1

Diperiksa Polisi, Terduga Dalang Bentrok di Pasar Kutabumi Bilang Pusing

Kabar6-Tony Wismantoro memenuhi panggilan penyidik  Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. Namanya santer disebut-sebut oleh kelompok preman yang menyerang serta aniaya pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Pria berkumis tebal itu mengakui sedang menjalani pemeriksaan. Ia sempat pamit ke penyidik untuk ke toilet sehingga di luar ruangan diberondong pertanyaan oleh awak media.

“Lagi pusing-pusing,” ungkapnya sambil masuk ruangan penyidik di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/10/2023).

Usai menjalani pemeriksaan Tony yang terlihat ditemani seorang wanita berhijab terus menghindari awak media. ”Nanti saja ya. Saya lagi kurang sehat.” singkatnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf pastikan, pekan ini hingga pekan depan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan ulang kepada para saksi yang berjumlah 11 orang.

“Datang dan tidaknya nanti saya harus lihat lagi berkasnya,” ujarnya.

Kesebelas orang itu, sambung Arief, diantaranya terkait sangkaan Pasal 55 KUHP tentang Aktor Intelektual, Pasal 167 KUHP dan 169 KUHP. Semuanya, khusus dalam penanganan penyerangan Pasar Kutabumi.

**Baca Juga: Polresta Tangerang Pekan Ini Panggil Ulang Dalang Bentrok di Pasar Kutabumi

Diketahui, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang diduga dalang insiden penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiono bilang pada pemanggilan pertama itu mereka mangkir.

“Sementara penyidikan terus berjalan dan untuk tiga tersangka pengeroyokan sudah lengkap berkasnya. Untuk aktor intelektual sedang kita sidik,” jelas Sigit, Selasa (3/10/2023).

Sigit mengaku, untuk dugaan aktor intelektual telah dilayangkan pemanggilan pertama. Namun, tidak dipenuhi karena TW dan Direksi Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang mengaku sakit.(yud/rez)




Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Dewan Kabupaten Tangerang Bungkam

Kabar6.com

Kabar6-Rizky Gilang Sumantri, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang diperiksa selama dua jam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

“Tiga pertanyaan yang dilontarkan kepada penyelidik, BAP tambahan aja,” kata Iyus Hambali, kuasa hukum tersangka di Mapolresta Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya itu kali kedua sejak keluarga LK, 40 tahun, istri tersangka melapor ke polisi. Penyidik bertanya kepada Rizky terkait apakah didampingi kuasa hukum, saksi dan alamat tempat tinggal.

Hambali enggan menceritakan kronologis hingga politikus asal Partai Gerindra itu diseret ke ranah hukum.

**Baca juga: Jadi Tersangka, Dewan Kabupaten Tangerang Sebut Perselisihan Rumah Tangga

“Itu ranahnya penyelidik, nanti Kapolres yang kan menjelaskan sebagai bahan laporan hasil pemeriksaan saat ini dari penyidik,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Rizky enggan berkomentar terkait masalah polemik bahtera rumah tangganya. “Tanya kepenyidik saja yaa,” singkatnya.(Cr)




Anggiat Pasaribu Diperiksa Polisi, Dicecar 10 Pertanyaan hingga Cabut Laporan

Kabar6.com

Kabar6-Anggiat Pasaribu diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Anggiat mendapatkan 10 pertanyaan dari penyidik kepolisian.

Meski demikian jadwal pemeriksaan terhadap Anggiat diluar jadwal yang ditentukan. Semulanya jadwal pemeriksaan digelar pada Kamis (25/11) besok.

Selain diperiksa oleh polisi, kedatangan Anggiat Pasaribu bersama keluarga dan kuasa hukum juga mencabut laporan polisi.

Kuasa hukum Anggiat Pasaribu, Clanse Pakpahan mengatakan, sedikit diminta keterangan oleh kepolisian. Pertanyaan yang dilayangkan seperti kenapa terjadi, awalnya kenapa kejadian begitu.

“Disampaikan tadi awalnya sudah turun pesawat, selama perjalanan itu rupanya dia sakit gigi, kambuh giginya terus nahan pipis, begitu landing pesawatnya itu dia buru-buru mau keluar. Gitu kan, keliatannya beda kalo laki-laki lebih kuat nahan daripada perempuan ya. Nah ini dilangkahin kopernya. Itu awalnya,” ujar Clanse saat dimintai keterangan usai diperiksa polisi, Rabu (24/11) sore.

“Sedikit kok, nggak banyak, kurang lebih 10-an,” tambahnya.

Anggiat Pasaribu itu, ialah suami dari Letnan Bayu. Clanse pun meluruskan soal bintang tiga itu tidaklah benar. Namun Anggiat merupakan adik sepupunya dari Brigjen Zamroni. “Ya benar (Letnan Bayu),” katanya.

**Baca juga: Alasan Arteria Dahlan Mangkir ke Mapolresta Bandara Soetta

Clanse menjelaskan terkait penggunaan mobil dinas tersebut saat masih aktif di Kodim. Mobil tersebut merupakan inventaris untuk Zamroni.

“Setahu saya mobil mereka, mobil dari dinas mereka waktu dia masih aktif di Kodim. Kurang begitu paham saya. Itu setau saya mobil yang dipakai pak Zamroni sebagai inventaris. Ikut di situ. Pak Zamroni nya ada di situ. Ada di video itu,” tandasnya. (Oke)




Pasca Haul Syekh di Pasar Kemis, 4 Pejabat Pemkab Tangerang Diperiksa Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Sedikitnya 4 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjalani pemeriksaan polisi terkait pelaksanaan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu lalu (29/11/2020).

Empat pejabat yang menjalani pemeriksaan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang (Moch Maesyal Rasyid), Asisten Daerah I Kabuoaten Tangerang (Hery Heryanto), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang (Bambang Sapto), dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang (Bambang Mardi).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan dugaan tindak pidana wabah penyakit, juga dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah Satgas Covid-19, masih berlangsung pemeriksanaannya di Polresta Tangerang.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari pemda terdiri dari, Sekretaris Daerah, Kasatpol PP, Asda I dan Kepala BPBD,” kata Ade Ary di kantornya, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, para pejabat itu diminta keterangan soal Keputusan Gubernur Banten nomor 443 tanggal 14 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa Covid-19 di Provinsi Banten dan juga meminta kejelasan tentang Peraturan Bupati nomor 53 tahun 2020 tentang PSBB.

**Baca juga: Akibat Konsleting Listrik, Satu Rumah di Tigaraksa Ludes Terbakar

“Mereka kita mintai dulu keterangannya, dan dilanjut lagi dengan pemeriksaan pihak panitia, untuk panitia kita minta menjelaskan soal pelaksanaan haul,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidananya. “Semua masih dalam rangkaian, kita masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dan masih mengumpulkan fakta-fakta,” ungkapnya. (vee)