1

Tokoh Masyarakat Cipondoh Tolak SMPN 32 Masuk Zona I

Kabar6.com

Kabar6-Kemarin, Senin (24/6/2019), sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Cipondoh mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Tujuan kedatangan mereka itu adalah untuk membahas persoalan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 32 Kota Tangerang.

H. Busri, salah seorang tokoh asal Kelurahan Petir mengatakan, warga di wilayahnya, merasa keberatan bila SMPN 32 Masuk ke dalam zona 1, yakni Kecamatan Pinang, Ciledug dan Larangan.

Sehingga warga yang berada di wilayah Kecamatan Petir dan Gondrong pun tak bisa masuk ke sekolah tersebut. Sedangkan, kata dia, keberadaan SMPN 32 itu sendiri berada di wilayahnya.

“Ya betul bukan menanyakan. Hadir ke dindik, tindak lanjut hasil komunikasi melalui wa (whatsapp). Yang beredar SMPN 32 masuk zona 1 yaitu, untuk Kecamatan Pinang, Ciledug, Karang tengah dan Larangan. Berarti Kelurahan Petir dan Gondrong kan adanya di Kecamatan Cipondoh berarti ga bisa sekolah di SMPN 32, padahal lokasinya diwilayah kita sendiri. Maka kami orang Petir dan Gondrong menolak dan sangat keberatan. Maka kami minta ditinjau ulang,” Jelas H. Busri, saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (25/6/2019).

Kendati demikian, hasil pertemuan mereka yang di terima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamal, sedianya membuahkan hasil sesuai keinginan para warga.

“Alhamdulillah dari pertemuan itu, sekarang kami warga di Petir dan Gondrong, ikut di masukan ke zona 1 itu. Dengan demikian, kita bisa ikut mendaftar di SMPN 32,” ucapnya.

**Baca juga: WH Janjikan Kesejahteraan Masyarakat Banten, Termasuk Pegawai.

Dia menambahkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang diminta untuk tak perlu ragu, lantaran dirinya memastikan siap mengumpulkan tanda-tangan para RT dilingkungannya sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut.

“Dindik gak usah ragu. Kita siap mengumpulkan tandatangan para RT dilingkungan. Ini kan untuk kebaikan semua warga juga,” pungkasnya.(ges)




Aktivis HMI Sebut Banyak Anak Putus Sekolah, ini Kata Dinas Pendidikan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman membantah banyaknya siswa yang putus sekolah.

“Bukan putus sekolah tapi banyak siswa yang harus mengulang atau yang tidak naik kelas,” ujarnya saat dimintai keterangan di Masjid Al Azhom, Senin (6/5/2019)

Pernyataan Abduh ini disampaikan untuk menanggapi kritikan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tangerang Raya Anov Rezando.

Anov menilai dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, pendidikan di Kota Tangerang masih tergolong cukup buruk, karena masih banyak anak-anak yang harus putus sekolah karena berbagai faktor.

“Pada initinya mah cukup buruk, masih banyak anak-anak putus sekolah di Kota Tangerang,” ujar Anov kepada Kabar6.com, Jumat (3/5/2019).

Anov menuturkan adanya sistem zonasi yang diterapkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 dalam peraktiknya tidak begitu baik diterapkan, pasalnya masih dalam carut marutnya sistem tersebut.

“Seperti PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru terbukti carut marutnya sistem PPDB Online di tiap daerah khususnya Kota Tangerang maupun Provinsi Banten,” tambahnya

Kendati demikian, Anov mengatakan sepanjang tahun 2018, anak-anak di Kota Tangerang yang putus sekolah cukup tinggi berada diangka 1.200 anak.

Abduh mengatakan pemerintah daerah cukup antusias dala. menanggulangi siswa yang putus sekolah.

“Begitu mendapatkan laporan kami langsung melakukan pendataan untuk segera dimasukan ke sekolah paket,” kata dia.

**Baca juga: Selama Puasa, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Ribuan Paket Takjil Gratis.

Jika mereka warga kota Tangerang dan menetap di kota Tangerang dalam pengertian jangka waktu yang lama langsung diupayakan masuk kejar paket atas biaya dari Pemerintah.

Menurut Abduh, banyaknya siswa yang harus mengulang atau yang tidak naik kelas karena berbagai faktor. Sebab dilihat dari sisi kualitas akademiknya atau karena faktor kenakalannya.”Tetapi pada prinsipnya dia tetap bersekolah lagi pada kelas asal.” (Oke)




Warga Pantura Keluhkan Penjualan Barang Aset SDN 1 Pakuhaji

kabar6.com

Kabar6-Masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang mengeluhkan adanya dugaan penjualan sarana pendidikan berupa genteng dan kayu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pakuhaji, di Jalan KH Sa’adullah KM 16, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Lantaran itu, sejumlah aktivis di Tangerang Utara mempertanyakan bukti surat pemanfaat aset dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang dan hasil penjualan asetnya.

Burhandi, salah seorang aktivis Tangerang Utara mengatakan, seharusnya setelah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pihak SDN 1 Pakuhaji harus secepatnya melakukan pengurusan surat pemanfaatan aset.

“Karena barang yang sudah di peruntukan Sekolah, itu sudah pasti masuk aset Negara, maka harus ada bukti surat pemanfaat aset dari Pemkab Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) jika ada barang yang dijual,” ungkap Burhandi kepada media, Kamis (25/7/2018).

Diketahui, SDN 1 Pakuhaji Kabupaten Tangerang mendapatkan bantuan rehab dari Pemkab Tangerang sebesar Rp980 Juta yang bersumber dari APBD 2018.**Baca juga: Rossi Ajak PKK di Kabupaten Tangerang Tingkatkan Pencapaian Pelaksanaan Program.

“Seharusnya genteng dan kayu bekas gedung SDN 1 Pakuhaji bila dijual, harus ada bukti surat pemanfaat aset dari Pemkab yang melalui Dindik,” terangnya.(Bam)




Pelajar Tangerang Diimbau Tidak Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kabar6-Seluruh pelajar tingkat SMP dan SMA atau sederajat di Kabupaten Tangerang, diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan ke sekolah.

Itu mengingat status pelajar yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) karena masih dibawah umur. Terlebih, kasus kecelakaan dan pelanggaran lalulintas yang dilakukan pelajar cukup tinggi.

Demikian imbauan yang disampaikan Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Tangerang, H. Zaenudin, Jumat (27/3/2015).

“Kami bersama pihak kepolisian terkait mengimbau, kepada para kepala sekolah dan orang tua murid, agar tidak mengizinkan pelajar membawa kendaraan ke sekolah,” ujarnya.

Zainuddin mengaku, bila pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Tangerang, terkait pelarangan tersebut.

“Kami minta pihak sekolah menindak tegas pelajar yang kedapatan membawa kendaraan tanpa kelengkapan surat kendaraan,” ujarnya. **Baca juga: 30 Pelajar Kabupaten Tangerang Terjaring Razia.

Sedianya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang kini juga tengah gencar melakukan razia terhadap pelajar diwilayahnya, baik di jalanan maupun di sekolah.

Selain menjelang Ujian Nasional, razia juga digelar guna menekan tindak kenakalan pelajar.(shy)