Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Tumpang Tindih Regulasi Kelapa Sawit

Kabar6-Ombudsman RI menemukan indikasi potensi maladministrasi pada tata kelola industri kelapa sawit yang ditandai dengan adanya tumpang tindih regulasi. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan bersama-sama dengan para stakeholder terkait lainnya untuk melihat bagaimana implementasi regulasi pada Tata Kelola di industri Kelapa Sawit.

“Kita akan turun bareng-bareng, kita ajak para stakeholder terkait. Kita akan lihat samasama penerapan regulasi di lapangan bagaimana. Sejauh mana penyimpangan terjadi di lapangan,” ujarnya dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan poda Senin (27/5/2024).

**Baca Juga:Pakar Kritisi Wewenang Kejaksaan sebagai Penyidik Tipikor

Yeka mengatakan ada beberapa regulasi yang membuat pelayanan publik pemerintah di industri kelapa sawit terganggu. “Adanya tumpang tindih ijin lahan. Misalnya lahan kelapa sawit yang dianggap masuk kawasan hutan. Mau sampai kapan masalah ini berlarut? Ini harus ditata tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas Yeka. Ombudsman juga mempertanyakan bagaimana kesejahteraan petani kelapa sawit selama ini.

Terkait persoalan tumpang tindih lahan dan kawasan hutan serta perizinan, Ombudsman melihat terdapat benturan regulasi antara rezim kawasan dan pemberlakuan UndangUndang Cipta Kerja (UUCK) yang membingungkan petani dan pelaku usaha mulai dari penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan.

Ombudsman dalam hal ini telah memetakan masalah dalam tata kelola industri kelapa sawit. Pertama, terkait lahan dan perizinan  seperti kepastian ijin lokasi lahan perkebunan sawit, terkendala isu antara lain overlapping kawasan (hutan, HGU, adat). Kedua, permasalahan tata niaga, meliputi produk sawit terkendala kebijakan DMO untuk memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri. Selain itu, pengolahan produk sawit juga terkendala kemitraan antara petani rakyat dengan industri. Terkait harga, Ombudsman menemukan tidak dapat memberikan keuntungan bagi petani, masyarakat, bahkan pedagang minyak goreng sawit. Terkait teknologi, target peningkatan produktivitas per hektar belum terpenuhi.

Terkait jumlah aduan pada isu perkelapasawitan, Yeka menyebutkan data menunjukkan pada kurun waktu 2018-2024, setidaknya terdapat 239 aduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI. Adapun tiga substansi aduan Masyarakat tertinggi pada isu perkelapasawitan adalah substansi agraria (pertanahan dan tata ruang) sebanyak 69 aduan, substansi perkebunan, pertanian dan pangan sebanyak 36 aduan, dan substansi penegakan hukum sebanyak 24 aduan.

Tahun ini, Ombudsman akan melakukan kajian systemic review mengenai pencegahan maladministrasi pada layanan tata kelola industri kelapa sawit. “Pencegahan maladministrasi ini sebenarnya cara paling soft untuk perbaikan pelayanan publik karena bentuknya saran. Tapi kami bisa keluarkan produk yang sifatnya memaksa. Sehingga untuk permasalahan yang paling urgen, misal perlu pencabutan suatu regulasi, maka Ombudsman bisa memberikan tindakan korektif dan rekomendasi yang sifatnya lebih mengikat,” ucap Yeka.

Diskusi publik ini menghadirkan beberapa narasumber yakni, Ketua Pusat Riset Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Budi Mulyanto, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Ernest Gunawan. Dengan penanggap di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Puti Juli Ardika. (red)




Perumdam TKR Gelar Diskusi Publik dan Harmonisasi Sosialisasi Pipa Air Minum SPAM Rajeg

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang menggelar Harmonisasi dan diskusi publik mengenai pekerjaan proyek penanaman jaringan pipa air minum SPAM Rajeg.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pihak terkait dan masyarakat sekitar, tentang pentingnya proyek tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil dalam pemasangan jaringan pipa air minum yang lebih luas dan efisien.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam kelancaran proyek ini. Narasumber utama dari pihak Perumdam TKR adalah Direktur Teknik, H. Yadi Treviyadi, yang menyampaikan presentasi mengenai rencana, manfaat, dan teknis pelaksanaan pelebaran jaringan pipa air minum SPAM Rajeg untuk Jalan Subandi, Margasari, Karawaci, Kota Tangerang.

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Proyek SPAM Rajeg Perumdam TKR juga turut hadir untuk memberikan pemantauan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap perkembangan proyek.

“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan dalam kualitas yang tinggi,” ujar Yadi di restoran Remaja Kuring, Selasa (10/10/2023).

