1

Empat WNA Rutan Jambe Dapat Remisi Di Hari Natal

kabar6.com

Kabar6-Kemenkumham memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang pada Hari Raya Natal 2018, Selasa, (25/12/2018).

Dari jumlah WBP yang mendapatkan remisi, empat diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania dan Hungaria yang masuk karena kasus pembobolan ATM.

Adapun remisi yang diterima oleh 22 WBP diantaranya tujuh WBP mendapatkan potongan 15 hari masa hukuman, 14 WBP mendapatkan potongan 30 hari masa hukuman, dan satu WBP mendapatkan potongan 45 hari masa hukuman.

“Yang diusulkan sebanyak 32 WBP dan yang disetujui sebanyak 22 orang. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah, nanti ada susulan,” jelas Dedi Cahyadi, Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang kepada wartawan usai upacara pembacaan Remisi Natal di Rutan Kelas 1 Tangerang, Selasa, (25/12/2018).

Dedi mengatakan, pengurangan masa hukuman berupa remisi khusus diberikan kepada (WBP) Kristiani yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan.

“Remisi khusus ini adalah remisi agama, dan yang mendapatkannya adalah WPB yang sudah pernah mendapatkan remisi umum yaitu pada 17 Agustus. Hari ini tidak ada yang langsung pulang,” katanya.

Sementara itu dalam sambutan tertulisnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

Menurutnya semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan.

“Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.” tutur Yasonna.**Baca juga: PLN UID Banten Pastikan Tinggal 10 Gardu Dalam Pemulihan.

Diketahui pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.(Vero)




Lagi, Rutan Jambe Tangkap Penyelundup Sabu ke Napi

Kabar6-Lagi, Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe menangkap tangan penyelundup narkoba jenis sabu, Kamis (9/11/2017).

Penangkapan penyelundup shabu berinisial Supardi (62), berawal dari informasi pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang bahwa ada pengunjung Rutan Jambe yang akan menyelundupkan sabu untuk warga binaan.

Mendapat informasi itu, sekira Pukul 11.00 WIB, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Jambe langsung melakukan penggeledahan terhadap pengunjung yang mencurigakan tersebut.

“Supardi, sudah kami tangkap. Dia, terbukti menyelundupkan sabu untuk anaknya berinisial HS (36) yang kini berstatus Narapidana (Napi) narkoba,” ungkap Kepala Rutan Jambe, Dedi Cahyadi, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Menurut Dedi, barang bukti shabu sebanyak satu paket serbuk kristal yang dimasukkan kedalam bungkusan pop mie dan empat paket shabu di dalam pasta gigi tersebut, merupakan pesanan dari Suhendar, Napi Narkoba yang menempati Blok C Nomor 35 Rutan Jambe.

Sabu itu, rencananya akan dititipkan melalui Heri Supardi, Napi narkoba yang menempati Blok C Nomor 26 Rutan Jambe yang tak lain adalah anak kandung dari pelaku sendiri.**Baca juga: Rutan Jambe Sergap Penyelundup Sabu Ke “Narapidana”.

“Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, ternyata sabu tersebut milik Suhendar, Napi narkoba di Rutan Jambe juga. Saat ini, para pelaku telah kami serahkan kepihak Polsek Tigaraksa,” katanya.**Baca juga: Simpan Sabu, Napi di Rutan Jambe Digerebek Polisi.

Diketahui sebelumnya, petugas Rutan Jambe juga menyergap seorang napi yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu itu disuplai oleh salah seorang pengunjung napi saat jam besuk.(Tim K6)




Rutan Jambe Sergap Penyelundup Sabu Ke “Narapidana”

Kabar6-Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe kembali menggagalkan aksi penyelundupan narkoba kedalam ruang tahanan, pada Kamis (2/11/2017).

Kepala Rutan Klas 1 Tangerang Dedi Cahyadi mengatakan, pihaknya mengaku telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu kedalam ruang tahanan yang berada di blok B Rutan Jambe.

Sabu sebanyak satu paket yang dimasukkan kedalam bugkusan rokok itu dibawa oleh pengunjung berinisial AR (26).

Melihat gerak- gerik mencurigakan, kemudian Tim Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Jambe langsung menggelah AR dan dan mendapatkan barang bukti sabu yang hendak diantarkan ke AG (26), salah satu warga binaan.

“Kami curiga dengan gerak- gerik AR dan langsung menggeledahnya. Ternyata, dugaan kami benar bahwa ada satu paket sabu yang dimasukkan kedalam bungkusan rokok,” ungkap Dedi, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers dikantornya.

Usai menangkap AR dan AG, lanjut Dedi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo, untuk ditindaklanjuti.**Baca juga: Over Kapasitas, Rutan Tangerang Kekurangan Petugas Sipir.

Tak lama berselang, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Ruswandi, beserta sejumlah personel tiba dilokasi dan langsung menggiring kedua pelaku.**Baca juga: Simpan Sabu, Napi di Rutan Jambe Digerebek Polisi.

“Keduanya sudah kami serahkan ke Polisi untuk dirindaklanjuti,” katanya.(Tim K6)




Begini Kata Kepala Rutan Tangerang Soal Temuan Narkoba Dalam Sel

Kabar6-Ternyata, kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan JF (23), penghuni Blok C Nomor 36 Kelas 1, Rumah Tahanan (Rutan) Tangerang, kiranya tidak serta-merta terjadi.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi menegaskan, narkoba yang dimiliki JF disuplai oleh rekannya yang berpura-pura menjadi pembesuk.

“Kasus narkoba JF terbongkar dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas sipir ke seluruh blok hunian di dalam Rutan. Sebelumnya petugas sipir sudah menaruh curiga, saat memperhatikan gerak-gerik JF melalui CCTV,” ujar Kepala Rutan kepada kabar6.com, Selasa (31/10/2017).

Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati empat paket sabu yang disimpan dalam saku saudara JF. Selanjutnya, pihak Rutan menyerahkan JF ke polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Rutan juga mengaku masih terus menelusuri jejak narkoba JF tersebut. Itu seiring dengan mencuatnya dugaan bila narkoba itu tidak untuk konsumsi pribadi oleh JF, melainkan juga untuk diedarkan kepada penghuni Rutan.**Baca juga: Simpan Sabu, Napi di Rutan Jambe Digerebek Polisi.

“Dugaan sementara, paket sabu tersebut tidak hanya dipakai oleh JF sendiri, melaikan untuk di edarkan di dalam Rutan,” ujar Dedi Cahyadi lagi.(Vero)