1

Diminta Audit Lingkungan Akibat Sungai Ciujung Hitam, DLHK Banten Dilema

Kabar6-Pemerintah diminta melakukan audit lingkungan pasca Sungai Ciujung, Kabupaten Serang menghitam dan bau. Adanya permintaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dilema.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Banten Ruli Riatno menyatakan, butuh proses panjang jika harus melakukan audit lingkungan.

“Audit lingkungan itu butuh proses panjang , kita harus cek sumber pencemaran misalnya dari rumah tangga, industri, pertanian, dan sebagainya. Itu kan harus di cek semua, dari ujung hulu sampai ke hilir bukan hanya di sekitaran air yang menghitam,” kata Ruli kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Diakuinya, audit lingkungan layak untuk dilakukan karena Pemerintah punya data yang komperhensif. Namun kata Ruli audit lingkungan membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Ya, memang bisa, cuman anggaran ya cukup besar kalau kita bicara proses dan tahapan,” terangnya.

**Baca Juga: Sungai Ciujung Diduga Tercemar, Aktivis Minta Dilakukan Audit Lingkungan

“Sebenarnya tadi harus ada audit, jadi sumber pencemaran ya bisa ketahuan. Artinya kita bisa melakukan intervensi, misalnya dari limbah rumah tangga, kita harus melakukan IPAL Komunal di sekitar bantaran sungai,” tambahnya.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal merupakan sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara terpusat yaitu terdapat bangunan yang digunakan untuk memproses limbah cair domestik yang difungsikan secara komunal (digunakan oleh sekelompok rumah tangga) agar lebih aman pada saat dibuang ke lingkungan, sesuai dengan baku mutu lingkungan. Limbah cair dari rumah penduduk dialirkan ke bangunan bak tampungan IPAL melalui jaringan pipa.

Namun DLHK dilema untuk melakukan audit lingkungan DLHK karena anggaran yang dimiliki masih diarahkan keprioritas ke hal lain. Sehingga ia berharap ada dukungan anggaran yang memadai untuk melakukan audit lingkungan.

“Ya kembali kepada prioritas, karena anggaran kita banyak dialokasikan ke prioritas lain. Kami sebenarnya berharap ada anggaran yang mengarah untuk dialokasikan ke sana,”tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPC Permahi Banten, Agung Lodaya meminta pemerintah untuk melakukan audit lingkungan mengatasi persoalan Sungai Ciujung yang menghitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

“Audit lingkungan hidup untuk mengevaluasi dan menilai ketaatan dan komitmen perusahaan menjaga lingkungan,” kata Agung, Rabu (6/9/2023).(Aep)




Dilema Driver Ojol Bergelut Timpang Kenaikan Tarif dan Besar Potongan

Kabar6.com

Kabar6-Jemarinya terus geser scroll ponsel. Sementara tangan kirinya pegangi jidat dengan raut serius mengamati layar bergambar aplikasi salah satu aplikator ojek online.

Sesekali matanya menoleh ke sepeda motor yang terparkir sekitar 10 meter dari tempatnya duduk. Yusep Pelano, satu dari ratusan ribu pengemudi (driver) lainnya yang merasa tak girang dengan kenaikan tarif ojol.

“Tapi mohon dicatat (kenaikan) cuma sedikit,” katanya kepada kabar6.com di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (14/9/2022).

Semenjak diumumkan ada kenaikan tarif dari aplikator, diakui Yosep, memang ada sedikit peningkatan pemasukan. Begitu juga dengan permintaan orderan pun masih tidak berkurang.

Meski demikian realitas tersebut tak sebanding dengan kegelisahan yang menggelayuti benaknya. Ia bersama para driver ojol lainnya harus menanggung biaya operasional yang tak sedikit.

Harga bahan bakar minyak sudah tidak terbendung meroket. Pertalite dari sebelumnya Rp 7.650 per liter naik menjadi Rp 10 ribu per liter. Driver ojol otomatis harus merogoh kantong lebih dalam untuk mengisi tangki bensin ‘kuda besi’ miliknya.