Selain dari internal Perumdam TKR, hadir juga perwakilan dari berbagai instansi eksternal yang terlibat dalam acara ini, diantaranya Direktorat PPS bidang Intel Kejagung Republik Indonesia, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

**Baca Juga: Perumdam TKR Kembali Raih Penghargaan dari Media Center Awards

Lalu, DPMTSP Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang, Lurah Margasari, Danramil 01 Tangerang, serta perwakilan dari RW 09 dan 05 Kelurahan Margasari Kota Tangerang. Keberadaan mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan proyek pelebaran jaringan pipa air minum ini.

Diskusi dalam acara ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan lalu lintas selama pelaksanaan proyek, penanganan potensi dampak lingkungan, dan koordinasi antara instansi terkait untuk memastikan kelancaran proyek ini.

Pemasangan jaringan pipa air minum SPAM Rajeg ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penyediaan air bersih yang lebih baik untuk masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, diharapkan proyek ini dapat berjalan lancar, dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi seluruh warga, terutama warga yang dilintasi pekerjaan tersebut,” tandasnya. (Oke)




Orang Tak Dikenal Hendak Bubarkan Diskusi Orangutan

Kabar6-Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) menggelar acara diskusi publik yang mengangkat tema ‘Masa Depan Orang Utan Tapanuli dan Ekosistem Batang Toru.’ Namun, kegaduhan terjadi selama 15 menit, saat sejumlah orang tidak dikenal datang mengganggu jalannya acara, Kamis (09/03/2023).

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari liputan kolaborasi lima media massa, yang juga mengangkat masalah ancaman PLTA terhadap bentang alam Batang Boru.

Menurut Ketua Umum SIEJ, Joni Aswira, ada sekitar empat orang tak dikenal dan salah satu di antaranya marah dan meminta acara diskusi dibubarkan. Salah seorang di antaranya bahkan membanting kursi yang digunakan di lokasi.

“Diskusi yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan itu, tiba-tiba didatangi sekolompok orang sekitar pukul 10.30 WIB, sebelum acara dimulai,” kata Ketua Umum SIEJ, Joni Aswira dalam keterangannya, Kamis (09/03/2023).

Menurutnya, sekelompok orang tak dikenali tersebut sempat ditenangkan oleh panitia kegiatan diskusi, tetapi mereka tetap ingin acara diskusi dibubarkan. Setelah menolak berdialog dengan panitia, akhirnya petugas keamanan datang dan acara diskusi tetap dilanjutkan.

Kegiatan diskusi yang dilaksanakan SIEJ dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia merupakan wujud hak kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya pelindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.

Pasal 18 (1) UU No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin perlindungan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk diskusi atau rapat umum. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai, tindakan sekelompok orang tersebut merupakan aksi premanisme, yang merusak demokrasi dan melanggar konstitusi. Dalam iklim demokrasi yang sehat, tidak seharusnya ada kegiatan diskusi dibubarkan oleh aksi premanisme.

**Baca Juga: Jelang Ramadan Keberangkatan Jemaah Umrah Meningkat

Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

1. Mengecam aksi premanisme yang ingin membubarkan kegiatan diskusi SIEJ. Tindakan premanisme seperti itu tidak hanya merusak iklim demokrasi, tetapi juga merupakan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kegiatan diskusi juga merupakan bentuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, yang dijamin konstitusi kita dalam UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).

2. Mendukung SIEJ segera menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan orang-orang yang melakukan aksi premanisme ke kepolisian. Negara harus hadir melawan aksi premanisme terhadap masyarakat sipil.

3. Upaya pembubaran dan pelarangan diskusi SIEJ adalah salah satu bentuk kejahatan. Polisi harus menangkap pelaku dan mengusut dalang dari upaya menghalang-halangi pelaksanaan diskusi tersebut.

4. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghargai diskusi hasil liputan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. (Red)




Anggota DPRD Banten Sri Hayati Dorong Perempuan Aktif Berpolitik

Kabar6-Anggota DPRD Provinsi Banten dapil Tangerang I Fraksi PDI Perjuangan, Sri Hayati, saat ini melihat perkembangan kemajuan kaum perempuan sudah menggeliat.

Hal itu dikatakan Sri seusai menjadi narasumber diskusi publik yang digelar HMI mengakat tema “Peran Perempuan Dalam Kancah Politik Menuju Pemilu 2024”, di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (1/3/2023).

“Dari diskusi hari ini kita melihat sudah ada kemajuan ada keiinginan dalam perempuan untuk maju di kancah perpolitikan,” ujar Sri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan diskusi tersebut sebagai langkah yang baik bagi perempuan. Hal itu, bagaimana kaum perempuan mampu mengisi kekosongan yang ada.

Dari hasil diskusi inilah ada sebuah rekomendasi. Dan rekomendasi itu dipublish agar menjadi panduan bagi para perempuan agar berani berpolitik. Berani menjadi calon anggota legislatif, berani menjadi politisi.

