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Rez)




Dagu dan Bahu Penagih Utang Ditembak di Balaraja Tangerang

Kabar6-Muharroyamin, 32 tahun, penagih utang atau debt collector ditembak orang tidak dikenal. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Olek Balaraja, Kampung Nagreg, RT 04/01, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kamis kemarin.

Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan membenarkan terkait adanya peristiwa penembakan terhadap debt collector tersebut. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan.

“Benar, kemarin ada penembakan. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Jumat, (16/9/2022).

**Baca juga:Dugaan Pungli Pejabat Perumda Pasar NKR Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

Ia menerangkan, korban yang mengalami luka pada bagian dagu dan bahu saat ini tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.

“Korban luka dibagian dagu dan bahu karena terkena peluru. Yang tembus dari dagu ke rahang bawah,” terangnya

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan tersebut. Namun, pihaknya mengaku masih belum mengetahui jenis senpi apa yang ditembakan kepada korban.

“Kita sudah cek TKP. Saat ini masih kita cari tau jenis senjata api dan peluru yang digunakan oleh pelaku,” ungkapnya. (Rez)




Bandar Narkoba Tewas Ditembak di Pamulang

Kabar6.com




Pria Paruh Baya di Kronjo Tewas Ditembak

Kabar6 – Pria paruh baya berinisial M yang beralamat di Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, tewas usai mendapatkan tembakan peringatan dari petugas Polsek Kronjo, Polres Kita Tangerang.

Hal ini bermula, saat M yang merupakan ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa, melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan senjata tajam jenis golok di Jalan raya Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 27 Juni 2021 malam.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penyerangan itu bermula saat yang bersangkutan tengah berjalan di kawasan setempat. Kemudian, secara tiba-tiba, yang bersangkutan menyerang warga sekitar menggunakan senjata tajam yang sudah dibawanya.

Melihat itu, warga yang ketakutan langsung memanggil pihak kepolisian setempat.

“Warga panggil petugas, disana anggota Polsek Kronjo pun bergegas dilokasi, dan benar saja, saat itu yang bersangkutan terlihat tengah membawa senjata, disana petugas pun berusaha mengamankan pelaku,” katanya, Senin, (28/6/2021).

Namun nyatanya, yang bersangkutan pun menyerang petugas dengan senjata itu, alhasil petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara.

“Petugas berikan tembakan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak digubris dan tetap menyerang petugas,” ujarnya.

**Baca juga: Sip, Tumpukan Sampah Liar di Pesangerahan Solear Dibersihkan DLHK Kabupaten Tangerang.

Hingga akhirnya, yang bersangkutan diberikan tembakan ke arah pelaku dan mengenai bagian pinggang sebalah kanan.

“Yang bersangkutan tumbang, dan langsung dibawa ke RSUD Balaraja, namun setelah sampai di rumah sakit, pelaku dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, selain membawa senjata tajam, yang bersangkutan juga membawa potongan besi batangan.(Vee)




Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Satu Ditembak

Kabar6.com

Kabar6 – Satreskrim Polres Serang Kota (Serkot) menangkap tiga pelaku curanmor, satu di antaranya membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Pelaku bersenpi berinisial SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Lampung.

Pelaku SA alias M yang juga residivis, maling motor di Kota Serang pada 06-07 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.

“Senpi rakitan jenis revolver, pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, dikantornya, Selasa (15/06/2021).

SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang, pada 06 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 07 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam menggasak motor, pelaku ditangkap polisi.

“Operasinya malam. (Residivis) kasus sama, dua kali berturut-tirit. Mereka juga pengejaran Polda Metro. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang,” terangnya.

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya. Karena ulahnya, SA alias M dikenakan Undang-undang (UU) darurat.

“Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya dilakukan oleh KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Mereka mencuri pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar pukul 03.50 wib mereka menggondol motor.

Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wib di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

**Baca juga: Usai Mundur Berjamaah, Gubernur Banten Lantik 22 Pejabat Baru Dinkes

“Kami himbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap di kunci ganda,” jelasnya.

