Disperindag Lebak Ambil Sampel Makanan Dicurigai Mengandung B2
Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengambil sampel sejumlah produk makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya (B2) yang dijual di pasar-pasar tradisional.
Kabid Perdagangan Disperindag Lebak Dedi Rahmat mengatakan, langkah pengambilan sampel beberapa produk makanan bertujuan melindungi konsumen dari makanan.
“Kami lakukan pengawasan bahan berbahaya di setiap pasar yang bertujuan melindungi konsumen dalam membeli produk di pasar daerah,” kata Dedi kepada Kabar6.com, Senin (9/8/2021).
Beberapa sampel makanan yang diambil untuk dilakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak.
“Kami mengambil sampel makanan yang memang dicurigai mengandung B2 untuk diuji lab. Beberapa sampel makanan itu antara lain tahu, ikan asin, makanan home industri yang berwarna pekat, terasi, dan ikan basah,” papar Dedi.
**Baca juga: Jafar Toha Terpilih Ketua DPD KNPI Kabupaten Lebak 2021-2024
Dedi menjelaskan, pengambilan sampel makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya merupakan kegiatan rutin bidang perdagangan Disperindag dalam pengawasan produk bahan berbahaya sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kita berharap tentunya tidak ada produk makanan maupun minuman yang dijual di pasaran mengandung bahan berbahaya,” katanya.(Nda)