1

Meras, 3 Jaksa Gadungan Digulung Satgas 53

Kabar6.com

Kabar6-3 Jaksa gadungan yang melakukan pemerasan berinisial WI, RAP, dan FIP digulung oleh jajaran Satgas 53 di dekat Stasiun Cikini. Jaksa gadungan tersebut melakukan pemesanan sebesar 1 Miliar kepada korban.

Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Jaksa gadungan tersebut pada Kamis, (11/8/2022) lalu sekitar Stasiun Cikini.

“Tim mendapatkan informasi bahwa TO (target operasi) meminta uang sebesar Rp1 Miliar kepada korban, namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (13/8/2022).

Berbekal informasi tersebut, Tim segera melakukan pengamanan terhadap TO. Diketahui 2 oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit.

“Dari keterangan yang diperoleh, 2 oknum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini,” katanya.

**Baca juga:Barita Simanjuntak Sebut Mega Korupsi Dapat Dibuktikan Kejagung

Ia mengatakan berdasarkan keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung.

“Setelah mengetahui keberadaan FIP, Tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama 2 oknum lainnya yakni WI dan RAP,” tandasnya. (Red)




Ngaku Bisa Obati Corona, Dukun Cabul Digulung Polisi di Jatiuwung

kabar6.com

Kabar6-Mengaku bisa mengobati berbagai penyakit, termasuk Covid-19, seorang kakek berinisial S (55) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah mencabuli beberapa perempuan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, terungkapnya kelakuan bejat pelaku berinisial S itu berawal saat Polsek Jatiuwung mendapatkan laporan dari dua gadis berinisial DRG (21) dan MM (20) yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penyelidikan dan cek tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari 5 gadis lainnya yang mengaku sama telah dicabuli pelaku.

“Awalnya, kami mendapatkan laporan dari dua orang gadis, setelah itu kami kembali mendapatkan laporan dari 5 gadis lainnya yang mengaku telah dicabuli pelaku, dan saat mau penangkapan nambah lagi, jadi total 10 orang,” jelas Aditya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Atas laporan tersebut, kata Aditya, pihaknya melakukan pendalaman penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Wilayah Jatiuwung. “Pelaku sudah kami tangkap. Kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” katanya.

Berdasarkan keterangan para korban, menurut Aditya, pelaku mencabuli korban dengan modus bisa mengobati berbagai penyakit, termasuk Covid-19. Namun demikian, keterangan ini masih dilakukan pendalaman.

**Baca juga: Hendak Ikut Demo ke Jakarta, 25 Pelajar Diamankan Polisi Kota Tangerang.

“Modusnya, pelaku mengaku bisa mengobati berbagai penyakit, termasuk Covid-19. Itu kesimpulan sementara,” tandasnya. (Oke)