1

Berkas Tahap I Kasus Tabungan Perumahan AD Dilimpahkan

Kabar6-Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL telah melakukan pelimpahan berkas ke-3 (Tahap I) dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 kepada Tim Penuntut Koneksitas JAM PIDMIL.

Pelaksanaan pelimpahan berkas tersebut berlangsung di Ruang Rapat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung, Rabu (21/6/2023).

Adapun kronologis TWP AD berkas ke-3 yaitu:

  • Pada 2019, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD telah mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar. Lalu uang tersebut diserahkan dan dipergunakan oleh Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) untuk pengadaan tanah antara lain:
    • pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp32.000.000.000,-
    • pengadaan tanah di lokasi Subang sebesar Rp12.000.000.000,-
    • pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp12.000.000.000,-
    • pengadaan tanah di lokasi Cirebon sebesar Rp10.000.000.000,-

**Baca Juga: Iming-imingi Gaji Besar di Qatar, Pelaku TPPO di Tangerang Ditangkap

  • Berdasarkan PKS Nomor: 02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, TWP AD yang diwakili oleh Sudjari (Alm) selaku Direktur Keuangan TWP AD bekerja sama dengan PT IBU dalam pengadaan lahan di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membangun perumahan karyawan pabrik tekstil Sritek. Selanjutnya, kerja sama direncanakan dengan pembagian keuntungan 40% bagi pihak TWP AD dan 60% untuk PT IBU.
  • Selanjutnya, disepakati adanya perjanjian kerja sama (PKS) Addendum dari Sukoharjo ke Karawang dengan Nomor: 03/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Lalu berdasarkan SPP Nomor: 529/XI/2019 tanggal 28 November 2019, TWP AD menambahkan uang kepada PT IBU sebesar Rp10 miliar untuk tanah seluas 31,7 hektar, sehingga total seluruhnya untuk tanah di Karawang yaitu Rp 32 miliar. Namun pada faktanya, tanah hanya tersedia 15 hektar.
  • Uang yang telah diterima Tersangka AS selaku Direktur PT IBU sebesar Rp60 miliar, namun uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 27,9 miliar.

Pelimpahan berkas Tahap II TWP AD dilaksanakan oleh Direktur Penindakan Brigjen TNI Kiswari selaku Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL, dengan didampingi Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) kepada Direktur Penuntutan JAM PIDMIL Dr. Jaja Subagja didampingi oleh Oditur dari Otmilti II Jakarta, serta dihadiri oleh pejabat struktural pada Direktur Penindakan dan Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL. (Red)




Penyelundupan Miras Cisoka Segera Dilimpahkan ke PN Tangerang

Kabar6-Kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang kasus penyelundupan miras tanpa cukai,” kata Ferry Herlius, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang disampaikan Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (15/6/2023).

Dia mengatakan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten. Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian DJBC Banten mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol. Miras dengan kandungan rata-rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat.

**Baca Juga: Kaji Infrastruktur Transportasi, Bapelitbangda Lebak Akan Survey TC di 10 Titik Jalan

“Pada tanggal 8 Mei 2023 kemarin barang bukti dan tersangka atas nama Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.

Dia menambahkan bahwa, Bea Cukai Wilayah Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sekitar 2 miliar ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(Red)




Perkara Korupsi Dana PDAM Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kabar6-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan perkara Terdakwa IA (selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Kedua terdakwa terjerat Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2016 Sampai Dengan tahun 2019.

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, S.H., M.H melalui rilis, Kamis (4/5/2023).

“Pelimpahan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, Jam 09.00 Wita,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023.

**Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Orang Terkait PT Graha Telkom Sigma

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

“Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60,” pungkas Soetarmi. (Red)




Perkara Dugaan Korupsi Kades Klutuk Dilimpahkan ke JPU Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Klutuk, Mekar Jaya tahun 2018 dengan Tersangka Abas alias Bas, selaku Kepala Desa ke Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu (29/1/2020).

Kajari Kabupaten Tangerang Bahrudin, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, M. Fitri Adhy mengatakan, Kades Abas, tersangka dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 sebesar Rp742.294.276, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang- Banten.

Dia, akan menjalani tahanan selama 20 hari kedepan untuk kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang- Banten.

“Ya, hari kami limpahkan atau tahap dua- kan perkara itu dari Penyidik ke JPU Kejari Kabupaten Tangerang,” ungkap Adhy kepada Kabar6.com diruang kerjanya, siang tadi.

Dijelaskan Adhy, serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2018 itu dilakukan selama hampir dua bulan.

**Baca juga: Karyawan BUMN Bisnis Senpi Rakitan, Dijual Online Harganya Rp 4 Juta.

Dana itu, seharusnya dikembalikan ke kas desa, namun diselewengkan oleh Tersangka tanpa ada pertangungjawaban yang jelas.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(Tim K6)




Ratusan Pasien RSUD Kota Tangerang Dilimpahkan ke Rumah Sakit Lain

Kabar6.com

Kabar6-Pasien yang membutuhkan perawatan intensif di rujuk ke beberapa rumah sakit lain di KotaTangerang.

Hal itu diungkapkan dokter spesialis ibu dan anak dr Zakky Zamzami Majid RSUD Kota Tangerang, Selasa dinihari (26/2/2019).

Dikatakannya, para pasien dilimpahkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Mayapada, Rumah Sakit Awalbros, Rumah Sakit Melati dan Rumah Sakit Hermina.

Kata dr Zakky, ada enam bayi yang dievakuasi dan akan dirujuk ke RSU Kabupaten Tangerang, Sari Asih, Hermina Pasar Baru dan Rumah Sakit Awal Bros.

“Kita masih menunggu persetujuan dari rumah sakit yang dirujuk. Saat ini rujukan dan pendataan pasien masih berlangsung,” ujarnya.

Menurut dr Zakky, masih ada pihak keluarga atau orangtua pasien yang belum mengetahui kejadian kebakaran di RSUD Kota Tangerang.

**Baca juga: RSUD Kota Tangerang Terbakar, Seluruh Pasien Dievakuasi.

Sementara, Kapolsek Tangerang Kompol Ewo menuturkan, total 170 pasien RSUD Kota Tangerang dan berhasil dievakuasi. “Kerugian hingga saat ini belum bisa ditafsirkan,” ungkapnya. (jic)