“Katanya peraturan kan maksimal potongan 15 persen,” ujar Yosep. Ia bilang, juga percaya saja dengan aplikator mengenai potongan tersebut.

Namun potongan sebesar 15 persen dari nilai orderan tetap saja masih terlalu tinggi. Padahal bila aplikator ambil potongan kecil pun sudah untung banyak dari para mitra driver ojol.

“Cuma kalau bisa potongan tersebut bisa dikurangi lagi,” harapnya sambil menyeruput kopi meski uap panas mengepul di gelas kemasan air mineral masih pekat.

Yosep belum persis mengetahui jika jumlah pengguna jasa ojol menurun seiring naiknya tarif. Ia merasakan permintaan masyarakat untuk jasa layanan antar makanan maupun barang masih seperti sebelum kenaikan tarif.

Mendadak wajahnya tersenyum datar. Ponsel buatan Negeri Tiongkok yang menjadi senjata andalan mencari periuk nasi tiba-tiba berbunyi.

**Baca juga: Pria Pengendara Motor Dilaporkan Cabuli Bocah di Ciputat

Suara khas itu petanda ada orderan masuk dari pelanggan yang meski dilakoninya. Yosep pun sigap bergegas menuju lokasi map aplikasi.

Yosep langsung pakai jaket sambil kembali menyeruput kopi yang sudah adem. “Saya permisi dulu, ada orderan masuk,” singkatnya.(yud)




Dishub Kabupaten Tangerang Dilema, Aktifitas Truk Tambang Abaikan Perbup 47

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, merasa dilema terhadap aktivitas truk tanah yang tidak pernah mentaati Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Jam Operasional Truk Pengangkut Tambang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

Agus Suryana mengatakan, pihaknya sudah berusaha dengan keras untuk menindak dan mengantisipasi agar truk tanah tidak melintas disiang hari, namun tetap masih ada saja yang mencuri-curi waktu untuk melintas disiang hari atau melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

Menurut Agus, truk tanah yang saat ini melintas berasal dari dalam, artinya truk yang mengangkut tanah galian di wilayah Kabipaten Tangerang berasal dari Kresek, Rajeg, dan Solear.

” Kami kan menjaga diperbatasan, kalau truk tanah yang dari luar mah udah gak ada. Ada juga yang dari dalem, jadi kita kecolongan juga, soalnya kita semua pada jaga diperbatasan, ” kata Agus kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Agus juga mengaku bingung, karena Perbup Nomer 47 tidak bisa memberikan sanksi kepada truk tanah yang melanggarnya, pihaknya hanya bisa memberikan perintah untuk putar arah atau memberhentikannya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Dishub kekurangan personil, maksimalnya Dishub membutuhkan 600 personil, namun saat ini personil yang tersedia hanya 150.

“Perbup mah gak bisa kasi sanksi, kita cuma nyuruh putar arah, jadi gda sanksi berat. Selain itu juga kita kurang personil, karena keterbatasan anggaran juga si. Kota aja yang secuil gitu ada 300, kita yang wilayahnya luas seperti ini hanya 150, seharusnya 600, ” katanya.

Agus mengatakan, dirinya pernah merima masukan agar Perbup No 47 dirubah menjadi Perda. Namun menurut Agus, jika Perbup dirubah menjadi Perda, maka Bupati dan Dishub tidak bisa menindak jika truk tanah melintas di Jalan Raya Provinsi dan Jalan Raya Nasional.

**Baca juga: Warga Kosambi Sebut Truk Tambang Kerap Melintas, Abaikan Perbup 47?.

Untuk saat ini, dalam rangka mengantisipasi truk tanah melintas di siang hari, pihaknya akan memasang Portal diruas Jalan Raya Kabupaten Tangerang yang sering dilintasi oleh truk tanah.

“Cuma kalau Perda untuk dijalan Raya Provinsi dan Nasional gak bisa kita menindaknya. Sementara Perbup kan gak melihat status jalan, jadi jika itu memasuki wilayah Kabupaten maka ditindak. Untuk saat ini kita akan memasang portal di ruas-ruas yang rawan dilintasi oleh truk tanah, dengan anggaran Rp180 Juta, ” katanya.(Vee)