Berdasarkan data yang di dapatkan dari Polres Serang Kota, sepanjang tahun 2021, ada 50 kejadian curanmor di wilayah hukumnya.(dhi)




Sopir Taksi Online Ditembaki Begal pakai Airsoft Gun di Lebak, 5 Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Kabar6.com

Kabar6-Efi Hanafi, seorang driver taksi online mengalami luka di bagian kepala belakang dan bahu akibat ditembaki dengan senjata airsoft gun oleh kawanan begal yang berpura-pura jadi penumpang di Jalan Raya Cileles-Gunungkencana, Kabupaten Lebak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 dini hari. Mulanya, Efi mendapat pesanan agar diantar ke wilayah Cileles dengan titik penjemputan di lampu merah Sempu, Kota Serang. Efi lalu menjemput penumpang yang rupanya berjumlah 4 orang pria.

“Kemudian korban mengantar dan setibanya di wilayah Cikulur, salah satu pelaku mengarahkan korban untuk belok ke kanan. Saat melewati jalan berlubang, salah satu pelaku meminta korban untuk memperlambat laju kendaraan, kemudian pelaku langsung menarik rem tangan mobil,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Kamis (20/5/2021).

Pelaku yang duduk di kursi belakang langsung menembaki Efi diikuti oleh pelaku lainnya yang juga mengeroyok warga Curug, Kota Serang tersebut.

“Korban langsung mematikan kendaraan dan mengambil kunci lalu keluar mobil. Para pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri,” ujar Ade.

Satreskrim Polres Lebak yang menerima laporan Efi langsung menyelidiki aksi kejahatan jalanan tersebut. Tak butuh waktu lama alias kurang dari 1×24 jam, polisi sudah dapat mengidentifikasi para pelaku yang totalnya berjumlah 5 orang, di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kelimanya adalah AGS (25), RD (25), IM (21), FB (24) dan yang membuat miris salah satu pelaku lagi yakni berinisial RFD masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

“Masing-masing pelaku punya peran yang berbeda-beda. Tapi, otak yang punya ide dan rencana aksi pidana itu adalah AGS, dia juga yang membeli pistol dan mencari target melalui aplikasi. Pelaku AGS juga membawa setrum listrik genggam,” ungkap Ade.

“Motif para pelaku ingin menguasai kendaraan milik pelaku untuk mendapat keuntungan,” sambung Ade.

**Baca juga: ASN Terlibat Pencurian Alat Kesehatan Rumah Sakit, BKPSDM Lebak: Kami Tindak Lanjuti

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menambahkan, dari para pelaku, pihaknya mengamankan 2 senjata airsoft gun jenis pistol dan reforver beserta 5 butir peluru di dalam mobil dan alat setrum genggam.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Indik.(Nda)




2 Residivis Pencurian Rumsong di Tangerang Ditembak

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua orang tersangka berinisial HS dan RS. Keduanya ditangkap lantaran merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong) mendapat hadiah timah panas dari kepolisian.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut Komplek Sekneg Blok D1 Nomoral 22 Kel Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat, 12 Juni 2020 sekitar jam 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, rumah kosong tersebut milik korban bernama Putri Puspita. Kejadian itu setelah korban pulang dari kerja melihat rumah miliknya itu seperti acak-acakan.

Sehingga barang-barang berharga milik korban seperti emas 20 gram dan barang lainnya raib dibawah maling.

“Dengan total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp40 juta, lalu korban kemudian melapor ke kita (Polres Metro
Tangerang Kota),” ujar Burhanuddin dalam keterangan, Jumat (10/7/2020).

Kendati demikian, setelah menerima laporan tersebut Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

“Kemudian pada hari Kamis 2
Juli 2020 sekira jam 03.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang berikut beberapa barang bukti,” katanya.

Burhanuddin menjelaskan, pada saat penangkapan para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Pelaku akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki.

**Baca juga: 11 PK Tolak Musda, Golkar Kota Tangerang Terancam Ambyar.

“Menurut pengakuan tersangka melakukan pencurian rumah kosong di wilayah kota/kabupaten Tangerang sudah tidak terhitung lagi dan Kedua pelaku merupakan residivis pencurian rumah kosong sudah dua kali menjalani hukuman dari 2012 dan 2017,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Oke)