“Ketika tidak terjadi diskusi-diskusi seperti ini, kesenjangan kaum perempuan untuk menjadi seorang politisi pasti berat, pasti ketakutan yang ada. Padahal masyarakat dan negara butuh perempuan,” tegas Sri.

“Jangan sampai perempuan jumlahnya saja yang banyak, tapi peran serta perempuan juga harus lebih banyak. Inikan salah kaprah, jumlahnya saja yang banyak tapi peran dan kiprahnya tidak banyak. Ini yang menjadi pemikiran bersama,” sambungnya.

“Karena dengan Undang-undang [kuota] 30 persen perempuan untuk menjadi anggota legislatif belum tercapai hari ini,” ungkapnya.

Sri berkata, ada keinginan dari perempuan-perempuan di Provinsi Banten khususnya Kota Tangerang yang kuat untuk menjadi calon anggota legislatif dan itu sebagai langkah maju bagi kaum perempuan

“Karena apa? sampai hari ini ketika perempuan di dalam kebijakan legislatif tidak memenuhi standar yang kita inginkan, dalam rangka kebutuhan perempuan ibu dan anak. Contohnya kesehatan pendidikan, pasti berat untuk perjuangan itu,” Sri memaparkan.

Oleh karenanya, ia berharap bagaimana perempuan ikut berfikir bagaimana kesejahteraan rakyat terwujud dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh para pemangku.

Kendati demikian, ia menyebutkan para perempuan-perempuan yang akan memasuki kancah perpolitikan ini juga memiliki tantangan tersendiri.

“Pastinya tantanganya bermacam-macam. Bahwa politik itu menakutkan, jahat, politik itu kotor. Tadi saya sampaikan bahwa politik itu kebaikan,” ujarnya lagi.

**Baca Juga: Pasar untuk Tampung PKL Pasar Rangkasbitung Dibangun Tahun Ini

Ketika kita ingin berbuat baik masuklah ke dalam politik. Politik itu bagaimana berfikir mensejahterakan rakyat, sambungnya.

“Tinggalkan politik yang kotor politik yang jahat, ada politik santun yang mesti kita mulai kita lakukan,” ajak dia.

“Politik santun yaitu yang hanya untuk kepentingan rakyat. ketika politik jahat politik kotor, lho untuk apa? Tidak ada lagi kepentingan rakyat yang menjadi maindsetnya ketika menjadi politisi,” katanya.

“Kalau sudah baik, kebijakan-kebijakan yang dilakukanya pun pasti baik,” imbuh Sri.

Sementara, untuk menghapus stigma politik jahat politik kotor itu harus ada edukasi-edukasi politik. Seperti diskusi publik hari ini yang digelar HMI bidang perempuan. (Oke)




Pemkab Tangerang Sebut Masih Layak Pegang Predikat Kabupaten Layak Anak

Kabar6-Forum Kerja (Forja) Jurnalis Kabupaten Tangerang menggelar diskusi publik di Graha Pemuda KNPI Kabupaten Tangerang, Jumat (25/3/2022). Diskusi tersebut mengangkat tema “Seberapa Layak Kabupaten Tangerang Menyandang Kota/Kabupaten Layak Anak”.

Diskusi tersebut menindaklanjuti tingginya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Seperti di tahun 2021 kasus kekerasan itu tercatat ada 125 kasus, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020 yang menyentuh 142 kasus.

Kemudian, memasuki awal tahun 2022 tepatnya di bulan Januari, tercatat ada sebanyak 10 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan yang berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian hanya 7 kasus dengan korban 20 anak dan ditetapkan 7 tersangka.

**Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten

Ketua Forja Jurnalis Kabupaten Tangerang, Alfian Herianto mengatakan dibalik peningkatan kasus tersebut, Kabupaten Tangerang telah menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2021 dengan kategori Madya yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia.

“Namun, seiring dengan masih bermunculannya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan
dan anak yang saat ini cukup terbilang tinggi. Itulah dasar kami gelar diskusi ini,” ujar Alfian.

Sementara itu, Kapala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan, terdapat lima kategori kota/kabupaten yang layak mendapatkan predikat layak anak. Mulai dari Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan Madya. Tentunya masih sangat layak menyandang predikat itu,” katanya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kota Tangerang, Iptu Iwan Dewantoro mengatakan, pada tahun 2022 periode Januari – Maret terdapat 13 kasus berhasil diungkap. Dari jumlah kasus tersebut ada juga yang dilakukan restorative justice.

“Dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan anak tidak semua dikenakan pidana. Namun ada ada juga yang berakhir restorative justice, karena keluarga tidak mau membuat korban trauma,” tandasnya. (Oke/Rez)