1

Tersangka YUS dan WP Kasus BAKTI KOMINFO Segera Disidangkan

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka YUS dan Tersangka WP dalam perkara BAKTI KOMINFO saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Selanjutnya, untuk berkas perkara a.n Tersangka YUS telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Tanggal 16 Agustus 2023. Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 s/d 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

**Baca Juga: 6 Orang Diperiksa Terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar Kasus BAKTI

Sedangkan terhadap Tersangka WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

  • Tersangka YUS, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Tersangka WP, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua berkas tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Red)




Disidangkan Pekan Depan, PN Tangerang Tinjau Fisik Girik C 2071

Kabar6.com

Kabar6-Tim pengadilan negeri Tangerang tinjau lokasi di Jalan Gelatik Rt 006, Rw 01 kelurahan Sawah, Ciputat, Tangsel, atas nama Nasih Enah terkait agenda pemeriksaan setempat, Jumat (19/7/2019).

Pada pemeriksaan yang di lakukan oleh PN Tangerang, terkait lanjutan sidang dengan penggugat atas nama Nasih Enah dengan tergugat yakni Sri Mulyani dengan luasan sekira 400 meter persegi lebih, yang masuk dalam planing pembangunan apartemen Anwa.

Rudi, Hakim pengadilan negeri Tangerang menyatakan bahwa giat pemeriksaan setempat tersebut untuk menkroscek kepastian bahwa lahan tersebut ada.

“Agenda ini adalah pemeriksaan setempat, masing-masing pihak hadir untuk memastikan bahwa lahan yang di permasalahkan itu benar ada wujudnya. Selanjutnya akan kami sidangkan kembali pada tanggal 24 Juli 2019 mendatang,” tegas Hakim Rudi.

Asal mula girik yang bernomor C 2071 persil 44 D.II dengan luasan kurang lebih 2000 meter persegi yang di beli dari Nimah Binti Anim pada tanggal 25 Mei 1974 leter C Nomor 36 tanggal 14 april 1978.

Yang berdasarkan buku C kelurahan Sawah menerangkan bahwa masih ada sisa lahan ahli waris seluas 540 meter persegi yang belum ada pencoretan atau mutasi, namun sudah berganti menjadi Sertifikat melalui program PTSL kemarin.

Kuasa hukum penggugat Ali Yinnah Lubis SH, mengatakan kepada Kabar6.com, pihaknya nampak bingung, ia menduga ada tindakan melawan hukum.

**Baca juga: Kementerian Kesehatan Turunkan Kelas Rumah Sakit, di Tangsel?.

“Kami menduga pihak tergugat melakukan tindakan melawan hukum. Kita ambil pola pikir mereka saja, kata dia lahan tersebut dengan dasar sertifikat bernomor 637, yang berasal dari girik C 1634. Lalu kami tanyakan kepada pihak kelurahan setempat, namun menurut keterangan pihak kelurahan, luas girik tersebut hanya 2500 meter persegi. Oleh sebab itu kami minta pengadilan untuk mengukur ulang luas lahan ini,” tegas Ali.

Ali menambahkan, pihak tergugat juga mengakui di persidangan sebagian lahannya juga berasal dari C 2071.

“Belakangan pihak tergugat mengatakan, ada sebagian lahan berasal dari C 2071 milik ahli waris. Lalu kami tanyakan kembali kepada tergugat mana dasarnya, apakah ada jual beli yang terjadi ? Karena, pihak ahli waris mengatakan belum pernah menjual laham tersebut. Dan itu di kuatkan oleh keterangan kelurahan setempat,” tambah Ali.(adt)




Empat Tersangka Kecurangan Pemilu di Kota Serang Disidangkan

kabar6.com

Kabar6-Tiga orang petugas KPPS 24, Ciloang, Kota Serang, berinisial EH, BD, dan MT. Kemudian satu orang saksi berinisial SF, menjadi tersangka dalam kasus kecurangan Pemilu.

Ke empatnya akan disidangkan. Karena mencoblos Surat suara sisa di TPS tersebut.

“Dalam tahapan penyidikan, hari ini berkas sudah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti. (Pelaku) tidak ditahan, karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” kata AKO Ivan Aditira, Kasatreskrim Polres Serang Kota, saat ditemui di Bawaslu Kota Serang, Jumat (03/05/2019).

Pihak kepolisian melalui Sentra Gakkumdu memeriksa 11 saksi dan dua saksi ahli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa delapan sisa kertas suara, lembar C7 DPTB, C1 hologram KPU, SK KPPS, dan empat buah paku.**Baca juga: Kakak Beradik Di Serang Dicabuli Guru Ngaji.

“(Pelaku dikenakan) Pasal 532 junto 533 junto 516, Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Ancaman maksimal 4 tahun,” terangnya.(dhi)